Berita viral yang muncul
ke permukaan hingga hari ini adalah keputusan haram mengadakan sound horeg.
Suara yang menggelegar dari sound tersebut mengundang pecinta dan pembenci
kebisingan – secara bersamaan – meluapkan ekspresinya. Sehingga hal ini menarik
perhatian ulama dan tokoh masyarakat sekitar untuk meninjau sound horeg secara
hukum Islam alias fikih.
Perlu diketahui, istilah
sound horeg merujuk pada sebuah rangkaian sound system beragam jenis yang
ditempatkan di atas truck, yang disetel dengan suara kencang dan menyebabkan
kondisi sekitar bergetar atau disebut horeg. Bahkan ada yang sampai
menggetarkan bangunan seperti runtuhnya genteng atau kaca bangunan. Sound horeg ini telah
menjadi kebiasaan masyarakat di beberapa daerah Jawa Timur.
Dalam Islam ada kaidah
yang mengatakan, العادة
محكمة أي جعله الشرع حاكما “Adat atau kebiasaan itu
bisa dijadikan acuan hukum. Artinya, syariat menjadikan adat sebagai acuan
hukum”. Akan tetapi, adat ini dibagi dua macam, yaitu adat yang bertentangan
dengan syariat dan adat yang tidak bertentangan dengan syariat. Tentunya, yang
dapat dijadikan hukum “boleh” adalah adat yang tidak bertentangan dengan
syariat.
Pertanyaannya, apakah
sound horeg ini bertentangan dengan syariat ataukah tidak. Dr. KH. Afifuddin
Muhajir dalam acara Muhadharah Ammah menjelaskan bahwa, untuk menghukumi suatu
masalah setidaknya ada dua tahapan yang harus dilalui, yaitu takhrīj al-manāṭ
dan taḥqīq al-manāṭ. Tahap takhrīj al-manāṭ ini murni haknya
para ulama dan fukaha. Sedangkan di tahap taḥqīq al-manāṭ, para ulama
dan fukaha seringkali tidak mampu meninjau langsung sehingga harus bertanya
kepada ahli dan pakar sesuai bidangnya.
Wakil Rais Amm PBNU
tersebut mengatakan, sekurang-kurangnya ada dua kesimpulan yang dapat
disampaikan sebagai tahapan dari takhrīj al-manāṭ. Pertama, kesimpulan
yang pasti disepakati oleh semua pihak, yaitu dua kaidah fikih berikut:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh ada ḍarar (mafsadah)
dalam bentuk apapun baik kepada diri sendiri maupun orang lain dan tidak boleh
membalas ḍarar kepada orang lain dengan melakukan ḍarar yang
sama.”
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Setiap bentuk ḍarar (mafsadah)
harus dihilangkan.”
Kedua, di Ma’had Aly
Salafiyah Pasuruan itu beliau menyampaikan kaidah, “Setiap perbuatan yang
mengandung atau mengantarkan kepada maksiat itu hukumnya haram”.
Untuk tahap taḥqīq
al-manāṭ, mari kita simak pemaparan data oleh ahli terkait suara dari sound
horeg. Diantaranya:
1. Batas Aman
Kebisingan Menurut WHO
Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas aman paparan suara untuk jangka
waktu tertentu: 85 desibel (dB) untuk durasi maksimal 8 jam. Ini adalah batas
aman umum untuk lingkungan kerja. Untuk suara dengan tingkat desibel lebih
tinggi, durasi paparan aman akan semakin singkat. WHO juga merekomendasikan
tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel (dB) untuk acara seperti
konser.
2. Tingkat Desibel
"Sound Horeg"
Berbagai sumber dan penelitian menunjukkan bahwa tingkat kebisingan yang
dihasilkan oleh sound horeg sangat tinggi. Sound horeg dapat mencapai 120
hingga 135 desibel (dB). Beberapa laporan bahkan menyebutkan hingga 139 dB saat
sound check (Lihat skripsi Auliana Salsabila Fitria dengan
judul Pengawasan hukum terhadap penyewa pengguna sound gigantic yang
melebihi batas desibel perspektif hukum positif dan maqashid syariah: Studi di
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,
Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2025).
Sebagai perbandingan, suara mesin pesawat saat diparkirkan bisa mencapai
sekitar 135 dB. Petugas bandara pun harus menggunakan pelindung telinga ganda
(earplug dan headphone) untuk melindungi pendengaran mereka. Konser musik rock
umumnya berkisar antara 100 dB hingga 130 dB. Sound horeg seringkali melebihi
level ini.
3.
Toleransi Telinga Manusia
Terhadap Suara Keras
Telinga manusia memiliki batas toleransi terhadap suara keras:
- Pada tingkat 91 dB, telinga hanya aman terpapar selama sekitar 1 jam.
- Pada tingkat 100 dB, paparan aman direkomendasikan tidak lebih dari 15 menit.
- Pada tingkat 110-120 dB, seperti suara di diskotek atau konser rock yang sangat keras, kerusakan permanen pada pendengaran bisa terjadi dalam waktu singkat.
- Untuk suara setinggi 135 dB (seperti sound horeg), telinga manusia hanya dapat menoleransinya dalam hitungan 1-2 menit saja sebelum berisiko tinggi mengalami kerusakan permanen.
