Solat jum’at merupakan
solat yang diwajibkan kepada umat laki-laki yang berdomisili di suatu daerah. Berkaitan dengan jumlah
minimal orang yang solat jum’at secara berjamaah, di dalamnya masih sarat
dengan diferensiasi pendapat hukum (ikhtilaf). Imam an-Nakho’i
menganggap sah solat jum’at yang dilakukan antara seorang imam dan makmum; Imam
ibnu Hazm berpendapat cukup dengan satu orang saja (tidak perlu dilaksanakan
secara berjamaah); menurut Imam Abi yusuf, Muhammad, dan Imam Laits, cukup dua
orang ditambah seorang imam; Imam Abu Hanifah dan Imam ats-Tsauri, cukup tiga
orang ditambah imam; Imam Ikrimah, cukup dengan tujuh orang; Imam Rabiah,
sembilan orang; Imam Malik, 12 orang; Imam Ishak, 12 orang selain imam; menurut
satu riwayat dari Imam Malik yang diriwayatkan oleh Imam ibnu Habib, 20 orang; menurut
riwayat lain dari beliau (Imam Malik), 30 orang; Imam asy-Syafi'I, 40 orang sebagaimana
yang dikatakan khalifah Umar bin Abdul Aziz dan sekelompok ulama yang lain; menurut
satu riwayat dari Imam Ahmad, 50 orang; riwayat lain dari Imam Ahmad yang
diriwayatkan oleh Imam al-Mazary, 80 orang; dan menurut pendapat terakhir,
sholat jum'at dianggap sah apabila dilakukan oleh banyak orang laki-laki tanpa
hitungan.
Sedangkan alasan
perempuan tidak diwajibkan untuk melakukan solat jum’at -selain karena didasarkan
pada hadis- adalah sebagai bentuk tindakan preventif dari berkumpul dengan
laki-laki. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmu’
Syarh al-Muhaddzab IV/484
ولا تجب علي المرأة لما روى
جابر قال " قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الآخر
فعليه الجمعة الا على امرأة أو مسافر أو عبد أو مريض حديث جابر رواه أبو داود
والبيهقي" ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز
Solat Jum’at tidak diwajibkan bagi perempuan
berdasarkan hadits riwayat Jabir ra, ia berkata “Rasulullah Saw bersabda:
‘Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya solat jum’at
kecuali bagi perempuan, orang bepergian, hamba dan orang sakit’ (HR. Abu Daud
dan Baehaqi).” Dan karena solat jum’at bagi perempuan akan mengakibatkan campur
baur antara laki-laki dengan perempuan.
Kendati demikian,
seandainya perempuan melakukan solat jum’at maka solatnya dianggap absah dan
tidak perlu melaksanakan solat dhuhur karena sudah dicukupkan dengan solat
jum’atnya. Hal ini diungkapkan oleh Sayyid Ba’alawi al-Hadlrami di dalam
kitabnya:
يجوز لمن لا تلزمه الجمعة
كعبد ومسافر وامرأة أن يصلي الجمعة بدلاً عن الظهر وتجزئه، بل هي أفضل لأنها فرض
أهل الكمال، ولا تجوز إعادتها ظهراً بعد حيث كملت شروطها، كما مر عن فتاوى ابن
حجر، خلافاً لش، وكما يأتي عن ي ج أيضاً
Diperkenankan untuk melaksanakan solat jum’at sebagai
pengganti solat dhuhur bagi mereka yang tidak diwajibkan solat jum’at seperti
budak, musafir, dan perempuan, bahkan shalat jum’at lebih baik karena merupakan
kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh
diulangi dengan shalat dhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah
terpenuhi secara sempurna. (Bughyah al-Mustarsyidin, 1/124)
Oleh sebab itu, kita
tidak perlu mengutamakan laki-laki dengan alasan dia selalu solat jum’at yang
disertai dengan iming-iming pahala yang melimpah, mulai dari bersiap-siap untuk
pergi solat jum’at hingga pulang jum’atan. Kita diciptakan setara dengan beragam
fungsi dan peran. Seharusnya pengurus masjid juga memberikan hak perempuan
sebagaimana kaum laki-laki yakni ruangan khusus untuk perempuan agar bisa
menghindari alasan campur baur (ikhtilath) sehingga ia bisa melaksanakan
solat jum’at. Dengan begitu, perempuan bisa mengambil haknya. [Aham]
*Telah diposting di harakatuna.com


0 Comments