Kurban dari APBN: Legal, tetapi Apakah Tepat Menjadi Prioritas?

 


Idul Adha 1447 H menyisakan satu pertanyaan yang belum selesai dijawab publik: bolehkah presiden berkurban menggunakan uang negara? Pertanyaan ini bukan sekadar debat selera kebijakan. Ia menyentuh akar persoalan yang lebih dalam — soal fikih, soal batas analogi, dan soal etika pengelolaan anggaran publik.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Idul Adha 1447 H, dengan total anggaran sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Sapi-sapi tersebut terdiri dari jenis premium — Simental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue, dan Sapi Bali — dan didistribusikan ke seluruh 38 provinsi di Indonesia. Angka Rp100 miliar untuk ibadah sunnah, di tengah kondisi fiskal yang tidak sepenuhnya longgar, wajar memantik perdebatan.

Namun sebelum menghakimi, perlu kejernihan metodologis. Sebab dalam tradisi fikih Syafi'iyyah, praktik semacam ini bukan tanpa preseden. Tāj al-Dīn Ibn al-Subkī (w. 771 H) mencatat pengecualian dari kaidah umum bahwa kurban atas nama orang lain tanpa izin tidak sah, dengan menyebut: «إِلَّا فِي صُورَةٍ وَاحِدَةٍ، وَهِيَ تَضْحِيَةُ الْإِمَامِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ، فَتِلْكَ تَجُوزُ» — kecuali dalam satu bentuk, yakni kurban imam atas nama kaum muslimin dari baitul māl, maka itu dibolehkan [Tarshīḥ al-Tawshīḥ, 1/454]. Zakariyyā al-Anṣārī (w. 926 H) mengonfirmasi hal yang sama dengan menyandarkannya pada otoritas al-Māwardī yang disetujui oleh al-Nawawī dan al-Rāfi'ī [Fatḥ al-Wahhāb, 2/233]. Dalam tradisi Syafi'iyyah, dua otoritas ini bukan referensi ringan.

Tetapi Syams al-Dīn al-Ramlī (w. 1004 H) menambahkan satu klausul yang sering luput dari perhatian: «وَأَنَّ لِلْإِمَامِ الذَّبْحَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إِنِ اتَّسَعَ» — imam boleh menyembelih kurban atas nama kaum muslimin dari baitul māl, jika baitul māl dalam kondisi lapang [Nihāyat al-Muḥtāj, 8/144]. Frasa إن اتسع  bukan sekadar catatan kaki. Ia adalah syarat yang menentukan sah tidaknya kebolehan itu diterapkan.

Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula, dan di sinilah pula kita perlu melakukan apa yang dalam ushul fikih disebut taḥqīq al-manāṭ — pemeriksaan apakah syarat yang melekat pada hukum asal itu benar-benar terpenuhi dalam konteks yang sedang kita hadapi. Dan untuk melakukan taḥqīq al-manāṭ yang jujur, kita harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah APBN dapat disamakan dengan baitul māl?

Nadirsyah Hosen, dalam catatannya yang beredar luas, benar dalam satu hal yang esensial: baitul māl bukan sekadar "kas negara versi Islam." Al-Māwardī dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah membangun baitul māl sebagai institusi dengan tiga dimensi yang tidak terpisahkan — sumber, pengelolaan, dan distribusi — yang masing-masing diatur oleh norma syar'i yang berbeda. Pos zakat hanya boleh mengalir ke delapan aṣnāf yang ditetapkan naṣ. Pos fai' dan kharāj diperuntukkan bagi kemaslahatan umum. Masing-masing pos memiliki identitasnya sendiri — bukan wadah tunggal yang netral. Baitul māl, dengan kata lain, adalah institusi dengan arsitektur normatif internal yang ketat.