4. Bukti Dampak
Nyata di Masyarakat
Dampak "sound horeg" yang melebihi batas kewajaran juga terlihat
dari keluhan masyarakat:
· Banyak warga melaporkan
terpaksa meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan suara dan getaran dari
sound horeg.
· Ada laporan kaca dan
genting rumah mengalami retakan akibat getaran ekstrem dari sistem suara
tersebut, menunjukkan intensitas yang luar biasa.
· MUI Jember, setelah
melakukan kajian dengan puluhan responden, menemukan bahwa volume sound horeg
menembus 130 dB, jauh melebihi ambang batas wajar 85 dB, dan telah mengganggu
kesehatan dan kenyamanan warga.
Paparan terhadap sound
horeg memiliki dampak buruk yang signifikan bagi kesehatan, terutama pada
pendengaran, diantaranya:
1. Tingkat Kebisingan yang
Melebihi Batas Aman
Sound horeg memiliki tingkat kebisingan yang sangat tinggi, bahkan bisa
mencapai 135 desibel (dB). Angka ini jauh melampaui batas kebisingan yang
direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 85 desibel (dB)
untuk durasi maksimal 8 jam. Untuk suara setinggi 135 dB, telinga manusia hanya
dapat mentolerirnya dalam hitungan menit (bahkan 1-2 menit saja).
2. Kerusakan Koklea
(Rumah Siput)
Paparan suara dengan desibel tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada
koklea, struktur berisi sel-sel rambut halus di telinga bagian dalam yang
berfungsi menangkap getaran suara. Kerusakan ini dapat terjadi sementara maupun
permanen.
Pertama, peningkatan ambang dengar sementara (Temporary Threshold
Shift/TTS): Kondisi ini biasanya muncul setelah terpapar suara intensitas
tinggi di atas 75 dB. Gejala yang muncul dapat berupa penurunan pendengaran
sementara, rasa penuh pada telinga, atau telinga berdenging (tinnitus).
Umumnya, kondisi ini dapat pulih dalam beberapa jam atau hari karena telinga
mengalami kelelahan.
Kedua, peningkatan ambang dengar menetap (Permanent Threshold Shift/PTS)
atau Tuli Permanen: Risiko kesehatan yang lebih serius adalah kerusakan
permanen pada sel-sel koklea akibat paparan suara ekstrem, terutama di atas 140
dB. Kerusakan ini bersifat menyerang saraf pendengaran dan struktur dalam
telinga. Jika ini terjadi, gangguan pendengaran tidak bisa sembuh dengan
sendirinya dan seringkali membutuhkan alat bantu dengar atau implan koklea.
3. Tinnitus (Telinga
Berdenging)
Paparan suara keras, termasuk suara bass tinggi dari sound horeg, dapat
memicu tinnitus, yaitu kondisi telinga berdenging, berdengung, atau mendesis
meskipun tidak ada suara di sekitar. Tinnitus
bisa bersifat sementara atau menetap.
4. Hiperakusis
(Sensitivitas Suara Berlebih)
Setelah
terpapar suara keras secara berulang atau mendadak, seseorang bisa mengalami
hiperakusis, yaitu kondisi di mana suara yang normal bagi orang lain terdengar
sangat mengganggu atau menyakitkan. Ini disebabkan oleh perubahan sistem saraf pendengaran
akibat stres akustik.
5. Pecah Gendang
Telinga
Suara yang terlalu keras, seperti dentuman sound horeg yang ekstrem, dapat
menyebabkan ruptur atau pecahnya gendang telinga. Kondisi ini bisa menyebabkan
nyeri hebat, gangguan pendengaran, dan infeksi.
6. Trauma Akustik
Kerusakan akut pada sistem pendengaran akibat suara yang sangat keras dan
mendadak. Gejalanya meliputi kehilangan pendengaran mendadak, vertigo, dan
nyeri. Dalam kasus parah, trauma akustik bisa menyebabkan tuli permanen hanya
dalam sekali kejadian.
Selain itu, terdapat pula
potensi bahaya lain seperti gangguan kardiovaskular, gangguan tidur, gangguan
kesehatan mental dan psikologis, penurunan kognisi, serta masalah pada ibu
hamil dan janin.
Ditambah lagi Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, yang
menyebutkan ambang batas kebisingan di pemukiman adalah 55 dB pada siang hari
dan 45 dB di malam hari. Sound horeg jelas melampaui batas tersebut.
Adanya sound horeg ini
juga mengandung dan atau mengantarkan kepada perilaku atau aktivitas
yang bertentangan dengan norma agama, moral, dan etika yang berlaku di
masyarakat, seperti joget vulgar dan erotis serta pergaulan bebas (ikhtilāṭ).
KESIMPULAN
Kajian hukum sound horeg
melalui dua tahapan tersebut, yakni takhrīj al-manāṭ dan taḥqīq
al-manāṭ adalah haram. Agar lebih mudah diterima dan dipahami, coba kita
masukkan dalam silogisme kategorial (al-qiyās al-iqtarānī):
Semua yang mengandung ḍarar dihukumi haram.
Sound horeg mengandung ḍarar.
Maka, sound horeg dihukumi haram.
Wallahu a'lam [Aham]


0 Comments