Saat ini, istilah ‘celana cingkrang’ tengah menjadi topik perbincangan
yang hangat di tengah masyarakat Indonesia. Celana cingkrang merujuk pada
celana panjang yang ujungnya tidak menutupi mata kaki, bukan karena kekecilan atau kekurangan kain. Model pakaian ini
seringkali diasosiasikan dengan kelompok tertentu dalam pemeluk agama Islam,
bahkan menjadi penanda perbedaan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.
Tindakan yang berlawanan dengan mengenakan celana cingkrang disebut isbal,
yaitu memanjangkan pakaian seperti celana, sarung, jubah, dan sejenisnya hingga
melebihi mata kaki. Diskusi mengenai keharaman isbal tidak hanya muncul
pada periode sekarang, tetapi sudah berlangsung sejak masa lampau. Terdapat
perbedaan pandangan di antara para ulama dari empat mazhab mengenai hukum
mengenakan pakaian yang melebihi mata kaki (isbal).
Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab
Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian
melebihi mata kaki hukumnya mubah. Syekh Ibnu Muflih menyebutkan:
وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ
ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ،
فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي
الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ
“Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah Ra.
mengenakan jubah mahal berharga empat ratus dinar, dan beliau menjulurkannya di
atas (mendekati) tanah. Dikatakan kepadanya: Bukankah kita dilarang melakukan
hal itu? Beliau berkata: Larangan itu untuk orang sombong, dan kita bukan
bagian dari mereka”. [al-Ādāb al-Syar‘iyyah, 3, 521]
Sedangkan Syekh Al-Munawi dari mazhab Syafi’i
menuturkan:
(وَالْمُسَبِّلُ إِزَارَهُ) الَّذِي يُطَوِّلُ ثَوْبَهُ
وَيُرْسِلَهُ (خُيَلَاءَ) أَيْ بِقَصْدِ الْخُيَلَاءِ بِخِلَافِهِ لَا بِقَصْدِهَا
“Dan orang yang memanjangkan sarungnya,
yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya dan melepaskannya karena tujuan
kesombongan. Berbeda (hukumnya) bagi orang yang memanjangkannya bukan karena
tujuan sombong”. [Fayḍ al-Qadīr, 3, 436]
Senada dengan para ulama di atas, seorang ulama
mazhab Hanbali bernama Ibnu Muflih menuliskan:
جَرُّ الْإِزَارِ إذَا لَمْ يُرِدْ الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ بِهِ،
وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الْأَصْحَابِ
“Memanjangkan sarung, jika bukan
bertujuan sombong, hukumnya tidak apa-apa. Pendapat ini merupakan dzahir
pendapat lebih dari satu ulama mazhab Hanbali”. [al-Ādāb al-Syar‘iyyah,
3, 521]
Kedua, sebagian ulama mazhab Maliki dan sebagian ulama mazhab Hanbali
yang lain menegaskan bahwa memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya
makruh. Syekh Al-Adawi dari Mazhab Maliki mengatakan:
وَالظَّاهِرُ: أَنَّ الَّذِي يَتَعَيَّنُ الْمَصِيرُ إلَيْهِ الْكَرَاهَةُ
الشَّدِيدَةُ
“Tampaknya, pendapat yang harus dipilih
adalah bahwa memanjangkan pakaian sangat dimakruhkan”. [Ḥāsyiyah al-‘Adawī,
2, 453]
Senada dengan ulama mazhab Maliki di
atas, seorang ulama mazhab Hanbali bernama Ibnu Qudamah juga menulis:
وَيُكْرَهُ إسْبَالُ الْقَمِيصِ وَالْإِزَارِ وَالسَّرَاوِيلِ
“Dimakruhkan memanjangkan gamis (baju
kurung), sarung, dan celana”. [al-Mughnī, 2, 298]
Ketiga, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menyatakan keharaman
memanjangkan pakaian melebihi mata kaki. Syekh Al-Qarafi menjelaskan:
يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ أَنْ يُجَاوِزَ بِثَوْبَيْهِ الْكَعْبَيْنِ
“Haram bagi laki-laki melebihkan kedua
pakaiannya melewati kedua mata kaki”. [Azzakhirah, 13, 265]
Dengan demikian, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memanjangkan
pakaian melebihi mata kaki. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan
sebagian ulama mazhab Hanbali membolehkannya. Sebagian ulama mazhab Maliki, dan
sebagian ulama mazhab Hanbali yang lain menyatakan kemakruhannya. Sedangkan,
sebagian ulama mazhab Maliki yang lain mengharamkannya.