APBN tidak memiliki arsitektur semacam itu. Pajak penghasilan, PPN, cukai, utang luar negeri, pendapatan BUMN, hibah — semuanya masuk dalam satu pool anggaran yang kemudian dialokasikan berdasarkan prioritas politik-ekonomi pemerintah, bukan berdasarkan segregasi normatif yang mengikat secara syar'i. Inilah perbedaan yang paling mendasar dan paling sering dilewatkan dalam diskusi publik. APBN adalah instrumen anggaran tahunan. Baitul māl adalah institusi permanen dengan basis legitimasi yang berbeda secara fundamental.

Maka hubungan antara APBN dan baitul māl bukan hubungan identitas, melainkan analogi fungsional yang parsial (qiyās min ḥaithiyyah). Keduanya dapat dianalogikan hanya pada aspek fungsi kemaslahatan publiknya, bukan pada aspek sumber, mekanisme legitimasi, maupun arsitektur distribusinya. Konsekuensinya langsung dan menentukan: hukum-hukum fikih yang disandarkan pada baitul māl tidak dapat dipindahkan begitu saja ke APBN tanpa pemeriksaan apakah syarat-syarat yang melekat pada hukum asal itu terpenuhi.

Kembali ke syarat al-Ramlī: إن اتسع. Dalam konteks Indonesia hari ini, pertanyaan yang relevan bukan sekadar "apakah APBN kita besar?" — sebab secara nominal, APBN Indonesia memang besar. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah kondisi fiskal riil negara memungkinkan pembiayaan ibadah sunnah senilai Rp100 miliar tanpa menggeser kebutuhan publik yang lebih mendesak? APBN Indonesia secara struktural berjalan dalam kondisi defisit yang ditutup dengan utang. Kondisi ini sulit disebut ittisā' dalam pengertian yang dimaksud para fukaha — sebab baitul māl yang dibenarkan teks klasik untuk membiayai kurban adalah baitul māl yang surplus, bukan yang menanggung beban cicilan utang jangka panjang.

Di tengah ini semua, sebagian masyarakat memang sudah mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran besar untuk kurban di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil. Dan pertanyaan itu, dari sudut pandang fikih, bukan pertanyaan yang berlebihan. KH. Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa kebijakan pemimpin (taṣarruf al-imām) harus berpijak pada kemaslahatan rakyat melalui mabda' al-awlawiyyah — prinsip skala prioritas. Beliau mengutip kaidah yang ringkas tapi tajam: مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنِ النَّفَلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ، وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفَلُ عَنِ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ — barangsiapa meninggalkan yang sunnah karena disibukkan oleh yang fardu, maka ia dimaklumi. Barangsiapa meninggalkan yang fardu karena disibukkan oleh yang sunnah, maka, dia tertipu.

Kurban adalah ibadah sunnah. Pemenuhan hak-hak dasar rakyat — layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ketahanan pangan — adalah kewajiban negara. Ketika anggaran untuk yang sunnah digelontorkan hingga Rp100 miliar sementara yang wajib masih terseok, maka ini bukan sekadar soal efisiensi anggaran. Ini soal kesalahan meletakkan prioritas.

Pada akhirnya, posisi yang paling jujur secara metodologis adalah ini: kurban presiden dari APBN sah secara prinsip dalam tradisi Syafi'iyyah, dengan sandaran pada preseden yang kuat dari Ibn al-Subkī, al-Anṣārī, dan al-Ramlī. Namun kebolehan itu bersyarat, dan syaratnya bukan formalitas. Dalam kondisi fiskal yang defisit, dengan kebutuhan publik yang mendesak dan belum terpenuhi, praktik ini — meski sah secara hukum — dapat dinilai khilāf al-awlā: bukan salah, tetapi bukan pilihan terbaik.

Nadirsyah Hosen menutup catatannya dengan optimisme yang terkesan retoris: yang terpenting bukan nama institusinya, melainkan apakah kekayaan negara benar-benar kembali untuk kemaslahatan rakyat. Ini benar, tetapi tidak cukup. Sebab fukaha tidak hanya memberi izin — ia juga memberi syarat. Dan membaca izin tanpa membaca syaratnya adalah cara paling cepat untuk menyalahgunakan teks demi melegitimasi kekuasaan. [Aham]

 


0 Comments

Top