Pertanyaan
sederhana ini tidak bisa langsung dijawab dengan pendek dalam bahasa Indonesia
sebab ada perbedaan makna kata “pelaku” dalam istilah Arab standar dan istilah
Arab dalam ilmu akidah. Biasanya kata pelaku dalam bahasa Arab disebut fa`il
(فاعل), tetapi dalam konteks akidah tidak
demikian.
Dalam akidah
Ahlussunnah Wal Jamaah (Asy’ariyah), dalam konteks ini ada dua istilah yang
harus dibedakan::
1.
Fa`il (فاعل).
Yang dimaksud fa`il adalah pencipta
perbuatan dari tidak ada menjadi ada. Fa`il ini bukan pihak yang
melakukan pekerjaan tapi pencipta pekerjaan. Dia bukan yang bergerak, tapi
pencipta gerakan. Ibnu Furak menjelaskan pandangan Imam Abul Hasan al-Asy’ari
ini sebagai berikut:
فَإِنَّهُ كَانَ يَذْهَبُ إِلَى
أَنَّ ٱلْفَاعِلَ عَلَى ٱلْحَقِيقَةِ هُوَ ٱللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَعْنَاهُ
مَعْنَى ٱلْمُحْدِثِ وَهُوَ ٱلْمُخْرِجُ مِنَ ٱلْعَدَمِ إِلَى ٱلْوُجُودِ
“Dia
berpendapat bahwa fa`il yang sesungguhnya adalah Allah `azza wa jalla,
dan maknanya adalah makna ‘muḥdiṡ’ (pengada), yaitu yang mengeluarkan
perbuatan dari ketiadaan menuju keberadaan.”
2.
Muktasib (مكتسب)
Yang dimaksud muktasib adalah pelaku
perbuatan itu sendiri. Dialah yang bergerak melakukan perbuatan tersebut.
Dialah yang berubah dari satu kondisi ke kondisi lainnya. Gerakannya diciptakan
oleh Allah, dialah yang melakukan gerakan tersebut.
Ibnu Furak
menjelaskan pandangan Imam Abul Hasan al-Asy’ari ini sebagai berikut:
وَيَقُولُ
إِنَّ كَسْبَ ٱلْعَبْدِ فِعْلُ ٱللَّهِ تَعَالَى وَمَفْعُولُهُ وَخَلْقُهُ
وَمَخْلُوقُهُ وَإِحْدَاثُهُ وَمُحْدَثُهُ وَكَسْبُ ٱلْعَبْدِ وَمُكْتَسَبُهُ،
وَإِنَّ ذَٰلِكَ وَصْفَانِ يَرْجِعَانِ إِلَى عَيْنٍ وَاحِدَةٍ يُوصَفُ
بِأَحَدِهِمَا ٱلْقَدِيمُ وَبِٱلْآخَرِ ٱلْمُحْدَثُ.
“Ia (Imam
Asy’ari) mengatakan bahwa kasb (usaha) hamba adalah perbuatan Allah
sekaligus objek perbuatan-Nya, ciptaan-Nya dan makhluk-Nya, pengadaan-Nya dan
yang diadakan oleh-Nya, serta usaha hamba dan yang diusahakannya. Bahwa semua
itu adalah dua sifat yang kembali kepada satu hakikat yang sama, yang dengan
salah satunya disifati sebagai qadīm (tidak bermula), dan dengan yang
lainnya disifati sebagai muḥdaṡ (punya awal mula).”
فَمَا
لِلْمُحْدَثِ مِنْ ذَٰلِكَ لَا يَصْلُحُ لِلْقَدِيمِ وَمَا لِلْقَدِيمِ مِنْ
ذَٰلِكَ لَا يَصْلُحُ لِلْمُحْدَثِ.
“Apa yang
menjadi bagian dari yang muḥdaṡ(yang bermula) tidak layak bagi yang qadīm
(yang tidak bermula), dan apa yang menjadi bagian dari yang qadīm tidak
layak bagi yang muḥdats.”
وَكَانَ
يُجْرِي ذَٰلِكَ مَجْرَى خَلْقِهِ لِلْحَرَكَةِ فِي أَنَّهُ عَيَّنَ ٱلْحَرَكَةَ
فَيَتَصِفُ ٱللَّهُ تَعَالَى مِنْهَا بِوَصْفِ ٱلْخَلْقِ وَيَتَصِفُ ٱلْمُحْدَثُ
مِنْهَا بِوَصْفِ ٱلْتَّحَرُّكِ، فَتَكُونُ حَرَكَةٌ لِلْمُحْدَثِ خَلْقًا ٱللَّهِ
تَعَالَى وَلَا يَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ حَرَكَةَ ٱللَّهِ تَعَالَى وَخَلْقًا
لِلْمُحْدَثِ.
“Ia
memperlakukan hal itu seperti kasus penciptaan Allah terhadap gerak, dalam arti
bahwa Allah menentukan gerak tersebut. Maka dari hal tersebut Allah disifati
dengan sifat mencipta gerak, sedangkan yang makhluk (muḥdats) disifati
dengan sifat bergerak. Maka gerak yang terjadi pada makhluk adalah ciptaan
Allah, dan tidak layak disebut sebagai gerak Allah atau ciptaan dari makhluk.”
Jadi, fa`il
perbuatan manusia adalah Allah, sedangkan manusia itu sendiri disebut muktasib.
Maksudnya, Allah menciptakan perbuatan manusia lalu manusia itu sendiri yang
bergerak melakukannya. Dengan kata lain kata “pelaku perbuatan” yang kita kenal
dalam bahasa Indonesia bukanlah fa`il melainkan muktasib.
Pelakunya (muktasib-nya) adalah manusia, sedangkan pencipta geraknya (fa`ilnya)
adalah Allah. Jangan sampai rancu apalagi terbalik memahami kedua istilah ini.
Inilah yang dimaksud dengan konsep kasb yang kata sebagian orang rumit
dan susah dipahami, padahal sebenarnya sederhana asalkan tahu definisi
istilahnya.
Lalu
bagaimana bila istilah fa`il digunakan untuk manusia sebagaimana lumrah
orang menyebut demikian? Jawabannya sebagai berikut:
ويقول إنها اذا أُجريت
على المحدَث فتوسُّعٌ والحقيقة من ذلك يرجع الى معنى الاكتساب . وكان يصف المُحدَث
على الحقيقة أنه مُكتسب، ويحيل وصف الله تعالى بذلك
.
“Ia mengatakan bahwa jika istilah ‘fa`il’
digunakan untuk makhluk, maka itu adalah bentuk perluasan makna (majas);
sedangkan hakikat kejadian tersebut adalah makna iktisāb (usaha
makhluk). Ia menyifati makhluk sebagai ‘muktasib’ (yang berusaha) secara
hakikat, dan menolak penyifatan Allah Ta`ala dengan istilah muktasib
tersebut.”
Seluruh
nukilan ini berasal dari kitab Mujarrad Maqalat al-Imam Abu Al-Hasan al-Asy’ari,
sebuah karya yang mengabadikan nukilan pernyataan Imam Abul Hasan yang kini
kitabnya telah hilang.
Semoga bermanfaat.* [Aham]
*Penulis: Dr. KH. Abdul Wahab Ahmad, M.H.I

.png)
.png)

