Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan The 10th International Annual Conference
on Fatwa Studies (IACFS) pada tanggal 26–28 Juli 2026. Dalam penyelenggaraan
tersebut, As'ad Humam, M.Ag., yang merupakan dosen Ma'had Aly Nurul Islam
Jember, dinyatakan lolos dan terpilih sebagai salah satu pemakalah dalam
konferensi ini, dengan mengangkat artikel berjudul "Akuntabilitas Alokasi
APBN untuk Pengadaan Hewan Kurban Kepresidenan: Analisis Taḥqīq al-Manāṭ
(تحقيق المناط) dan Fiqh al-Awlawiyyāt (فقه الأولويات)".
Tahun ini, IACFS 2026 mencatat antusiasme akademik global yang luar biasa.
Panitia menerima total 318 naskah artikel berkualitas yang dikirimkan oleh para
cendekiawan, peneliti, dan ulama dari 9 negara, yaitu Indonesia, Malaysia,
Thailand, Irak, Inggris (UK), Palestina, Yaman, Pakistan, dan Mesir.
Keberagaman ini menegaskan posisi IACFS sebagai episentrum diskursus fatwa
kontemporer di dunia Islam. Guna menjaga standar kualitas, objektivitas, dan
muruah keilmuan konferensi, seluruh naskah yang masuk telah melalui tahapan
seleksi double-blind review yang sangat ketat, dengan melibatkan 64 reviewer
pakar yang memiliki otoritas keilmuan mendalam di berbagai bidang kajian. Demi
menjamin keadilan dan kedalaman evaluasi, setiap artikel dinilai secara
independen oleh dua orang pakar yang berbeda, menggunakan instrumen penilaian
akademik yang terukur, dengan kelayakan setiap naskah diuji berdasarkan
kriteria yang telah disepakati bersama.
Melalui proses penyaringan yang sangat kompetitif tersebut, panitia menetapkan 63 makalah terbaik, atau setara Top 19% dari keseluruhan naskah yang masuk, untuk melaju ke tahap presentasi. Artikel-artikel terpilih dinilai berhasil merespons tantangan zaman dan memberikan sumbangsih pemikiran strategis yang relevan dengan dinamika keumatan global. Artikel yang diajukan As'ad Humam, M.Ag. termasuk salah satu dari 63 makalah terpilih tersebut, dengan kajian yang mengangkat akuntabilitas pengelolaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban kepresidenan melalui pendekatan metodologi ushul fiqh, yakni taḥqīq al-manāṭ (verifikasi kesesuaian illat hukum dengan realitas kasus) dan fiqh al-awlawiyyāt (fikih prioritas).
Keterpilihan artikel tersebut menjadi catatan capaian akademik bagi Ma'had
Aly Nurul Islam Jember dalam forum kajian fatwa kontemporer berskala
internasional yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia. [Aham]




0 Comments