Dalam pandangan
sebagian ateis, alam semesta dianggap bersifat qadīm (tidak memiliki
permulaan). Pandangan ini sering dikaitkan dengan interpretasi terhadap
pemikiran Stephen Hawking, yang menyatakan bahwa alam semesta memiliki awal
mula melalui peristiwa Big Bang, namun tidak memerlukan Tuhan sebagai
penjelasan keberadaannya. Menurutnya, alam semesta dapat muncul secara mandiri
dari “ketiadaan”.
Secara
sepintas, pernyataan tersebut tampak menunjukkan bahwa Hawking menolak konsep qadīm
dan menerima ḥudūṡ (memiliki awal mula). Ia menyatakan bahwa “ketiadaan”
dapat melahirkan keberadaan. Namun, pemahaman ini perlu ditelaah lebih dalam,
karena “ketiadaan” yang dimaksud tidak sepenuhnya merupakan ketiadaan murni (absolute
nothingness). Dalam kerangka pikir Hawking, terdapat asumsi keberadaan
sesuatu yang tidak dipersoalkan asal-usulnya, yaitu hukum gravitasi.
Dengan demikian, konsep “ketiadaan” dalam pandangannya sesungguhnya telah mengandung prasyarat ontologis berupa hukum fisika. Gravitasi diposisikan sebagai kondisi yang memungkinkan munculnya alam semesta melalui apa yang ia sebut sebagai spontaneous creation. Dalam karyanya The Grand Design, ia menyatakan bahwa karena adanya hukum gravitasi, alam semesta dapat menciptakan dirinya sendiri dari ketiadaan.
Namun, pendekatan ini menyisakan
sejumlah persoalan filosofis mendasar, antara lain:
- Dari mana asal hukum gravitasi itu sendiri?
- Mengapa hukum-hukum alam tersebut ada?
- Dalam medium apa hukum tersebut “berlaku” sebelum
keberadaan alam semesta?
Pertanyaan-pertanyaan
ini tidak mendapatkan penjelasan tuntas dalam kerangka tersebut. Oleh karena
itu, argumen ini dinilai lebih menyerupai asumsi filosofis yang dilabeli
sebagai sains, daripada penjelasan ilmiah yang komprehensif.
Dalam
perspektif ilmu kalam dan logika klasik (manṭiq), gravitasi—sebagaimana
entitas lain di alam semesta—termasuk kategori mumkin al-wujūd
(kontingen), yaitu sesuatu yang keberadaannya bergantung pada sebab. Oleh
karena itu, ia tidak dapat menjadi wājib al-wujūd (yang niscaya ada
dengan sendirinya). Status wājib al-wujūd secara logis hanya dapat
disandarkan kepada Tuhan.
Apabila
diasumsikan bahwa sebagian dari alam (misalnya hukum gravitasi) bersifat
niscaya dan tidak berawal, maka akan timbul problem tasalsul (regresi
tak berhingga). Dalam regresi tak berhingga, setiap keberadaan bergantung pada
sebab sebelumnya tanpa titik awal yang pasti, sehingga secara logis tidak
pernah menghasilkan eksistensi aktual. Namun, fakta bahwa alam semesta ada
menunjukkan bahwa regresi tak berhingga tidak terjadi. Dengan demikian, harus
ada titik akhir berupa sebab pertama yang tidak bergantung pada sebab lain.
Sejumlah filsuf
seperti David Hume dan Bertrand Russell cenderung mengalihkan pembahasan ke isu
lain, seperti problem of evil, yakni pertanyaan tentang keberadaan
penderitaan jika Tuhan ada. Argumen ini bergantung pada asumsi bahwa Tuhan
seharusnya tidak menciptakan penderitaan, yang dalam dirinya sendiri merupakan
asumsi normatif yang dapat diperdebatkan.
Sementara itu,
penggunaan prinsip parsimoni (Occam’s Razor) oleh Hawking dan pemikir
sejenis bertujuan menghindari entitas penjelas tambahan yang dianggap tidak
perlu. Namun, pendekatan ini dinilai belum menyelesaikan persoalan ontologis
fundamental, melainkan hanya menyederhanakan penjelasan tanpa menjawab pertanyaan
asal-usul secara tuntas.
Adapun pertanyaan klasik yang diajukan oleh Hume, “Jika segala sesuatu membutuhkan sebab, mengapa Tuhan tidak?”, dapat dijawab melalui pembedaan kategoris dalam ilmu Maqulat:
- Mumkin al-wujūd, yaitu sesuatu yang
membutuhkan sebab.
- Wājib al-wujūd, yaitu sesuatu yang tidak
membutuhkan sebab.
Kedua kategori
ini bersifat berbeda secara prinsipil. Oleh karena itu, menuntut agar wājib
al-wujūd tunduk pada hukum yang sama dengan mumkin al-wujūd
merupakan kekeliruan kategori (category mistake).
Dengan
demikian, anggapan bahwa ilmu kalam merupakan disiplin usang tidaklah tepat.
Sebaliknya, kerangka konseptualnya tetap relevan dalam menganalisis
persoalan-persoalan filosofis kontemporer, termasuk dalam diskursus kosmologi
modern. Penolakan terhadapnya sering kali bukan karena kelemahan substansi,
melainkan karena ketidakmampuan dalam memahami dan mengaplikasikannya secara
tepat.* [Aham]


0 Comments