Fatwa memiliki kedudukan
yang sangat penting dalam masyarakat islam. Untuk itulah para ulama menyusun
sejumlah etika (code of conduct) bagi mereka yang memberi fatwa (mufti).
Namun, sebagian kode etik yang cukup relevan dengan situasi yang aktual saat
ini adalah sebagaimana yang dikutip imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’.
قال الصيمري والخطيب إذا سئل عمن
قال أنا أصدق من محمد بن عبد الله أو الصلاة لعب وشبه ذلك فلا يبادر بقوله هذا حلال
الدم أو عليه القتل بل يقول ان صح هذا باقراره أو بالبينة استتابه السلطان فان تاب
قبلت توبته وان لم يتب فعل به كذا وكذا
Al-Shoimiry dan al-Khotib
berkata, “Jika seseorang berkata ‘saya lebih jujur daripada nabi Muhammad’ atau
‘sholat itu cuma permainan’ atau ucapan yang sejenis (berupa penistaan agama)
maka seorang mufti tidak seharusnya mengeluarkan fatwa ‘darah orang ini halal’
atau ‘orang ini harus dibunuh’. Sebaiknya mufti berkata ‘jika ucapan itu sudah
terverifikasi atau terkonfirmasi maka penguasa harus meminta orang tersebut
bertobat. Jika ia bertobat/meminta maaf maka harus diterima. Jika tidak mau
bertobat/meminta maaf maka penguasa dapat melakukan tindakan ini dan itu”.
وان سئل عمن تكلم بشئ يحتمل وجوها يكفر ببعضها دون بعض قال يسئل
هذا القائل فان قال أردت كذا فالجواب كذا
Dan jika mufti ditanya
mengenai orang yang mengucapkan kalimat yang bisa membawanya kepada kekufuran,
mufti sebaiknya merespon, “Orang yang mengucapkan ini harus ditanya terlebih
dahulu. Jikalau yang dimaksud dari kalimatnya adalah demikian maka hukumnya
seperti demikian”.
Di samping hal itu,
kehati-hatian ulama dalam memberi fatwa sangat diperhatikan. Hal ini terbukti dengan
sikap para mufti dalam menanggapi beragam persoalan. Imam Malik pernah ditanya
50 masalah dan tak satupun beliau
jawab. Beliau juga sering berkata “Barang siapa yang suka memberi jawaban,
sebaiknya sebelum menjawab ia bayangkan dirinya berada di antara surga dan
neraka, dan memikirkan bagaimana nasibnya kelak, baru kemudian ia memberi
jawaban”. Imam Abu Hanifah pernah berkata “jika karena tidak takut kepada Allah
bahwa ilmu akan lenyap, saya tidak akan memberi fatwa. Mereka yang bertanya
dapat keuntungan, sementara saya kena beban tanggung tanggung jawab”. Dan saat
imam Syafi’i ditanya kenapa beliau diam saja (tidak menjawab persoalan), beliau
menimpali “sampai saya tahu apakah lebih baik diam atau memberi jawaban”.
Beragam bentuk
kehati-hatian dalam menyikapi persoalan dengan cara tidak menjawabnya ataupun
berkata “saya tidak tahu”, bukan berarti ulama tersebut tidak mampu
menjawabnya. Namun, seandainya memang tidak tahu, beliau punya kesempatan
mempelajari persoalan itu dengan cepat menggunakan berjibun perangkat ilmu yang
telah dikuasainya. Dan jika persoalan sudah diketahui solusinya, maka boleh
jadi, beliau menunggu situasi dan kondisi yang tepat untuk memberi jawaban
kepada si penanya.
Dan tidak heran (sungguh
wajar) bila bentuk sikap itu menempel pada seorang mufti. Karena sebelumnya, ada riwayat demikian:
عن ابن مسعود وابن عباس رضى الله عنهم من أفتى عن كل ما
يسئل فهو مجنون وعن الشعبى والحسن وابى حصين بفتح الحاء التابعين قالوا ان احدكم ليفتى
في المسألة ولو وردت على عمر بن الخطاب رضى الله عنه لجمع لها أن أهل بدر
Dari ibn Mas’ud dan ibn
Abbas, “Siapa yang memberi fatwa mengenai setiap masalah maka ia orang gila
(majnun)”. Dari al-Sya’bi, al-Hasan dan abu Hashain, “Jika salah seorang dari
kalian memberi fatwa dan perkara itu sampai ke Umar bin Khatthab, dia akan
kumpulkan para ahli Badar (untuk memeranginya)”.
Pendek kata, seorang
mufti tidak saja harus melakukan verifikasi, konfirmasi dan klarifikasi akan
ucapan seseorang sebelum kemudian berfatwa mengenai ucapan tersebut, melainkan
juga harus berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. [Aham]
*Telah dipost di bincangsyariah.com

0 Comments