Dari ketiga pendapat tersebut, para ulama yang memakruhkan bahkan
mengharamkannya berlandaskan pada hadis yang mutlak, seperti hadis riwayat Abu
Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sesuatu yang berada di bawah kedua
mata kaki berupa sarung tempatnya adalah di neraka” (HR. Imam Bukhari).
Sementara, ulama yang membolehkan isbal
berdasarkan redaksi hadis yang muqayyad (terbatas), riwayat
Ibnu Umar Ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
“Allah tidak akan melihat orang yang
memanjangkan pakaiannya karena sombong”. [HR. Imam Muslim]
Untuk memadukan kedua hadis tersebut, para ulama mendahulukan hadis yang
muqayyad atas hadis yang mutlak (حمل المطلق على المقيد). Sehingga memanjangkan pakaian melebihi
mata kaki tidak diharamkan, jika tidak ada tujuan kesombongan [Ibnu Hajar
Al-Asqalani, Fathul Bari, 10, 263].
Selain itu, ada hadis riwayat Ibnu Umar
bahwa Nabi Saw. menoleh ke Abu Bakar Ra., seraya mengatakan:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّهُ يَسْتَرْخي إِزَارِيْ أَحْيَانًا. فَقَالَ النَّبِيّ
صلى الله عليه وسلم: لَسْتَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa memanjangkan pakaiannya
karena sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan memandang (dengan
penuh rahmat) kepadanya”. Mendengar hal itu, Abu Bakar bertanya: “Sungguh
sarungku terkadang terjulur (panjang ke mata kaki). Maka Nabi Saw. bersabda:
“Kamu bukanlah termasuk dari mereka”. [HR. Ahmad dan Bukhari]
Menurut
hemat penulis, -terlepas dari praktik isbal yang telah dilakukan oleh Abu Bakar Ra., Umar
bin Abdul Aziz dan ulama lain- dalam sebuah hukum pasti memiliki alasan logis (ratio
legis/`illah) sebagaimana kaidah usul fikih yang telah masyhur (الحكم يدور
مع علته وجودا وعدما). Untuk mencari `illah al-hukmi (alasan
logis di balik hukum) keharaman isbal ini maka perlu memahami cara
menemukan `illah (مسالك العلة) yang pembahasannya telah bertebaran di dalam kitab-kitab usul fikih. Salah satu cara yang pas untuk menemukan `illah dari
keharaman isbal adalah īmā’, yakni
bersamaannya sifat yang eksplisit dengan suatu hukum sekalipun hukumnya perlu
digali (إقتران وصف ملفوظ بحكم ولو مستنبطا), seperti
penyebutan sifat dalam suatu hukum oleh syāri‘ bila seandainya sifat itu tidak dijadikan `illah niscaya
penyebutan tersebut tidak ada manfaatnya (ذكره فى حكم وصفا لو لم يكن علة لم يفد). Nah, sifat yang disebutkan nabi pada redaksi hadis di atas adalah kata
sombong (الْخُيَلَاءِ).
Maka dari itu, diharamkannya isbal semata-mata
karena ada rasa sombong di dalam hati. Apabila tidak disertai perasaan sombong,
tentu isbal ini diperbolehkan. Apalagi di zaman modern sekarang, kira-kira
apa yang bisa disombongkan dari memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki (isbal)?
Falyatafakkar. [Aham]
.png)

0 Comments