Pengantar
Azan saat pemakaman merupakan salah satu amalan
yang telah lama melekat dalam tradisi keagamaan sebagian umat Islam di
Indonesia, khususnya di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU). Belakangan, muncul
narasi dari sebagian kalangan yang menyatakan bahwa Mazhab Syafi'i mengharamkan
praktik tersebut. Artikel ini bertujuan memposisikan persoalan tersebut secara
objektif berdasarkan alur keilmuan dalam Mazhab Syafi'i, tanpa bermaksud
memperdebatkan pandangan mazhab lain di luar Syafi'i.
Latar Belakang Sejarah
Menurut catatan Az-Ziriqli dalam kitab Al-A'lam,
tokoh pertama yang melakukan ijtihad terkait kesunahan azan saat pemakaman
adalah Imam al-Isha, seorang ahli fikih dan usul fikih yang hidup sekitar tahun
577 H—menjadikan praktik ini telah dikenal sejak hampir seribu tahun lalu. Di
wilayah Syam, ahli hadis Al-Hafid Al-Hamawi (sekitar 700–800 H) turut
mengeluarkan fatwa yang membolehkan azan saat pemakaman.
Dasar Istinbat: Metode Qiyas
Dasar hukum yang digunakan adalah qiyas (analogi),
yaitu menyamakan peristiwa kematian dengan kelahiran: sebagaimana bayi yang
baru lahir dianjurkan diazani, seseorang yang meninggalkan dunia menuju liang
lahat juga diazani sebagai bentuk perpisahan.
Penggunaan qiyas dalam ranah ibadah sendiri
merupakan persoalan khilafiyah lintas mazhab. Syaikh Ali bin Muhammad
al-Ba'li menjelaskan:
مَسْأَلَةٌ يَجْرِى
الْقِيَاسُ فِى الْعِبَادَاتِ وَالْأَسْبَابِ وَالْكَفَّارَاتِ وَالْحُدُوْدِ
وَالْمُقَدَّرَاتِ عِنْدَ أَصْحَابِنَا وَالشَّافِعِيَّةِ خِلَافًا
لِلْحَنَفِيَّةِ
"Qiyas
berlaku dalam masalah ibadah, sebab-sebab syariat, kafarat (denda/sanksi),
hukum pidana, dan ukuran, menurut ulama kami (Mazhab Hanbali) dan Mazhab
Syafi'iyah, berbeda dengan Mazhab Hanafiyah." (Mukhtashar Ushul al-Fiqh
'ala Madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, 1/151)
Dengan
demikian, penerapan qiyas dalam persoalan azan pemakaman bukan sesuatu yang
asing dalam kerangka usul fikih Syafi'iyah, meski penilaian atas hasil qiyas
tersebut tetap terbuka untuk diperselisihkan.
Pandangan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah
al-Muhtaj
Dalam Tuhfah al-Muhtaj, salah satu rujukan
utama Mazhab Syafi'i, dijelaskan bahwa fungsi asal syariat azan adalah penanda
masuknya waktu salat. Di luar itu, terdapat sejumlah kondisi lain yang juga
dianjurkan azan berdasarkan hadis-hadis tertentu, di antaranya: bagi bayi yang
baru lahir, saat terjadi kebakaran, saat seseorang kerasukan (berdasarkan
riwayat Imam An-Nasa'i yang dinilai sahih), dan saat seseorang mengalami
kesedihan mendalam (berdasarkan riwayat Ad-Dailami).
Terkait azan di kuburan secara khusus, Ibnu Hajar
al-Haitami menilainya sebagai qaul (pendapat) yang daif (lemah) kedudukannya
dalam mazhab—namun beliau tidak menyatakannya haram.
Status Qaul Daif dalam Mazhab
Syafi'i
Poin krusial
dalam persoalan ini adalah bagaimana Mazhab Syafi'i memperlakukan qaul daif.
Dalam I'anah at-Thalibin (4/253) disebutkan:
ﻭاﻟﻤﺮﺟﻮﺡ
ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺇﺫا
ﺭﺟﺤﻪ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ
اﻟﺘﺮﺟﻴﺢ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻘﻠﻴﺪﻩ
ﻟﻠﻌﻤﻞ ﻓﻘﻂ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ
اﻟﻤﻘﻠﺪ ﺃﻫﻼ ﻟﻠﻨﻈﺮ ﻭاﻟﺘﺮﺟﻴﺢ
ﺃﻡ ﻻ
"Pendapat
yang lemah di antara dua pendapat, apabila dikuatkan oleh sebagian ulama yang
memiliki otoritas tarjih, boleh diamalkan untuk tujuan pengamalan saja (bukan
untuk fatwa dan ketetapan hukum), baik orang yang mengikutinya termasuk yang
mampu menganalisis dalil dan tarjih maupun tidak."
Adapun
keterangan bahwa sebagian ulama tidak menganjurkan azan saat penutupan liang
lahat termuat dalam Hasyiah al-Jamal (3/171), dikutip dari Syaikh
Birmawi:
وَلَا يُنْدَبُ
الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ وِفَاقًا لِلَأْصْبَحِيِّ وَخِلَافًا لِبَعْضِهِمْ
"Tidak dianjurkan azan saat menutup liang
lahat, sesuai pendapat al-Ashbahi, dan berbeda dengan sebagian ulama
lain."
Kutipan ini menunjukkan bahwa yang ada dalam
mazhab adalah perbedaan pandangan mengenai anjuran (nadb), bukan pernyataan
tegas tentang keharaman.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran di atas, dapat dirumuskan beberapa poin:
1.
Bukan persoalan haram. Tidak ditemukan dasar yang kuat dalam Mazhab
Syafi'i untuk menyatakan azan di kuburan sebagai haram. Yang ada adalah
penilaian sebagian ulama bahwa pendapat yang membolehkannya berstatus daif.
2.
Bersifat khilafiyah internal. Perbedaan pandangan terjadi di antara
ulama Syafi'iyah sendiri—sebagian menganjurkan, sebagian tidak—namun perbedaan
ini berhenti pada tataran anjuran (sunnah/tidak dianjurkan), bukan pada tataran
halal-haram.
3.
Qaul daif tetap dapat diamalkan. Sesuai kaidah usul fikih Syafi'iyah dalam
I'anah at-Thalibin, pendapat daif yang dikuatkan oleh sebagian ulama
tarjih tetap sah untuk diamalkan, meski tidak layak dijadikan dasar fatwa.
4.
Konteks Indonesia. Praktik umat Islam Indonesia yang mengamalkan
azan saat pemakaman sejalan dengan salah satu pandangan yang sah dalam mazhab,
sebagai bagian dari tradisi penghormatan terakhir kepada jenazah.
Catatan Penutup
Perlu ditegaskan bahwa persoalan azan pemakaman
semestinya dikembalikan pada ranah fikih sebagai wilayah ijtihad dan
khilafiyah, bukan dijadikan penanda identitas kelompok tertentu. Menyimpulkan
bahwa Mazhab Syafi'i "mengharamkan" azan pemakaman adalah kesimpulan
yang tidak sepenuhnya akurat, karena literatur mazhab sendiri—sebagaimana
termuat dalam Tuhfah al-Muhtaj, I'anah at-Thalibin, dan Hasyiah
al-Jamal—menempatkan persoalan ini pada tataran anjuran yang
diperselisihkan, bukan pada tataran larangan. [Aham]

.png)


