Ketika ‘Hukum Alam’ Disulap Jadi Tuhan: Analisis Kritis Kosmologi Ateistik

Dalam pandangan sebagian ateis, alam semesta dianggap bersifat qadīm (tidak memiliki permulaan). Pandangan ini sering dikaitkan dengan interpretasi terhadap pemikiran Stephen Hawking, yang menyatakan bahwa alam semesta memiliki awal mula melalui peristiwa Big Bang, namun tidak memerlukan Tuhan sebagai penjelasan keberadaannya. Menurutnya, alam semesta dapat muncul secara mandiri dari “ketiadaan”.

Secara sepintas, pernyataan tersebut tampak menunjukkan bahwa Hawking menolak konsep qadīm dan menerima ḥudūṡ (memiliki awal mula). Ia menyatakan bahwa “ketiadaan” dapat melahirkan keberadaan. Namun, pemahaman ini perlu ditelaah lebih dalam, karena “ketiadaan” yang dimaksud tidak sepenuhnya merupakan ketiadaan murni (absolute nothingness). Dalam kerangka pikir Hawking, terdapat asumsi keberadaan sesuatu yang tidak dipersoalkan asal-usulnya, yaitu hukum gravitasi.

Dengan demikian, konsep “ketiadaan” dalam pandangannya sesungguhnya telah mengandung prasyarat ontologis berupa hukum fisika. Gravitasi diposisikan sebagai kondisi yang memungkinkan munculnya alam semesta melalui apa yang ia sebut sebagai spontaneous creation. Dalam karyanya The Grand Design, ia menyatakan bahwa karena adanya hukum gravitasi, alam semesta dapat menciptakan dirinya sendiri dari ketiadaan.

Namun, pendekatan ini menyisakan sejumlah persoalan filosofis mendasar, antara lain:

  1. Dari mana asal hukum gravitasi itu sendiri?
  2. Mengapa hukum-hukum alam tersebut ada?
  3. Dalam medium apa hukum tersebut “berlaku” sebelum keberadaan alam semesta? 

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak mendapatkan penjelasan tuntas dalam kerangka tersebut. Oleh karena itu, argumen ini dinilai lebih menyerupai asumsi filosofis yang dilabeli sebagai sains, daripada penjelasan ilmiah yang komprehensif.

Dalam perspektif ilmu kalam dan logika klasik (manṭiq), gravitasi—sebagaimana entitas lain di alam semesta—termasuk kategori mumkin al-wujūd (kontingen), yaitu sesuatu yang keberadaannya bergantung pada sebab. Oleh karena itu, ia tidak dapat menjadi wājib al-wujūd (yang niscaya ada dengan sendirinya). Status wājib al-wujūd secara logis hanya dapat disandarkan kepada Tuhan.

Apabila diasumsikan bahwa sebagian dari alam (misalnya hukum gravitasi) bersifat niscaya dan tidak berawal, maka akan timbul problem tasalsul (regresi tak berhingga). Dalam regresi tak berhingga, setiap keberadaan bergantung pada sebab sebelumnya tanpa titik awal yang pasti, sehingga secara logis tidak pernah menghasilkan eksistensi aktual. Namun, fakta bahwa alam semesta ada menunjukkan bahwa regresi tak berhingga tidak terjadi. Dengan demikian, harus ada titik akhir berupa sebab pertama yang tidak bergantung pada sebab lain.

Sejumlah filsuf seperti David Hume dan Bertrand Russell cenderung mengalihkan pembahasan ke isu lain, seperti problem of evil, yakni pertanyaan tentang keberadaan penderitaan jika Tuhan ada. Argumen ini bergantung pada asumsi bahwa Tuhan seharusnya tidak menciptakan penderitaan, yang dalam dirinya sendiri merupakan asumsi normatif yang dapat diperdebatkan.

Sementara itu, penggunaan prinsip parsimoni (Occam’s Razor) oleh Hawking dan pemikir sejenis bertujuan menghindari entitas penjelas tambahan yang dianggap tidak perlu. Namun, pendekatan ini dinilai belum menyelesaikan persoalan ontologis fundamental, melainkan hanya menyederhanakan penjelasan tanpa menjawab pertanyaan asal-usul secara tuntas.

Adapun pertanyaan klasik yang diajukan oleh Hume, “Jika segala sesuatu membutuhkan sebab, mengapa Tuhan tidak?”, dapat dijawab melalui pembedaan kategoris dalam ilmu Maqulat: 

  1. Mumkin al-wujūd, yaitu sesuatu yang membutuhkan sebab.
  2. Wājib al-wujūd, yaitu sesuatu yang tidak membutuhkan sebab. 

Kedua kategori ini bersifat berbeda secara prinsipil. Oleh karena itu, menuntut agar wājib al-wujūd tunduk pada hukum yang sama dengan mumkin al-wujūd merupakan kekeliruan kategori (category mistake).

Dengan demikian, anggapan bahwa ilmu kalam merupakan disiplin usang tidaklah tepat. Sebaliknya, kerangka konseptualnya tetap relevan dalam menganalisis persoalan-persoalan filosofis kontemporer, termasuk dalam diskursus kosmologi modern. Penolakan terhadapnya sering kali bukan karena kelemahan substansi, melainkan karena ketidakmampuan dalam memahami dan mengaplikasikannya secara tepat.* [Aham]

 

*Disarikan dari Tulisan Dr. KH. Abdul Wahab Ahmad, M.H.I

0 Comments

Top