Konsep Ḥulūl dalam Akidah Islam

 

Ḥulūl merupakan salah satu paham yang dinilai menyimpang dalam akidah Islam. Secara umum, para ulama Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah menolak konsep ini karena bertentangan dengan prinsip dasar ketuhanan dalam Islam.

Secara etimologis, kata ḥulūl (حلول) berasal dari akar kata ḥalla (حلّ) yang berarti “menempati” atau “berada di dalam sesuatu.” Dalam terminologi akidah, ḥulūl adalah keyakinan bahwa Allah “berada di dalam” atau “menempati” makhluk-Nya.

Bentuk-bentuk keyakinan yang mengarah pada konsep ḥulūl dapat ditemukan dalam beberapa contoh berikut:

  1. Keyakinan dalam teologi Kristen yang memandang bahwa sifat-sifat ketuhanan yang azali hadir dalam sosok Nabi ‘Īsā (Yesus) dan Rūḥ al-Qudus (Roh Kudus).
  2. Pandangan kelompok Jahmiyyah yang menggambarkan keberadaan Allah seperti udara yang meliputi segala sesuatu, sehingga Allah diyakini berada di mana-mana secara zat.
  3. Konsep manunggaling kawula Gusti dalam tradisi tertentu yang memahami adanya kesatuan esensial antara Tuhan dan makhluk.
  4. Pandangan sebagian kelompok mujassimah yang meyakini bahwa Allah berada dalam ruang dan waktu, padahal ruang dan waktu merupakan makhluk.
  5. Keyakinan bahwa sifat kalām Allāh yang qadīm terdapat dalam mushaf al-Qur’ān maupun dalam lisan orang yang membacanya, sehingga dianggap bahwa sifat Allah “menempati” benda atau makhluk tersebut.

Dalam kerangka Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah, keyakinan semacam ini ditolak karena mengandung implikasi bahwa Allah memiliki keterikatan dengan makhluk, baik dalam bentuk penyatuan, penempatan, maupun percampuran.

Sebagai bentuk penegasan terhadap penolakan ḥulūl, para ulama menyatakan bahwa Allah bersifat bā’in min khalqih (بائن من خلقه), yaitu Allah terpisah dari makhluk-Nya. Maksudnya, eksistensi Allah tidak menyatu, tidak bercampur, dan tidak bergantung pada eksistensi makhluk.

Namun, keterpisahan ini tidak boleh dipahami dalam kerangka ruang fisik, seperti terpisahnya dua benda dalam dimensi tempat. Allah tidak berada dalam ruang, tidak pula di luar ruang dalam pengertian spasial, karena ruang itu sendiri adalah makhluk. Dengan demikian, relasi antara Allah dan makhluk tidak dapat disamakan dengan relasi antar benda dalam dunia fisik.

Kesimpulannya, konsep ḥulūl ditolak dalam akidah Islam karena menyalahi prinsip tanzīh, yaitu mensucikan Allah dari segala bentuk keserupaan dan keterikatan dengan makhluk.* [Aham]

*Disarikan dari Tulisan Dr. KH. Abdul Wahab Ahmad, M.H.I

0 Comments

Top