Setiap kali bulan Rabî'ul Awal tiba, suasana berbeda selalu terasa di
tengah umat Islam. Ada yang merayakannya secara sederhana, ada pula yang
menggelarnya dengan cukup meriah. Lantunan shalawat, pembacaan Barzanji atau
Diba', serta pengajian yang mengangkat kisah hidup Nabi Muhammad SAW menjadi
warna khas sepanjang bulan itu. Namun di balik tradisi yang sudah berjalan
berabad-abad ini, pertanyaan mengenai status hukumnya dalam syariat tetap layak
untuk ditelusuri kembali, bukan sekadar mengikuti kebiasaan turun-temurun.
Menariknya, pertanyaan semacam ini bukan hal baru. Sekitar lima abad silam,
persoalan yang sama pernah diajukan kepada Imam Jalâluddîn al-Suyûthî (849–911
H), salah satu ulama besar dalam tradisi keilmuan Islam. Dalam kitabnya, al-Hâwî
li al-Fatâwî, juz I, hlm. 251–252, beliau menjawab pertanyaan tersebut
dengan tegas:
فَقَدْ وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ عَمَلِ الْمَوْلِدِ
النَّبَوِيِّ فِي شَهْرِ رَبِيعِ الْأَوَّلِ مَا حُكْمُهُ مِنْ حَيْثُ الشَّرْعُ
وَهَلْ هُوَ مَحْمُودٌ أَوْ مَذْمُومٌ وَهَلْ يُثَابُ فَاعِلُهُ أَوْ لَا؟ قَالَ،
الْجَوَابُ عِنْدِي أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوْلِدِ الَّذِي هُوَ اجْتِمَاعُ
النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةُ الْأَخْبَارِ
الْوَارِدَةِ فِي مَبْدَأِ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَمَا وَقَعَ فِي مَوْلِدِهِ مِنَ الْآيَاتِ ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُونَهُ
وَيَنْصَرِفُونَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ
الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَعْظِيمِ قَدْرِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ
وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيفِ.
Beliau
menjelaskan bahwa inti dari perayaan Maulid Nabi SAW—yakni berkumpulnya
manusia, membaca ayat-ayat al-Qur'an, mengisahkan riwayat kelahiran dan
tanda-tanda kenabian, lalu diakhiri dengan menikmati hidangan bersama tanpa
tambahan lain—termasuk dalam kategori bid'ah hasanah. Pelakunya bahkan
diberi pahala karena telah mengagungkan kedudukan Nabi SAW serta menampakkan
kegembiraan atas kelahirannya yang mulia.
Jawaban
ini sesungguhnya berpijak pada semangat yang lebih dalam, yaitu anjuran untuk
bergembira atas rahmat Allah. Al-Qur'an sendiri menegaskan hal ini dalam surat
Yûnus:
قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ
فَلْيَفْرَحُوا
"Katakanlah
(Muhammad), 'Sebab karunia dan rahmat Allah, hendaklah dengan itu mereka
bergembira.'" (QS. Yûnus [10]: 58)
Dan siapa yang lebih pantas disebut rahmat bagi seluruh alam selain Nabi
Muhammad SAW sendiri? Allah SWT berfirman dalam surat al-Anbiyâ':
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
"Dan Kami
tidak mengutusmu (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam." (QS.
al-Anbiyâ' [21]: 107)
Ibn 'Abbâs RA bahkan menafsirkan bahwa rahmat yang dimaksud dalam ayat
semacam ini merujuk langsung kepada pribadi Nabi Muhammad SAW. Jika demikian,
kegembiraan atas kelahirannya bukanlah sesuatu yang mengada-ada, melainkan
konsekuensi logis dari perintah al-Qur'an untuk bersyukur atas anugerah Tuhan.
Lebih jauh lagi, kebiasaan memuliakan hari kelahiran ini sebenarnya sudah
dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim
disebutkan:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ
الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ
"Diriwayatkan dari Abû Qatâdah
al-Anshârî RA, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Senin. Maka
beliau menjawab, 'Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan
kepadaku.'" [HR. Muslim, No. 1977]
Rasulullah
SAW mengekspresikan rasa syukurnya atas hari kelahiran itu melalui ibadah
puasa, sebagaimana puasa juga pernah beliau jadikan bentuk syukur ketika
menyaksikan tradisi puasa 'Asyura di kalangan Yahudi Madinah, yang saat itu
memperingati keselamatan Nabi Musa AS dari kejaran Fir'aun. Jika syukur atas
keselamatan seorang nabi saja layak diperingati dengan puasa, tentu syukur atas
kelahiran Nabi Muhammad SAW jauh lebih pantas untuk dirayakan.
