MUHADLARAH ILMIAH "URGENSI BERMADZHAB DENGAN MADZHAB SYAFI'I"

        

 

        Pada minggu, 28 Agustus 2022 kemarin Ma’ha Aly Nuris kembali kedatangan ulama muda dari Mesir yaitu Syaikh Abu Hamzah Mustafa bin Ahmad Abdunnabiy. Dalam momentum pertemuan ilmiah dengan tema “Ahammiyah al-tamadzhub bi madzhab as-syafi’iy” yaitu pentingnya bermadzhab terhadap madzhab syafi’iy. Syaikh Abu hamzah Mustafa bin Ahmad Abdunnabi adalah ulama muda Mesir yang karangan kitab-kitabnya diakui oleh ulama lain, diantaranya adalah kitab ­Munis Al-Jalis tepatnya syarh kitab al-yaqut an-nafis yang tidak sedikit oleh pelajar islam Indonesia mengkajinya dan masih banyak kitab lainnya. Pada tulisan ini kami sedikit mengutip beberapa point penting yang disampaikan oleh beliau pada minggu siang kemarin.

        Belaiu menyebutkan dua kelompok yang sangat rawan merusak pemahaman kelompok ahlusunnah wal jamaah terhadap madzhab, yaitu diantaranya kelompok ­al-ma’aniy dan kelompok wahabi. Kelompok al-ma’aniy adalah kelompok liberalisme yang mengedepankan budaya negara eropa dan negara barat untuk mengalahkan syariat islam. Kelompok wahabi yaitu kelompok yang membantah ajaran para ulama ahlu sunnah waljamaah dengan mengatasnamakan al-quran dan as-sunnah. Kelompok ini tidak jarang membantah ajaran ahlu sunnah wal jamaah dengan alasan selalu meninggalkan al-quran dan hadist. Mereka mempertanyakan “mengapa harus mengikuti imam ahmad dan lainnya?” (padahal masih ada al-quran dan hadist). Sebenarnya Allah memerintahkan kita bertaqlid sejak dulua, seperti turunnya ayat alquran dalam surat an-nahl ayat 43 :

فَسْاَلُوْا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ

“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.

        Turunnya ayat tersebut bersamaan banyaknya keberadaan para sahabat, bahkan pada saat itu sahabat telah mencapai kurang lebih 24.000 sahabat. Akan tetapi sahabat yang mampu berijtihad waktu itu hanya sekitar 10 sampai 20 orang sahabat. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa ijtihad bukanlah hal yang mudah. Al-quran, hadist, ijma, dan qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh kelompok ahlu sunnah wal jamaah dan kelompok wahabi. Dan beliau memperjelas bahwa madzhab syafi’iy adalah madzhab yang menghimpun semua sumber hukum tersebut, bahkan ke-mu’tamad-annya diakui oleh ulama-ulama di dunia.

 Kelompok al-ma’aniy dibagi menjadi dua. Kelompok yang pertama terdiri dari orang-orang yang masih sedikit ilmunya. Kelompok ini sering kali meremehkan orang-orang yang masih belajar ditingkat dasar, seperti orang-orang yang masih mempelajari bab taharah (bab bersesuci) dan juga mempertimbangkan amaliyah dengan logika. Macam kedua dari kelompok al-ma’aniy adalah kelompok yang berupaya mengganti aturan islam dengan aturan mereka sendiri. Dalam menjawab persoalan ini, beliau menerangkan salah satu kaidah ushul fiqh “penilaian baik dan buruk harus kembali pada syariat”, karena kelompok ini mempertimbangkan baik dan buruk sesuai dengan tabi’at. (padahal standarisasi tabi’at setiap orang berbeda-beda). Dalam konteks lain, beliau menerangkan tentang pentingnya bermadzhab. Bahwasanya tujuan bermadzhab sejatinya untuk mengatur perbuatan manusia agar berkehidupan dengan baik dan lebih teratur, baik dalam masalah ubudiyah (ibadah), muamalah (transaksi), munakahat (pernikahan), dan jinayat (pidana). Salah satunya dengan bermadzhab. Dan adapun tujuan bermadzhab adalah memahami alquran dan sunnah, serta mengikuti ajaran nabi dan para sahabatnya. 

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca. Wallahu a’alamu bisshawab.

Penulis: Ismi

 

0 Comments

Top