Ḥulūl merupakan
salah satu paham yang dinilai menyimpang dalam akidah Islam. Secara umum, para
ulama Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah menolak konsep ini karena bertentangan dengan
prinsip dasar ketuhanan dalam Islam.
Secara
etimologis, kata ḥulūl (حلول)
berasal dari akar kata ḥalla (حلّ)
yang berarti “menempati” atau “berada di dalam sesuatu.” Dalam terminologi
akidah, ḥulūl adalah keyakinan bahwa Allah “berada di dalam” atau “menempati”
makhluk-Nya.
Bentuk-bentuk
keyakinan yang mengarah pada konsep ḥulūl dapat ditemukan dalam beberapa contoh
berikut:
- Keyakinan dalam teologi Kristen yang
memandang bahwa sifat-sifat ketuhanan yang azali hadir dalam sosok Nabi
‘Īsā (Yesus) dan Rūḥ al-Qudus (Roh Kudus).
- Pandangan kelompok Jahmiyyah yang
menggambarkan keberadaan Allah seperti udara yang meliputi segala sesuatu,
sehingga Allah diyakini berada di mana-mana secara zat.
- Konsep manunggaling kawula Gusti
dalam tradisi tertentu yang memahami adanya kesatuan esensial antara Tuhan
dan makhluk.
- Pandangan sebagian kelompok mujassimah
yang meyakini bahwa Allah berada dalam ruang dan waktu, padahal ruang dan
waktu merupakan makhluk.
- Keyakinan bahwa sifat kalām Allāh yang
qadīm terdapat dalam mushaf al-Qur’ān maupun dalam lisan orang yang
membacanya, sehingga dianggap bahwa sifat Allah “menempati” benda atau
makhluk tersebut.
Dalam
kerangka Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah, keyakinan semacam ini ditolak karena
mengandung implikasi bahwa Allah memiliki keterikatan dengan makhluk, baik
dalam bentuk penyatuan, penempatan, maupun percampuran.
Sebagai
bentuk penegasan terhadap penolakan ḥulūl, para ulama menyatakan bahwa Allah
bersifat bā’in min khalqih (بائن من خلقه),
yaitu Allah terpisah dari makhluk-Nya. Maksudnya, eksistensi Allah tidak
menyatu, tidak bercampur, dan tidak bergantung pada eksistensi makhluk.
Namun,
keterpisahan ini tidak boleh dipahami dalam kerangka ruang fisik, seperti
terpisahnya dua benda dalam dimensi tempat. Allah tidak berada dalam ruang,
tidak pula di luar ruang dalam pengertian spasial, karena ruang itu sendiri
adalah makhluk. Dengan demikian, relasi antara Allah dan makhluk tidak dapat
disamakan dengan relasi antar benda dalam dunia fisik.
Kesimpulannya, konsep ḥulūl ditolak dalam akidah Islam karena menyalahi prinsip tanzīh, yaitu mensucikan Allah dari segala bentuk keserupaan dan keterikatan dengan makhluk.* [Aham]
*Disarikan dari Tulisan Dr. KH. Abdul Wahab Ahmad, M.H.I.png)

0 Comments