Kalau Ini Syirik, Maka Mayoritas Sahabat Juga Syirik: Sebuah Uji Konsistensi Logika

Bila tabarruk dianggap syirik karena dianggap menyembah selain Allah, maka mayoritas sahabat harus divonis syirik sebab mereka bertabarruk dengan Nabi dan benda-benda yang pernah terhubung dengan Nabi, di saat hidupnya beliau atau setelah wafatnya.

Bila meminta doakan pada orang mati dianggap syirik, maka meminta doakan pada orang yang hidup juga sama syirik sebab keduanya sama-sama meminta pada makhluk.

Bila berdoa kepada Allah di depan kuburan dianggap menyembah kuburan, maka berdoa kepada Allah di depan mihrab berarti menyembah mihrab dan berdoa kepada Allah di depan orang lain berarti menyembah manusia.

Bila berdoa di depan makam Nabi dengan menghadap makam dianggap syirik lalu disuruh menghadap Ka'bah, maka menghadap Ka'bah seharusnya juga syirik sebab Nabi dan Ka'bah sama-sama makhluk.

Bila mayit bisa menjawab salam peziarah, maka mayit bisa mendoakan keselamatan pada peziarah sebab salam adalah doa keselamatan.

Bila kita bisa mendoakan mayit, maka berarti mayit bisa menerima manfaat kebaikan dari amal orang lain yang hidup, bukan hanya manfaat amalnya sendiri.

Bila Nabi mengibaratkan rumah yang sepi tanpa bacaan ayat seperti kuburan yang sepi bacaan Al-Qur'an, maka artinya, qiyasnya adalah rumah disamakan dengan liang kubur dan orang yang tidak membaca Al-Qur'an di rumahnya disamakan dengan mayit yang tidak membaca Al-Qur'an di liang kuburnya. Tidak ada hubungannya ini dengan hukum membaca Al-Qur'an oleh orang yang hidup di area pekuburan. Bila hadis itu diartikan sebagai larangan membaca Al-Qur'an di area pekuburan, maka artinya dilarang juga membaca Al-Qur'an di teras atau halaman rumah.

Yang kita butuhkan seringkali bukan dalil yang daqīq-daqīq (mendalam), tapi logika yang waras dan konsisten. Alhamdulillah, para ulama Aswaja selalu membaca dalil dengan logika yang waras dan konsisten. Hafalkan poin-poin ini dan baca berulang kali bila belum paham untuk melatih logika yang lurus.

Semoga bermanfaat! [Aham]


Oleh: Dr. Abdul Wahab Ahmad, M.H.I


0 Comments

Top