Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

 


Setiap kali bulan Rabî'ul Awal tiba, suasana berbeda selalu terasa di tengah umat Islam. Ada yang merayakannya secara sederhana, ada pula yang menggelarnya dengan cukup meriah. Lantunan shalawat, pembacaan Barzanji atau Diba', serta pengajian yang mengangkat kisah hidup Nabi Muhammad SAW menjadi warna khas sepanjang bulan itu. Namun di balik tradisi yang sudah berjalan berabad-abad ini, pertanyaan mengenai status hukumnya dalam syariat tetap layak untuk ditelusuri kembali, bukan sekadar mengikuti kebiasaan turun-temurun.

Menariknya, pertanyaan semacam ini bukan hal baru. Sekitar lima abad silam, persoalan yang sama pernah diajukan kepada Imam Jalâluddîn al-Suyûthî (849–911 H), salah satu ulama besar dalam tradisi keilmuan Islam. Dalam kitabnya, al-Hâwî li al-Fatâwî, juz I, hlm. 251–252, beliau menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas:

فَقَدْ وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ عَمَلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ فِي شَهْرِ رَبِيعِ الْأَوَّلِ مَا حُكْمُهُ مِنْ حَيْثُ الشَّرْعُ وَهَلْ هُوَ مَحْمُودٌ أَوْ مَذْمُومٌ وَهَلْ يُثَابُ فَاعِلُهُ أَوْ لَا؟ قَالَ، الْجَوَابُ عِنْدِي أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوْلِدِ الَّذِي هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةُ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي مَبْدَأِ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِي مَوْلِدِهِ مِنَ الْآيَاتِ ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُونَهُ وَيَنْصَرِفُونَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَعْظِيمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيفِ.

Beliau menjelaskan bahwa inti dari perayaan Maulid Nabi SAW—yakni berkumpulnya manusia, membaca ayat-ayat al-Qur'an, mengisahkan riwayat kelahiran dan tanda-tanda kenabian, lalu diakhiri dengan menikmati hidangan bersama tanpa tambahan lain—termasuk dalam kategori bid'ah hasanah. Pelakunya bahkan diberi pahala karena telah mengagungkan kedudukan Nabi SAW serta menampakkan kegembiraan atas kelahirannya yang mulia.

Jawaban ini sesungguhnya berpijak pada semangat yang lebih dalam, yaitu anjuran untuk bergembira atas rahmat Allah. Al-Qur'an sendiri menegaskan hal ini dalam surat Yûnus:

قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا

"Katakanlah (Muhammad), 'Sebab karunia dan rahmat Allah, hendaklah dengan itu mereka bergembira.'" (QS. Yûnus [10]: 58)

Dan siapa yang lebih pantas disebut rahmat bagi seluruh alam selain Nabi Muhammad SAW sendiri? Allah SWT berfirman dalam surat al-Anbiyâ':

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

"Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam." (QS. al-Anbiyâ' [21]: 107)

Ibn 'Abbâs RA bahkan menafsirkan bahwa rahmat yang dimaksud dalam ayat semacam ini merujuk langsung kepada pribadi Nabi Muhammad SAW. Jika demikian, kegembiraan atas kelahirannya bukanlah sesuatu yang mengada-ada, melainkan konsekuensi logis dari perintah al-Qur'an untuk bersyukur atas anugerah Tuhan.

Lebih jauh lagi, kebiasaan memuliakan hari kelahiran ini sebenarnya sudah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim disebutkan:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ

"Diriwayatkan dari Abû Qatâdah al-Anshârî RA, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab, 'Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku.'" [HR. Muslim, No. 1977]

Rasulullah SAW mengekspresikan rasa syukurnya atas hari kelahiran itu melalui ibadah puasa, sebagaimana puasa juga pernah beliau jadikan bentuk syukur ketika menyaksikan tradisi puasa 'Asyura di kalangan Yahudi Madinah, yang saat itu memperingati keselamatan Nabi Musa AS dari kejaran Fir'aun. Jika syukur atas keselamatan seorang nabi saja layak diperingati dengan puasa, tentu syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW jauh lebih pantas untuk dirayakan.

