Pertanyaan ini
mungkin dianggap sederhana oleh orang awam yang beranggapan bahwa setiap bid‘ah
pasti haram dan berdosa. Namun, dalam terminologi para ulama, hal tersebut
tidak sesederhana itu. Terdapat penjelasan dari Imam Nawawi yang sekaligus
menjadi contoh dalam memahami konsep bid‘ah. Pernyataan tersebut dikutip oleh
Syaikh Taqiyuddin al-Hishni sebagai berikut:
وَقَوْلُهُ (مِنَ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ) يُؤْخَذُ
مِنْهُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ مِنَ الرِّيحِ، بَلْ قَالَ الْأَصْحَابُ لَا
يُسْتَحَبُّ، بَلْ قَالَ الْجُرْجَانِيُّ إِنَّهُ مَكْرُوهٌ. قَالَ الشَّيْخُ
نَصْرٌ: إِنَّهُ بِدْعَةٌ وَيَأْثَمُ بِهِ. قَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ
الْمُهَذَّبِ: أَمَّا قَوْلُهُ بِدْعَةٌ فَصَحِيحٌ، وَأَمَّا الْإِثْمُ فَلَا،
إِلَّا أَنْ يَعْتَقِدَ وُجُوبَهُ مَعَ عِلْمِهِ بِعَدَمِهِ.
“Dan ucapan penulis: ‘dari air
kencing dan kotoran’, dipahami darinya bahwa istinjak tidak wajib dilakukan
karena kentut. Bahkan para ulama mazhab Syafi‘i menyatakan bahwa istinjak dari
kentut tidak disunnahkan. Lebih jauh lagi, al-Jurjani berpendapat bahwa
istinjak tersebut hukumnya makruh. Syaikh Nashr mengatakan bahwa itu adalah
bid‘ah dan pelakunya berdosa. Imam Nawawi dalam Syarḥ al-Muhadzdzab
berkata: ‘Adapun pernyataan Syaikh Nashr bahwa itu bid‘ah, maka benar. Adapun
soal dosa, maka tidak — kecuali apabila ia meyakini wajibnya, padahal ia
mengetahui bahwa itu tidak wajib.’” [Taqiyuddin al-Hishni, Kifāyah al-Akhyār]
Penjelasan Imam Nawawi tersebut menegaskan dua poin penting:
- Tidak semua bid‘ah berdosa.
Istinjak dari
kentut merupakan tindakan bid‘ah dalam arti tidak terdapat contohnya pada
generasi awal umat Islam, tapi tidak berdosa bagi yang melakukannya. Dari
penjelasan Imam Nawawi tersebut dan para ulama muktabar dari empat mazhab, hukum
bid'ah dibagi menjadi baik dan buruk secara umum dan dibagi menjadi lima sesuai
hukum taklifi secara khusus.
- Status dosa dalam bid‘ah bergantung pada
keyakinan pelaku.
Bid‘ah yang
pada dasarnya tidak berdosa dapat berubah menjadi berdosa bila diyakini sebagai
bagian dari syariat yang mengikat, padahal pelakunya mengetahui bahwa syariat
tidak mengaturnya. Dengan demikian, keyakinan pelaku menjadi salah satu variabel
penting dalam menentukan status hukum bid‘ah.
Dari contoh sederhana ini, kita dapat menerapkan pada kasus amaliah yang tidak ditemukan praktiknya pada generasi awal, seperti perayaan Maulid Nabi dan tahlilan. Jika seseorang melakukannya, maka hal itu tidak serta-merta menjadikannya berdosa dengan alasan bid‘ah. Namun, jika ia meyakini hal tersebut sebagai bagian dari syariat Islam, maka perlu dirinci:
a. Jika ia tidak mengetahui bahwa hal tersebut bukan bagian dari
syariat, melainkan hanya tradisi, maka ia tergolong orang awam yang keliru
dalam pemahaman. Ia tidak berdosa, tetapi perlu diberikan penjelasan dan
diarahkan untuk belajar.
b. Jika ia mengetahui bahwa hal tersebut bukan bagian dari syariat,
tetapi tetap meyakininya sebagai aturan baru yang mengikat dan wajib
dilakukan—sehingga meninggalkannya dianggap berdosa—maka ia telah jatuh pada
bid‘ah tercela dan berdosa karena membuat ketentuan baru dalam agama.
Catatan:
Di kitab-kitab fikih ringkas yang
banyak dibaca di pesantren atau madrasah banyak terselip keterangan yang
disarikan dari kitab-kitab panjang dan berat. Kalau tahu cara memahaminya dan
paham alurnya, maka akan mendapat banyak manfaat meski kitabnya hanya
ringkasan. Kasus ini adalah contohnya. Tapi untuk tahu itu memang harus membaca
kitab yang panjang-panjang (muthawwalāt) dulu sehingga kualitas bacaan
guru akan sangat mempengaruhi tingkat pemahaman murid.
Semoga bermanfaat.* [Aham]
*Penulis: Dr. KH. Abdul Wahab Ahmad, M.H.I
%20(1).png)

.png)
.png)
