Hukum Azan Saat Pemakaman Menurut Mazhab Syafi'i: Menempatkan Persoalan pada Alurnya

 

Pengantar

Azan saat pemakaman merupakan salah satu amalan yang telah lama melekat dalam tradisi keagamaan sebagian umat Islam di Indonesia, khususnya di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU). Belakangan, muncul narasi dari sebagian kalangan yang menyatakan bahwa Mazhab Syafi'i mengharamkan praktik tersebut. Artikel ini bertujuan memposisikan persoalan tersebut secara objektif berdasarkan alur keilmuan dalam Mazhab Syafi'i, tanpa bermaksud memperdebatkan pandangan mazhab lain di luar Syafi'i.

Latar Belakang Sejarah

Menurut catatan Az-Ziriqli dalam kitab Al-A'lam, tokoh pertama yang melakukan ijtihad terkait kesunahan azan saat pemakaman adalah Imam al-Isha, seorang ahli fikih dan usul fikih yang hidup sekitar tahun 577 H—menjadikan praktik ini telah dikenal sejak hampir seribu tahun lalu. Di wilayah Syam, ahli hadis Al-Hafid Al-Hamawi (sekitar 700–800 H) turut mengeluarkan fatwa yang membolehkan azan saat pemakaman.

Dasar Istinbat: Metode Qiyas

Dasar hukum yang digunakan adalah qiyas (analogi), yaitu menyamakan peristiwa kematian dengan kelahiran: sebagaimana bayi yang baru lahir dianjurkan diazani, seseorang yang meninggalkan dunia menuju liang lahat juga diazani sebagai bentuk perpisahan.

Penggunaan qiyas dalam ranah ibadah sendiri merupakan persoalan khilafiyah lintas mazhab. Syaikh Ali bin Muhammad al-Ba'li menjelaskan:

مَسْأَلَةٌ يَجْرِى الْقِيَاسُ فِى الْعِبَادَاتِ وَالْأَسْبَابِ وَالْكَفَّارَاتِ وَالْحُدُوْدِ وَالْمُقَدَّرَاتِ عِنْدَ أَصْحَابِنَا وَالشَّافِعِيَّةِ خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ

"Qiyas berlaku dalam masalah ibadah, sebab-sebab syariat, kafarat (denda/sanksi), hukum pidana, dan ukuran, menurut ulama kami (Mazhab Hanbali) dan Mazhab Syafi'iyah, berbeda dengan Mazhab Hanafiyah." (Mukhtashar Ushul al-Fiqh 'ala Madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, 1/151)

Dengan demikian, penerapan qiyas dalam persoalan azan pemakaman bukan sesuatu yang asing dalam kerangka usul fikih Syafi'iyah, meski penilaian atas hasil qiyas tersebut tetap terbuka untuk diperselisihkan.

Pandangan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj

Dalam Tuhfah al-Muhtaj, salah satu rujukan utama Mazhab Syafi'i, dijelaskan bahwa fungsi asal syariat azan adalah penanda masuknya waktu salat. Di luar itu, terdapat sejumlah kondisi lain yang juga dianjurkan azan berdasarkan hadis-hadis tertentu, di antaranya: bagi bayi yang baru lahir, saat terjadi kebakaran, saat seseorang kerasukan (berdasarkan riwayat Imam An-Nasa'i yang dinilai sahih), dan saat seseorang mengalami kesedihan mendalam (berdasarkan riwayat Ad-Dailami).

Terkait azan di kuburan secara khusus, Ibnu Hajar al-Haitami menilainya sebagai qaul (pendapat) yang daif (lemah) kedudukannya dalam mazhab—namun beliau tidak menyatakannya haram.

Status Qaul Daif dalam Mazhab Syafi'i

Poin krusial dalam persoalan ini adalah bagaimana Mazhab Syafi'i memperlakukan qaul daif. Dalam I'anah at-Thalibin (4/253) disebutkan:

اﻟﻤﺮﺟﻮ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺇﺫا ﺟﺤﻪ ﺑﻌﺾ ﻫﻞ اﻟﺘﺮﺟﻴﺢ ﻳﺠﻮ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﻟﻠﻌﻤﻞ ﻓﻘﻂ، ﺳﻮاء ﻛﺎ اﻟﻤﻘﻠﺪ ﻫﻼ ﻟﻠﻨﻈﺮ اﻟﺘﺮﺟﻴﺢ ﺃﻡ

"Pendapat yang lemah di antara dua pendapat, apabila dikuatkan oleh sebagian ulama yang memiliki otoritas tarjih, boleh diamalkan untuk tujuan pengamalan saja (bukan untuk fatwa dan ketetapan hukum), baik orang yang mengikutinya termasuk yang mampu menganalisis dalil dan tarjih maupun tidak."

Adapun keterangan bahwa sebagian ulama tidak menganjurkan azan saat penutupan liang lahat termuat dalam Hasyiah al-Jamal (3/171), dikutip dari Syaikh Birmawi:

وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ وِفَاقًا لِلَأْصْبَحِيِّ وَخِلَافًا لِبَعْضِهِمْ

"Tidak dianjurkan azan saat menutup liang lahat, sesuai pendapat al-Ashbahi, dan berbeda dengan sebagian ulama lain."

Kutipan ini menunjukkan bahwa yang ada dalam mazhab adalah perbedaan pandangan mengenai anjuran (nadb), bukan pernyataan tegas tentang keharaman.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran di atas, dapat dirumuskan beberapa poin:

1.    Bukan persoalan haram. Tidak ditemukan dasar yang kuat dalam Mazhab Syafi'i untuk menyatakan azan di kuburan sebagai haram. Yang ada adalah penilaian sebagian ulama bahwa pendapat yang membolehkannya berstatus daif.

2.    Bersifat khilafiyah internal. Perbedaan pandangan terjadi di antara ulama Syafi'iyah sendiri—sebagian menganjurkan, sebagian tidak—namun perbedaan ini berhenti pada tataran anjuran (sunnah/tidak dianjurkan), bukan pada tataran halal-haram.

3.    Qaul daif tetap dapat diamalkan. Sesuai kaidah usul fikih Syafi'iyah dalam I'anah at-Thalibin, pendapat daif yang dikuatkan oleh sebagian ulama tarjih tetap sah untuk diamalkan, meski tidak layak dijadikan dasar fatwa.

4.    Konteks Indonesia. Praktik umat Islam Indonesia yang mengamalkan azan saat pemakaman sejalan dengan salah satu pandangan yang sah dalam mazhab, sebagai bagian dari tradisi penghormatan terakhir kepada jenazah.

Catatan Penutup

Perlu ditegaskan bahwa persoalan azan pemakaman semestinya dikembalikan pada ranah fikih sebagai wilayah ijtihad dan khilafiyah, bukan dijadikan penanda identitas kelompok tertentu. Menyimpulkan bahwa Mazhab Syafi'i "mengharamkan" azan pemakaman adalah kesimpulan yang tidak sepenuhnya akurat, karena literatur mazhab sendiri—sebagaimana termuat dalam Tuhfah al-Muhtaj, I'anah at-Thalibin, dan Hasyiah al-Jamal—menempatkan persoalan ini pada tataran anjuran yang diperselisihkan, bukan pada tataran larangan. [Aham]


0 Comments

Top