Pandangan ini turut dikuatkan oleh ulama kontemporer, Sayyid Muhammad 'Alawî al-Mâlikî, dalam karyanya Mafâhîm Yajib an Tushahhah. Ia menulis:

وَالْحَاصِلُ أَنَّ الِاجْتِمَاعَ لِأَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ أَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنْ الْعَادَاتِ الْخَيِّرَةِ الصَّالِحَاتِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَى مَنَافِعَ كَثِيرَةٍ وَفَوَائِدَ تَعُودُ عَلَى النَّاسِ بِفَضْلٍ وَفِيرٍ لِأَنَّهَا مَطْلُوبَةٌ شَرْعًا بِأَفْرَادِهَا ... وَأَنَّ هَذِهِ الِاجْتِمَاعَاتِ هِيَ وَسِيلَةٌ كُبْرَى لِلدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ

"Pada pokoknya, berkumpul untuk mengadakan Maulid Nabi SAW merupakan sesuatu yang lumrah, namun termasuk kebiasaan baik yang mengandung banyak manfaat yang kembali kepada umat, karena unsur-unsurnya secara parsial dianjurkan oleh syariat... Perkumpulan semacam ini merupakan sarana besar untuk berdakwah kepada Allah." [Mafâhîm Yajib an Tushahhah, 224–226]

Baginya, momen Maulid adalah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan begitu saja. Justru menjadi kewajiban para dai dan ulama untuk memanfaatkannya sebagai ruang mengingatkan umat akan akhlak, adab, dan perjalanan hidup Nabi SAW, sekaligus mengarahkan mereka pada kebaikan dan mewaspadai bid'ah yang sesungguhnya membawa keburukan.

Yang tidak kalah menarik, pengakuan serupa justru datang dari tokoh yang selama ini dikenal kritis terhadap berbagai bentuk bid'ah, yaitu Ibn Taimiyyah. Dalam Manhaj al-Salaf fî Fahm al-Nushûsh bain al-Nazhariyyah wa al-Tathbîq disebutkan pernyataannya:

يَقُولُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ قَدْ يُثَابُ بَعْضُ النَّاسِ عَلَى فِعْلِ الْمَوْلِدِ وَكَذَلِكَ مَا يُحْدِثُهُ بَعْضُ النَّاسِ إِمَّا مُضَاهَاةً لِلنَّصَارَى فِي مِيلَادِ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ وَإِمَّا مَحَبَّةً لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَعْظِيمًا لَهُ وَاللهُ قَدْ يُثِيبُهُمْ عَلَى هَذِهِ الْمَحَبَّةِ وَالْاِجْتِهَادِ لَا عَلَى الْبِدَعِ

"Sebagian orang bisa diberi pahala atas perbuatan Maulid, demikian pula apa yang diadakan sebagian orang, baik karena meniru kalangan Nasrani dalam memperingati kelahiran Isa AS maupun karena kecintaan dan pengagungan terhadap Nabi SAW. Allah SWT dapat memberi pahala kepada mereka atas kecintaan dan usaha tersebut, bukan atas bid'ahnya." [Manhaj al-Salaf fî Fahm al-Nushûsh bain al-Nazhariyyah wa al-Tathbîq, 399]

Pernyataan ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan Maulid tidak sesederhana pembagian pro dan kontra secara kaku. Bahkan tokoh yang dikenal tegas dalam isu bid'ah pun mengakui adanya ruang pahala di dalamnya, selama motivasinya adalah kecintaan kepada Nabi SAW.

Dari rangkaian dalil dan pandangan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW termasuk perkara yang dibolehkan dalam syariat, bahkan berpotensi mendatangkan pahala selama isinya berupa shalawat, kajian sejarah dan akhlak Nabi SAW, serta sedekah kepada sesama. Sebab, jika ditelaah satu per satu, unsur-unsur yang membentuk perayaan tersebut memang termasuk amalan yang dianjurkan oleh syariat Islam. Status hukumnya pun, menurut mayoritas ulama yang dirujuk dalam pembahasan ini, digolongkan sebagai bid'ah hasanah—sebuah kebiasaan baru yang lahir setelah masa Nabi SAW, namun membawa kebaikan dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. [Aham]

*Disarikan dari Kitab al-Hujaj al-Qat'iyyah

0 Comments

Top