DARI HOREG KE HARAM: Kenapa Sound Horeg Bisa Dihukumi Haram?

 

Berita viral yang muncul ke permukaan hingga hari ini adalah keputusan haram mengadakan sound horeg. Suara yang menggelegar dari sound tersebut mengundang pecinta dan pembenci kebisingan – secara bersamaan – meluapkan ekspresinya. Sehingga hal ini menarik perhatian ulama dan tokoh masyarakat sekitar untuk meninjau sound horeg secara hukum Islam alias fikih.

Perlu diketahui, istilah sound horeg merujuk pada sebuah rangkaian sound system beragam jenis yang ditempatkan di atas truck, yang disetel dengan suara kencang dan menyebabkan kondisi sekitar bergetar atau disebut horeg. Bahkan ada yang sampai menggetarkan bangunan seperti runtuhnya genteng atau kaca bangunan. Sound horeg ini telah menjadi kebiasaan masyarakat di beberapa daerah Jawa Timur.

Dalam Islam ada kaidah yang mengatakan, العادة محكمة أي جعله الشرع حاكما “Adat atau kebiasaan itu bisa dijadikan acuan hukum. Artinya, syariat menjadikan adat sebagai acuan hukum”. Akan tetapi, adat ini dibagi dua macam, yaitu adat yang bertentangan dengan syariat dan adat yang tidak bertentangan dengan syariat. Tentunya, yang dapat dijadikan hukum “boleh” adalah adat yang tidak bertentangan dengan syariat.

Pertanyaannya, apakah sound horeg ini bertentangan dengan syariat ataukah tidak. Dr. KH. Afifuddin Muhajir dalam acara Muhadharah Ammah menjelaskan bahwa, untuk menghukumi suatu masalah setidaknya ada dua tahapan yang harus dilalui, yaitu takhrīj al-manāṭ dan taḥqīq al-manāṭ. Tahap takhrīj al-manāṭ ini murni haknya para ulama dan fukaha. Sedangkan di tahap taḥqīq al-manāṭ, para ulama dan fukaha seringkali tidak mampu meninjau langsung sehingga harus bertanya kepada ahli dan pakar sesuai bidangnya.

Wakil Rais Amm PBNU tersebut mengatakan, sekurang-kurangnya ada dua kesimpulan yang dapat disampaikan sebagai tahapan dari takhrīj al-manāṭ. Pertama, kesimpulan yang pasti disepakati oleh semua pihak, yaitu dua kaidah fikih berikut:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh ada ḍarar (mafsadah) dalam bentuk apapun baik kepada diri sendiri maupun orang lain dan tidak boleh membalas ḍarar kepada orang lain dengan melakukan ḍarar yang sama.”

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Setiap bentuk ḍarar (mafsadah) harus dihilangkan.”

Kedua, di Ma’had Aly Salafiyah Pasuruan itu beliau menyampaikan kaidah, “Setiap perbuatan yang mengandung atau mengantarkan kepada maksiat itu hukumnya haram”.

Untuk tahap taḥqīq al-manāṭ, mari kita simak pemaparan data oleh ahli terkait suara dari sound horeg. Diantaranya:

1.      Batas Aman Kebisingan Menurut WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas aman paparan suara untuk jangka waktu tertentu: 85 desibel (dB) untuk durasi maksimal 8 jam. Ini adalah batas aman umum untuk lingkungan kerja. Untuk suara dengan tingkat desibel lebih tinggi, durasi paparan aman akan semakin singkat. WHO juga merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel (dB) untuk acara seperti konser.

2.      Tingkat Desibel "Sound Horeg"

Berbagai sumber dan penelitian menunjukkan bahwa tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh sound horeg sangat tinggi. Sound horeg dapat mencapai 120 hingga 135 desibel (dB). Beberapa laporan bahkan menyebutkan hingga 139 dB saat sound check (Lihat skripsi Auliana Salsabila Fitria dengan judul Pengawasan hukum terhadap penyewa pengguna sound gigantic yang melebihi batas desibel perspektif hukum positif dan maqashid syariah: Studi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2025).

Sebagai perbandingan, suara mesin pesawat saat diparkirkan bisa mencapai sekitar 135 dB. Petugas bandara pun harus menggunakan pelindung telinga ganda (earplug dan headphone) untuk melindungi pendengaran mereka. Konser musik rock umumnya berkisar antara 100 dB hingga 130 dB. Sound horeg seringkali melebihi level ini.

3.      Toleransi Telinga Manusia Terhadap Suara Keras

Telinga manusia memiliki batas toleransi terhadap suara keras:

  • Pada tingkat 91 dB, telinga hanya aman terpapar selama sekitar 1 jam.
  • Pada tingkat 100 dB, paparan aman direkomendasikan tidak lebih dari 15 menit.
  • Pada tingkat 110-120 dB, seperti suara di diskotek atau konser rock yang sangat keras, kerusakan permanen pada pendengaran bisa terjadi dalam waktu singkat.
  • Untuk suara setinggi 135 dB (seperti sound horeg), telinga manusia hanya dapat menoleransinya dalam hitungan 1-2 menit saja sebelum berisiko tinggi mengalami kerusakan permanen.

