Pertanyaan sederhana ini tidak bisa
langsung dijawab dengan pendek dalam bahasa Indonesia sebab ada perbedaan makna
kata “pelaku” dalam istilah Arab standar dan istilah Arab dalam ilmu akidah.
Biasanya kata pelaku dalam bahasa Arab disebut fa`il (فاعل), tetapi dalam konteks akidah tidak demikian.
Dalam akidah Ahlussunnah Wal Jamaah
(Asy’ariyah), dalam konteks ini ada dua istilah yang harus dibedakan::
1.
Fa`il (فاعل).
Yang
dimaksud fa`il adalah pencipta perbuatan dari tidak ada menjadi ada. Fa`il
ini bukan pihak yang melakukan pekerjaan tapi pencipta pekerjaan. Dia bukan
yang bergerak, tapi pencipta gerakan. Ibnu Furak menjelaskan pandangan Imam
Abul Hasan al-Asy’ari ini sebagai berikut:
فَإِنَّهُ كَانَ يَذْهَبُ إِلَى
أَنَّ ٱلْفَاعِلَ عَلَى ٱلْحَقِيقَةِ هُوَ ٱللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَعْنَاهُ
مَعْنَى ٱلْمُحْدِثِ وَهُوَ ٱلْمُخْرِجُ مِنَ ٱلْعَدَمِ إِلَى ٱلْوُجُودِ
“Dia
berpendapat bahwa fa`il yang sesungguhnya adalah Allah `azza wa jalla,
dan maknanya adalah makna ‘muḥdiṡ’ (pengada), yaitu yang mengeluarkan
perbuatan dari ketiadaan menuju keberadaan.”
2.
Muktasib (مكتسب)
Yang
dimaksud muktasib adalah pelaku perbuatan itu sendiri. Dialah yang
bergerak melakukan perbuatan tersebut. Dialah yang berubah dari satu kondisi ke
kondisi lainnya. Gerakannya diciptakan oleh Allah, dialah yang melakukan
gerakan tersebut.
Ibnu Furak
menjelaskan pandangan Imam Abul Hasan al-Asy’ari ini sebagai berikut:
وَيَقُولُ
إِنَّ كَسْبَ ٱلْعَبْدِ فِعْلُ ٱللَّهِ تَعَالَى وَمَفْعُولُهُ وَخَلْقُهُ
وَمَخْلُوقُهُ وَإِحْدَاثُهُ وَمُحْدَثُهُ وَكَسْبُ ٱلْعَبْدِ وَمُكْتَسَبُهُ،
وَإِنَّ ذَٰلِكَ وَصْفَانِ يَرْجِعَانِ إِلَى عَيْنٍ وَاحِدَةٍ يُوصَفُ
بِأَحَدِهِمَا ٱلْقَدِيمُ وَبِٱلْآخَرِ ٱلْمُحْدَثُ.
“Ia (Imam Asy’ari) mengatakan bahwa kasb (usaha) hamba adalah perbuatan Allah sekaligus objek perbuatan-Nya, ciptaan-Nya dan makhluk-Nya, pengadaan-Nya dan yang diadakan oleh-Nya, serta usaha hamba dan yang diusahakannya. Bahwa semua itu adalah dua sifat yang kembali kepada satu hakikat yang sama, yang dengan salah satunya disifati sebagai qadīm (tidak bermula), dan dengan yang lainnya disifati sebagai muḥdaṡ (punya awal mula).”
فَمَا لِلْمُحْدَثِ
مِنْ ذَٰلِكَ لَا يَصْلُحُ لِلْقَدِيمِ وَمَا لِلْقَدِيمِ مِنْ ذَٰلِكَ لَا
يَصْلُحُ لِلْمُحْدَثِ.
“Apa yang
menjadi bagian dari yang muḥdaṡ(yang bermula) tidak layak bagi yang qadīm
(yang tidak bermula), dan apa yang menjadi bagian dari yang qadīm tidak
layak bagi yang muḥdats.”
وَكَانَ
يُجْرِي ذَٰلِكَ مَجْرَى خَلْقِهِ لِلْحَرَكَةِ فِي أَنَّهُ عَيَّنَ ٱلْحَرَكَةَ
فَيَتَصِفُ ٱللَّهُ تَعَالَى مِنْهَا بِوَصْفِ ٱلْخَلْقِ وَيَتَصِفُ ٱلْمُحْدَثُ
مِنْهَا بِوَصْفِ ٱلْتَّحَرُّكِ، فَتَكُونُ حَرَكَةٌ لِلْمُحْدَثِ خَلْقًا ٱللَّهِ
تَعَالَى وَلَا يَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ حَرَكَةَ ٱللَّهِ تَعَالَى وَخَلْقًا
لِلْمُحْدَثِ.
“Ia
memperlakukan hal itu seperti kasus penciptaan Allah terhadap gerak, dalam arti
bahwa Allah menentukan gerak tersebut. Maka dari hal tersebut Allah disifati
dengan sifat mencipta gerak, sedangkan yang makhluk (muḥdats) disifati
dengan sifat bergerak. Maka gerak yang terjadi pada makhluk adalah ciptaan
Allah, dan tidak layak disebut sebagai gerak Allah atau ciptaan dari makhluk.”
Jadi, fa`il perbuatan manusia adalah Allah, sedangkan manusia itu sendiri disebut muktasib. Maksudnya, Allah menciptakan perbuatan manusia lalu manusia itu sendiri yang bergerak melakukannya. Dengan kata lain kata “pelaku perbuatan” yang kita kenal dalam bahasa Indonesia bukanlah fa`il melainkan muktasib. Pelakunya (muktasib-nya) adalah manusia, sedangkan pencipta geraknya (fa`ilnya) adalah Allah. Jangan sampai rancu apalagi terbalik memahami kedua istilah ini. Inilah yang dimaksud dengan konsep kasb yang kata sebagian orang rumit dan susah dipahami, padahal sebenarnya sederhana asalkan tahu definisi istilahnya.
Lalu bagaimana bila istilah fa`il digunakan untuk manusia sebagaimana lumrah orang menyebut demikian? Jawabannya sebagai berikut:
ويقول إنها اذا أُجريت
على المحدَث فتوسُّعٌ والحقيقة من ذلك يرجع الى معنى الاكتساب . وكان يصف المُحدَث
على الحقيقة أنه مُكتسب، ويحيل وصف الله تعالى بذلك
.
“Ia mengatakan bahwa jika istilah ‘fa`il’ digunakan untuk makhluk, maka itu adalah bentuk perluasan makna (majas); sedangkan hakikat kejadian tersebut adalah makna iktisāb (usaha makhluk). Ia menyifati makhluk sebagai ‘muktasib’ (yang berusaha) secara hakikat, dan menolak penyifatan Allah Ta`ala dengan istilah muktasib tersebut.”
Seluruh nukilan ini berasal dari kitab Mujarrad Maqalat al-Imam Abu Al-Hasan al-Asy’ari, sebuah karya yang mengabadikan nukilan pernyataan Imam Abul Hasan yang kini kitabnya telah hilang.
Semoga bermanfaat.* [Aham]
*Penulis: Dr. KH. Abdul Wahab Ahmad, M.H.I


0 Comments