Bid‘ah Itu Dosa? Kesalahan Fatal Cara Berpikir Orang Awam

 


Pertanyaan ini mungkin dianggap sederhana oleh orang awam yang beranggapan bahwa setiap bid‘ah pasti haram dan berdosa. Namun, dalam terminologi para ulama, hal tersebut tidak sesederhana itu. Terdapat penjelasan dari Imam Nawawi yang sekaligus menjadi contoh dalam memahami konsep bid‘ah. Pernyataan tersebut dikutip oleh Syaikh Taqiyuddin al-Hishni sebagai berikut:

وَقَوْلُهُ (مِنَ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ) يُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ مِنَ الرِّيحِ، بَلْ قَالَ الْأَصْحَابُ لَا يُسْتَحَبُّ، بَلْ قَالَ الْجُرْجَانِيُّ إِنَّهُ مَكْرُوهٌ. قَالَ الشَّيْخُ نَصْرٌ: إِنَّهُ بِدْعَةٌ وَيَأْثَمُ بِهِ. قَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ: أَمَّا قَوْلُهُ بِدْعَةٌ فَصَحِيحٌ، وَأَمَّا الْإِثْمُ فَلَا، إِلَّا أَنْ يَعْتَقِدَ وُجُوبَهُ مَعَ عِلْمِهِ بِعَدَمِهِ.

“Dan ucapan penulis: ‘dari air kencing dan kotoran’, dipahami darinya bahwa istinjak tidak wajib dilakukan karena kentut. Bahkan para ulama mazhab Syafi‘i menyatakan bahwa istinjak dari kentut tidak disunnahkan. Lebih jauh lagi, al-Jurjani berpendapat bahwa istinjak tersebut hukumnya makruh. Syaikh Nashr mengatakan bahwa itu adalah bid‘ah dan pelakunya berdosa. Imam Nawawi dalam Syarḥ al-Muhadzdzab berkata: ‘Adapun pernyataan Syaikh Nashr bahwa itu bid‘ah, maka benar. Adapun soal dosa, maka tidak — kecuali apabila ia meyakini wajibnya, padahal ia mengetahui bahwa itu tidak wajib.’” [Taqiyuddin al-Hishni, Kifāyah al-Akhyār]

Penjelasan Imam Nawawi tersebut menegaskan dua poin penting:

  1. Tidak semua bid‘ah berdosa.

Istinjak dari kentut merupakan tindakan bid‘ah dalam arti tidak terdapat contohnya pada generasi awal umat Islam, tapi tidak berdosa bagi yang melakukannya. Dari penjelasan Imam Nawawi tersebut dan para ulama muktabar dari empat mazhab, hukum bid'ah dibagi menjadi baik dan buruk secara umum dan dibagi menjadi lima sesuai hukum taklifi secara khusus.

  1. Status dosa dalam bid‘ah bergantung pada keyakinan pelaku.

Bid‘ah yang pada dasarnya tidak berdosa dapat berubah menjadi berdosa bila diyakini sebagai bagian dari syariat yang mengikat, padahal pelakunya mengetahui bahwa syariat tidak mengaturnya. Dengan demikian, keyakinan pelaku menjadi salah satu variabel penting dalam menentukan status hukum bid‘ah. 

Dari contoh sederhana ini, kita dapat menerapkan pada kasus amaliah yang tidak ditemukan praktiknya pada generasi awal, seperti perayaan Maulid Nabi dan tahlilan. Jika seseorang melakukannya, maka hal itu tidak serta-merta menjadikannya berdosa dengan alasan bid‘ah. Namun, jika ia meyakini hal tersebut sebagai bagian dari syariat Islam, maka perlu dirinci:

a.      Jika ia tidak mengetahui bahwa hal tersebut bukan bagian dari syariat, melainkan hanya tradisi, maka ia tergolong orang awam yang keliru dalam pemahaman. Ia tidak berdosa, tetapi perlu diberikan penjelasan dan diarahkan untuk belajar.

b.      Jika ia mengetahui bahwa hal tersebut bukan bagian dari syariat, tetapi tetap meyakininya sebagai aturan baru yang mengikat dan wajib dilakukan—sehingga meninggalkannya dianggap berdosa—maka ia telah jatuh pada bid‘ah tercela dan berdosa karena membuat ketentuan baru dalam agama.

Catatan:

Di kitab-kitab fikih ringkas yang banyak dibaca di pesantren atau madrasah banyak terselip keterangan yang disarikan dari kitab-kitab panjang dan berat. Kalau tahu cara memahaminya dan paham alurnya, maka akan mendapat banyak manfaat meski kitabnya hanya ringkasan. Kasus ini adalah contohnya. Tapi untuk tahu itu memang harus membaca kitab yang panjang-panjang (muthawwalāt) dulu sehingga kualitas bacaan guru akan sangat mempengaruhi tingkat pemahaman murid.

Semoga bermanfaat.* [Aham]

*Penulis: Dr. KH. Abdul Wahab Ahmad, M.H.I

0 Comments

Top