4.      Bukti Dampak Nyata di Masyarakat

Dampak "sound horeg" yang melebihi batas kewajaran juga terlihat dari keluhan masyarakat:

·  Banyak warga melaporkan terpaksa meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan suara dan getaran dari sound horeg.

·  Ada laporan kaca dan genting rumah mengalami retakan akibat getaran ekstrem dari sistem suara tersebut, menunjukkan intensitas yang luar biasa.

·  MUI Jember, setelah melakukan kajian dengan puluhan responden, menemukan bahwa volume sound horeg menembus 130 dB, jauh melebihi ambang batas wajar 85 dB, dan telah mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.

Paparan terhadap sound horeg memiliki dampak buruk yang signifikan bagi kesehatan, terutama pada pendengaran, diantaranya:

1.     Tingkat Kebisingan yang Melebihi Batas Aman

Sound horeg memiliki tingkat kebisingan yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 135 desibel (dB). Angka ini jauh melampaui batas kebisingan yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 85 desibel (dB) untuk durasi maksimal 8 jam. Untuk suara setinggi 135 dB, telinga manusia hanya dapat mentolerirnya dalam hitungan menit (bahkan 1-2 menit saja).

2.      Kerusakan Koklea (Rumah Siput)

Paparan suara dengan desibel tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada koklea, struktur berisi sel-sel rambut halus di telinga bagian dalam yang berfungsi menangkap getaran suara. Kerusakan ini dapat terjadi sementara maupun permanen. 

Pertama, peningkatan ambang dengar sementara (Temporary Threshold Shift/TTS): Kondisi ini biasanya muncul setelah terpapar suara intensitas tinggi di atas 75 dB. Gejala yang muncul dapat berupa penurunan pendengaran sementara, rasa penuh pada telinga, atau telinga berdenging (tinnitus). Umumnya, kondisi ini dapat pulih dalam beberapa jam atau hari karena telinga mengalami kelelahan.

Kedua, peningkatan ambang dengar menetap (Permanent Threshold Shift/PTS) atau Tuli Permanen: Risiko kesehatan yang lebih serius adalah kerusakan permanen pada sel-sel koklea akibat paparan suara ekstrem, terutama di atas 140 dB. Kerusakan ini bersifat menyerang saraf pendengaran dan struktur dalam telinga. Jika ini terjadi, gangguan pendengaran tidak bisa sembuh dengan sendirinya dan seringkali membutuhkan alat bantu dengar atau implan koklea.

3.      Tinnitus (Telinga Berdenging)

Paparan suara keras, termasuk suara bass tinggi dari sound horeg, dapat memicu tinnitus, yaitu kondisi telinga berdenging, berdengung, atau mendesis meskipun tidak ada suara di sekitar. Tinnitus bisa bersifat sementara atau menetap.

4.      Hiperakusis (Sensitivitas Suara Berlebih)

Setelah terpapar suara keras secara berulang atau mendadak, seseorang bisa mengalami hiperakusis, yaitu kondisi di mana suara yang normal bagi orang lain terdengar sangat mengganggu atau menyakitkan. Ini disebabkan oleh perubahan sistem saraf pendengaran akibat stres akustik.

5.      Pecah Gendang Telinga

Suara yang terlalu keras, seperti dentuman sound horeg yang ekstrem, dapat menyebabkan ruptur atau pecahnya gendang telinga. Kondisi ini bisa menyebabkan nyeri hebat, gangguan pendengaran, dan infeksi.

6.      Trauma Akustik

Kerusakan akut pada sistem pendengaran akibat suara yang sangat keras dan mendadak. Gejalanya meliputi kehilangan pendengaran mendadak, vertigo, dan nyeri. Dalam kasus parah, trauma akustik bisa menyebabkan tuli permanen hanya dalam sekali kejadian.

Selain itu, terdapat pula potensi bahaya lain seperti gangguan kardiovaskular, gangguan tidur, gangguan kesehatan mental dan psikologis, penurunan kognisi, serta masalah pada ibu hamil dan janin. 

Ditambah lagi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, yang menyebutkan ambang batas kebisingan di pemukiman adalah 55 dB pada siang hari dan 45 dB di malam hari. Sound horeg jelas melampaui batas tersebut.

Adanya sound horeg ini juga mengandung dan atau mengantarkan kepada perilaku atau aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, moral, dan etika yang berlaku di masyarakat, seperti joget vulgar dan erotis serta pergaulan bebas (ikhtilāṭ).

KESIMPULAN

Kajian hukum sound horeg melalui dua tahapan tersebut, yakni takhrīj al-manāṭ dan taḥqīq al-manāṭ adalah haram. Agar lebih mudah diterima dan dipahami, coba kita masukkan dalam silogisme kategorial (al-qiyās al-iqtarānī):

Semua yang mengandung ḍarar dihukumi haram.

Sound horeg mengandung ḍarar.

Maka, sound horeg dihukumi haram.

Wallahu a'lam [Aham]


0 Comments

Top