Menegakkan Kemanusiaan dan Kasih Sayang di Tengah Bencana

 

Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. hadir sebagai risalah universal, rahmatan lil ‘alamin. Hukum-hukumnya memang mencakup ranah ritual yang rumit, tetapi para ulama merangkum intinya dengan sederhana. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nashaihul ‘Ibad dan Marah Labid, juga Abu Hayyan al-Andalusi dalam al-Bahr al-Muhith, menyimpulkan bahwa seluruh ketaatan bertumpu pada dua hal: mengagungkan perintah Allah (ta‘zhim li amrillah) dan menyayangi sesama makhluk-Nya (asy-syafaqah ‘ala khalqillah). Dari titik inilah Habib Ali al-Jufri menegaskan bahwa kemanusiaan adalah wadah bagi keagamaan. Rasa kemanusiaan mendahului praktik beragama, sehingga ketika rasa itu rusak, cara seseorang beragama ikut rusak. Prof. Quraish Shihab mengutip pesan Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a. yang sejalan dengan hal ini: setiap manusia yang kita temui adalah saudara, kalau bukan saudara seagama, ia adalah saudara dalam kemanusiaan.

Pijakan nilai itu adalah tauhid. Mengesakan Allah berarti mengakui bahwa keagungan sejati hanya milik-Nya, dan konsekuensinya semua atribut kebangsawanan, ras, dan status sosial menjadi semu di hadapan Sang Pencipta. Dari sanalah lahir prinsip kesetaraan (al-musawah). Kesombongan primordial justru dicontohkan pertama kali oleh Iblis, yang menolak menghormati Nabi Adam a.s. dengan dalih asal-usul penciptaan: قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِّنْهُ ۖ خَلَقْتَنِي مِن نَّارٍ وَخَلَقْتَهُ مِن طِينٍ (QS. al-A‘raf [7]: 12). Rasulullah saw. menjawabnya dalam khutbah Haji Wada‘ dengan deklarasi kemanusiaan yang tegas: tidak ada keutamaan orang Arab atas non-Arab, tidak pula kulit putih atas kulit hitam, kecuali dengan takwa (HR. Ahmad). Beliau juga mendefinisikan seorang mukmin sebagai orang yang dipercaya manusia untuk menjaga darah dan harta mereka: الْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى دِمَائِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).

Dalam konteks fikih kontemporer dan kebangsaan, KH Afifuddin Muhajir merumuskan tiga prinsip dasar kemanusiaan: kesetaraan (al-musawah), kebebasan (al-hurriyyah) yang menjamin kebebasan beragama dan berpendapat tanpa paksaan, serta persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah) yang mewujudkan masyarakat aman dan tenteram. Ketiganya bertemu pada tujuan syariat (maqashid asy-syari‘ah) sebagaimana dirumuskan para ahli usul fikih, yakni menjaga tatanan kehidupan manusia melalui lima ikhtiar nyata: menegakkan keadilan, mencegah kezaliman, menolak kerusakan (dar’ul mafasid), melarang kekerasan, dan menghukum pelaku kejahatan.

Prinsip-prinsip ini diuji ketika bangsa Indonesia dihantam musibah beruntun: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merusak kesehatan pernapasan, erupsi gunung, banjir, hingga tanah longsor. Islam menuntut kita membaca peristiwa semacam ini secara kritis, bukan sekadar pasrah. Al-Qur’an mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut bersumber dari perbuatan tangan manusia: ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ (QS. ar-Rum [30]: 41), dan Allah melarang berbuat kerusakan di bumi (QS. al-Qashash [28]: 77). Dalam kasus karhutla, penderitaan ribuan warga yang menghirup asap pekat kerap berakar pada kejahatan korporasi atau oknum yang mengeksploitasi alam demi keuntungan materi. Karena itu kepedulian sosial harus hadir dalam dua bentuk yang berjalan bersamaan: bantuan kemanusiaan langsung kepada pengungsi dan korban sebagai wujud ihsan, serta pengawalan hukum dan ekologi agar perusakan alam tidak terulang. Dr. Mohammad Mahfud MD mengingatkan bahwa menyelamatkan satu nyawa setara dengan menyelamatkan seluruh manusia, sebagaimana pesan QS. al-Ma’idah [5]: 32.

Di era digital, muncul fenomena yang dikenal dengan istilah no viral, no justice, yaitu kritik atas kenyataan bahwa penanganan bencana, bantuan bagi korban, atau penindakan perusak lingkungan baru bergerak cepat setelah menjadi sorotan publik di media sosial. Kritik itu pahit, tetapi menyuarakan penderitaan korban dan menuntut keadilan secara terbuka punya landasan syar‘i yang kuat dalam amar ma‘ruf nahi munkar dan tawashi bil haqq. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberi teladan bahwa kasih sayang dan pembelaan terhadap kaum lemah (mustadh‘afin) tidak berhenti pada keramahan lisan, tetapi juga lahir dalam kritik sosial yang tegas terhadap ketimpangan dan kezaliman. Diam di hadapan penderitaan sesama dan pelanggaran hukum bukanlah sikap netral. Rasulullah saw. bersabda: مَنْ لاَ يَرْحَمِ النَّاسَ لاَ يَرْحَمْهُ اللَّهُ, “Siapa yang tidak menyayangi manusia, Allah tidak akan menyayanginya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Bagi Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan tinggi keagamaan berbasis pesantren, semua ini bermuara pada tanggung jawab moral dan intelektual: mengartikulasikan fikih yang membumi, baik fiqh al-waqi‘ maupun fiqh al-bi’ah. Keberagamaan tidak boleh berhenti pada kesalehan ritual di dalam masjid atau kajian turats di ruang kelas. Ia harus hadir sebagai benteng kemanusiaan di tengah masyarakat, melalui aksi nyata di lapangan maupun narasi kritis di ruang digital untuk korban karhutla, pengungsi erupsi, dan warga terdampak bencana. Hanya dengan menyatukan keagungan tauhid dan keberanian membela nilai kemanusiaan, ajaran Islam dapat tampil sebagaimana mestinya: ramah, adil, dan membawa rahmat bagi seluruh alam. [Aham]


0 Comments

Top