Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. hadir sebagai
risalah universal, rahmatan lil ‘alamin.
Hukum-hukumnya memang mencakup ranah ritual yang rumit, tetapi para ulama
merangkum intinya dengan sederhana. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nashaihul ‘Ibad dan Marah Labid, juga Abu Hayyan al-Andalusi dalam al-Bahr al-Muhith, menyimpulkan bahwa seluruh ketaatan bertumpu
pada dua hal: mengagungkan perintah Allah (ta‘zhim
li amrillah) dan menyayangi sesama makhluk-Nya (asy-syafaqah ‘ala khalqillah). Dari titik inilah Habib Ali al-Jufri
menegaskan bahwa kemanusiaan adalah wadah bagi keagamaan. Rasa kemanusiaan
mendahului praktik beragama, sehingga ketika rasa itu rusak, cara seseorang
beragama ikut rusak. Prof. Quraish Shihab mengutip pesan Sayyidina Ali bin Abi
Thalib r.a. yang sejalan dengan hal ini: setiap manusia yang kita temui adalah
saudara, kalau bukan saudara seagama, ia adalah saudara dalam kemanusiaan.
Pijakan nilai itu adalah tauhid. Mengesakan Allah berarti
mengakui bahwa keagungan sejati hanya milik-Nya, dan konsekuensinya semua
atribut kebangsawanan, ras, dan status sosial menjadi semu di hadapan Sang
Pencipta. Dari sanalah lahir prinsip kesetaraan (al-musawah). Kesombongan primordial justru dicontohkan pertama kali
oleh Iblis, yang menolak menghormati Nabi Adam a.s. dengan dalih asal-usul
penciptaan: قَالَ
أَنَا خَيْرٌ مِّنْهُ ۖ خَلَقْتَنِي مِن نَّارٍ وَخَلَقْتَهُ مِن طِينٍ (QS. al-A‘raf [7]: 12). Rasulullah saw. menjawabnya dalam
khutbah Haji Wada‘ dengan deklarasi kemanusiaan yang tegas: tidak ada keutamaan
orang Arab atas non-Arab, tidak pula kulit putih atas kulit hitam, kecuali
dengan takwa (HR. Ahmad). Beliau juga mendefinisikan seorang mukmin sebagai
orang yang dipercaya manusia untuk menjaga darah dan harta mereka: الْمُؤْمِنُ مَنْ
أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى دِمَائِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).
Dalam konteks fikih kontemporer dan kebangsaan, KH
Afifuddin Muhajir merumuskan tiga prinsip dasar kemanusiaan: kesetaraan (al-musawah), kebebasan (al-hurriyyah) yang menjamin kebebasan
beragama dan berpendapat tanpa paksaan, serta persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah) yang mewujudkan
masyarakat aman dan tenteram. Ketiganya bertemu pada tujuan syariat (maqashid asy-syari‘ah) sebagaimana
dirumuskan para ahli usul fikih, yakni menjaga tatanan kehidupan manusia
melalui lima ikhtiar nyata: menegakkan keadilan, mencegah kezaliman, menolak
kerusakan (dar’ul mafasid), melarang
kekerasan, dan menghukum pelaku kejahatan.
Prinsip-prinsip ini diuji ketika bangsa Indonesia
dihantam musibah beruntun: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merusak
kesehatan pernapasan, erupsi gunung, banjir, hingga tanah longsor. Islam
menuntut kita membaca peristiwa semacam ini secara kritis, bukan sekadar
pasrah. Al-Qur’an mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut bersumber
dari perbuatan tangan manusia: ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي
النَّاسِ (QS. ar-Rum [30]: 41), dan Allah melarang berbuat
kerusakan di bumi (QS. al-Qashash [28]: 77). Dalam kasus karhutla, penderitaan
ribuan warga yang menghirup asap pekat kerap berakar pada kejahatan korporasi
atau oknum yang mengeksploitasi alam demi keuntungan materi. Karena itu
kepedulian sosial harus hadir dalam dua bentuk yang berjalan bersamaan: bantuan
kemanusiaan langsung kepada pengungsi dan korban sebagai wujud ihsan, serta
pengawalan hukum dan ekologi agar perusakan alam tidak terulang. Dr. Mohammad
Mahfud MD mengingatkan bahwa menyelamatkan satu nyawa setara dengan
menyelamatkan seluruh manusia, sebagaimana pesan QS. al-Ma’idah [5]: 32.
Di era digital, muncul fenomena yang dikenal dengan
istilah no viral, no justice, yaitu
kritik atas kenyataan bahwa penanganan bencana, bantuan bagi korban, atau
penindakan perusak lingkungan baru bergerak cepat setelah menjadi sorotan
publik di media sosial. Kritik itu pahit, tetapi menyuarakan penderitaan korban
dan menuntut keadilan secara terbuka punya landasan syar‘i yang kuat dalam amar ma‘ruf nahi munkar dan tawashi bil haqq. KH Abdurrahman Wahid
(Gus Dur) memberi teladan bahwa kasih sayang dan pembelaan terhadap kaum lemah
(mustadh‘afin) tidak berhenti pada
keramahan lisan, tetapi juga lahir dalam kritik sosial yang tegas terhadap
ketimpangan dan kezaliman. Diam di hadapan penderitaan sesama dan pelanggaran
hukum bukanlah sikap netral. Rasulullah saw. bersabda: مَنْ
لاَ يَرْحَمِ النَّاسَ لاَ يَرْحَمْهُ اللَّهُ, “Siapa yang tidak menyayangi manusia, Allah tidak akan
menyayanginya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Bagi Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan tinggi
keagamaan berbasis pesantren, semua ini bermuara pada tanggung jawab moral dan
intelektual: mengartikulasikan fikih yang membumi, baik fiqh al-waqi‘ maupun fiqh
al-bi’ah. Keberagamaan tidak boleh berhenti pada kesalehan ritual di dalam
masjid atau kajian turats di ruang kelas. Ia harus hadir sebagai benteng
kemanusiaan di tengah masyarakat, melalui aksi nyata di lapangan maupun narasi
kritis di ruang digital untuk korban karhutla, pengungsi erupsi, dan warga
terdampak bencana. Hanya dengan menyatukan keagungan tauhid dan keberanian
membela nilai kemanusiaan, ajaran Islam dapat tampil sebagaimana mestinya:
ramah, adil, dan membawa rahmat bagi seluruh alam. [Aham]


0 Comments