Pandangan
ini turut dikuatkan oleh ulama kontemporer, Sayyid Muhammad 'Alawî al-Mâlikî,
dalam karyanya Mafâhîm Yajib an Tushahhah. Ia menulis:
وَالْحَاصِلُ أَنَّ الِاجْتِمَاعَ لِأَجْلِ
الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ أَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنْ الْعَادَاتِ
الْخَيِّرَةِ الصَّالِحَاتِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَى مَنَافِعَ كَثِيرَةٍ
وَفَوَائِدَ تَعُودُ عَلَى النَّاسِ بِفَضْلٍ وَفِيرٍ لِأَنَّهَا مَطْلُوبَةٌ
شَرْعًا بِأَفْرَادِهَا ... وَأَنَّ هَذِهِ الِاجْتِمَاعَاتِ هِيَ وَسِيلَةٌ
كُبْرَى لِلدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ
"Pada pokoknya, berkumpul untuk
mengadakan Maulid Nabi SAW merupakan sesuatu yang lumrah, namun termasuk
kebiasaan baik yang mengandung banyak manfaat yang kembali kepada umat, karena
unsur-unsurnya secara parsial dianjurkan oleh syariat... Perkumpulan semacam ini merupakan sarana besar untuk berdakwah kepada
Allah." [Mafâhîm Yajib an Tushahhah, 224–226]
Baginya, momen Maulid adalah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan
begitu saja. Justru menjadi kewajiban para dai dan ulama untuk memanfaatkannya
sebagai ruang mengingatkan umat akan akhlak, adab, dan perjalanan hidup Nabi
SAW, sekaligus mengarahkan mereka pada kebaikan dan mewaspadai bid'ah yang
sesungguhnya membawa keburukan.
Yang tidak kalah menarik, pengakuan serupa justru datang dari tokoh yang
selama ini dikenal kritis terhadap berbagai bentuk bid'ah, yaitu Ibn Taimiyyah.
Dalam Manhaj al-Salaf fî Fahm al-Nushûsh bain al-Nazhariyyah wa al-Tathbîq
disebutkan pernyataannya:
يَقُولُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ قَدْ يُثَابُ بَعْضُ
النَّاسِ عَلَى فِعْلِ الْمَوْلِدِ وَكَذَلِكَ مَا يُحْدِثُهُ بَعْضُ النَّاسِ
إِمَّا مُضَاهَاةً لِلنَّصَارَى فِي مِيلَادِ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ وَإِمَّا
مَحَبَّةً لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَعْظِيمًا لَهُ وَاللهُ
قَدْ يُثِيبُهُمْ عَلَى هَذِهِ الْمَحَبَّةِ وَالْاِجْتِهَادِ لَا عَلَى الْبِدَعِ
"Sebagian
orang bisa diberi pahala atas perbuatan Maulid, demikian pula apa yang diadakan
sebagian orang, baik karena meniru kalangan Nasrani dalam memperingati
kelahiran Isa AS maupun karena kecintaan dan pengagungan terhadap Nabi SAW.
Allah SWT dapat memberi pahala kepada mereka atas kecintaan dan usaha tersebut,
bukan atas bid'ahnya." [Manhaj al-Salaf fî Fahm al-Nushûsh bain
al-Nazhariyyah wa al-Tathbîq, 399]
Pernyataan ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan Maulid tidak
sesederhana pembagian pro dan kontra secara kaku. Bahkan tokoh yang dikenal
tegas dalam isu bid'ah pun mengakui adanya ruang pahala di dalamnya, selama
motivasinya adalah kecintaan kepada Nabi SAW.
Dari rangkaian dalil dan pandangan di atas, dapat ditarik benang merah
bahwa merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW termasuk perkara yang dibolehkan dalam
syariat, bahkan berpotensi mendatangkan pahala selama isinya berupa shalawat,
kajian sejarah dan akhlak Nabi SAW, serta sedekah kepada sesama. Sebab, jika
ditelaah satu per satu, unsur-unsur yang membentuk perayaan tersebut memang
termasuk amalan yang dianjurkan oleh syariat Islam. Status hukumnya pun,
menurut mayoritas ulama yang dirujuk dalam pembahasan ini, digolongkan sebagai
bid'ah hasanah—sebuah kebiasaan baru yang lahir setelah masa Nabi SAW, namun
membawa kebaikan dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. [Aham]


0 Comments