Kalau Ini Syirik, Maka Mayoritas Sahabat Juga Syirik: Sebuah Uji Konsistensi Logika
Bila tabarruk dianggap
syirik karena dianggap menyembah selain Allah, maka mayoritas sahabat harus
divonis syirik sebab mereka bertabarruk dengan Nabi dan benda-benda yang
pernah terhubung dengan Nabi, di saat hidupnya beliau atau setelah wafatnya.
Bila meminta doakan pada orang
mati dianggap syirik, maka meminta doakan pada orang yang hidup juga sama
syirik sebab keduanya sama-sama meminta pada makhluk.
Bila berdoa kepada Allah di depan
kuburan dianggap menyembah kuburan, maka berdoa kepada Allah di depan mihrab
berarti menyembah mihrab dan berdoa kepada Allah di depan orang lain berarti
menyembah manusia.
Bila berdoa di depan makam Nabi
dengan menghadap makam dianggap syirik lalu disuruh menghadap Ka'bah, maka
menghadap Ka'bah seharusnya juga syirik sebab Nabi dan Ka'bah sama-sama
makhluk.
Bila mayit bisa menjawab salam
peziarah, maka mayit bisa mendoakan keselamatan pada peziarah sebab salam
adalah doa keselamatan.
Bila kita bisa mendoakan mayit,
maka berarti mayit bisa menerima manfaat kebaikan dari amal orang lain yang
hidup, bukan hanya manfaat amalnya sendiri.
Bila Nabi mengibaratkan rumah
yang sepi tanpa bacaan ayat seperti kuburan yang sepi bacaan Al-Qur'an, maka
artinya, qiyasnya adalah rumah disamakan dengan liang kubur dan orang yang
tidak membaca Al-Qur'an di rumahnya disamakan dengan mayit yang tidak membaca Al-Qur'an
di liang kuburnya. Tidak ada hubungannya ini dengan hukum membaca Al-Qur'an
oleh orang yang hidup di area pekuburan. Bila hadis itu diartikan sebagai
larangan membaca Al-Qur'an di area pekuburan, maka artinya dilarang juga
membaca Al-Qur'an di teras atau halaman rumah.
Yang kita butuhkan seringkali
bukan dalil yang daqīq-daqīq (mendalam), tapi logika yang waras dan
konsisten. Alhamdulillah, para ulama Aswaja selalu membaca dalil dengan
logika yang waras dan konsisten. Hafalkan poin-poin ini dan baca berulang kali
bila belum paham untuk melatih logika yang lurus.
Semoga bermanfaat! [Aham]
Oleh: Dr. Abdul Wahab Ahmad, M.H.I
.jpg)

0 Comments