Kalau Cukup Bilang "Layak bagi Allah", Kenapa Ulama Masih Berselisih?

 


Ada pertanyaan menarik yang sering muncul dalam diskusi akidah: bolehkah kita menetapkan segala yang Allah tetapkan atas diri-Nya, sembari meyakini bahwa semuanya berada dalam koridor "yaliiqu bijalalihi" (sesuai dengan keagungan-Nya) dan pasti berbeda dari makhluk tanpa perlu banyak bertanya "kalau begitu, berarti begini dan begitu"?

Jawabannya: pernyataan ini benar, tapi bisa jadi keliru dalam praktiknya. Letak masalahnya ada pada satu kata kecil yang menyimpan perdebatan besar: "layak". Layak menurut siapa? Dengan tolok ukur apa?

Sebagian orang menganggap Allah berwujud jisim (fisik) bukanlah masalah, asal wujud itu "tidak mirip makhluk". Klaim ini keliru karena hanya menafikan mumatsalah (kemiripan), bukan musyabahah (keserupaan). Padahal perbedaan yang mereka tawarkan bukan perbedaan esensial — hanya setara beda antara dinosaurus dan semut. Tetap sama-sama jisim.

Ada pula yang tanpa ragu menetapkan bahwa Allah punya batasan (hadd), asal batasan itu dibayangkan sangat besar dan misterius. Bagi mereka, cukup dengan bilang "batasannya beda", maka itu sudah layak bagi Allah. Padahal bagi banyak ulama lain, batasan sebesar dan seaneh apa pun tetaplah sifat kekurangan — dan kekurangan tidak pantas disandang oleh Allah.

Semua perdebatan ini bermula dari titik yang sama: Allah dan Rasul-Nya tidak pernah merinci daftar "sifat mana yang layak, mana yang tidak" secara eksplisit. Yang pasti hanyalah bahwa Allah Maha Sempurna dan suci dari segala kekurangan. Menentukan mana yang termasuk kesempurnaan dan mana yang kekurangan — itu pekerjaan akal (dalil aqli), karena memang tidak ada nash yang menjelaskannya secara rinci. Jadi siapa pun yang berkata "ini layak" atau "itu tidak layak", dari kubu mana pun ia berasal, sebenarnya sedang memakai nalar. Tinggal diadu argumennya, mana yang paling kuat.

Menariknya, perdebatan semacam ini bukan hanya terjadi dalam akidah Asy'ariyah yang dikenal rasional. Di kalangan Salafi-Wahabi yang literalis pun, perdebatan serupa tetap muncul karena soal "layak-tidak layak" ini memang ranah akal. Siapa pun yang berakal pasti akan membahasnya, cepat atau lambat.

Contohnya bisa dilihat dari perbedaan pendapat antara Bin Baz dan Ibnu Utsaimin soal "bayangan Allah".

Bin Baz, dalam Majmu' Fatawa-nya, ditanya:

فهل يوصف الله تعالى بأن له ظلا؟  نعم كما جاء في الحديث وفي بعض الروايات «في ظل عرشه» لكن في الصحيحين "في ظله" فهو له ظل يليق به سبحانه لا نعلم كيفيته مثل سائر الصفات

"Apakah Allah disifati punya bayangan? Jawab: Ya, sebagaimana disebut dalam hadis. Sebagian riwayat menyebut 'dalam bayangan Arasy-Nya', tapi dalam Bukhari-Muslim disebut 'dalam bayangan-Nya'. Maka ini adalah bayangan yang layak bagi Allah, yang kita tak tahu kaifiyahnya, sebagaimana sifat-sifat lain."

Sebaliknya, Ibnu Utsaimin dalam Syarah Riyadlus Shalihin menolak keras pemahaman itu:

والمراد بالظل هنا: ظل يخلقه الله عز وجل يوم القيامة يظلل فيه من شاء من عباده وليس المراد ظل نفسه جل وعلا... ومن فهم هذا الفهم فهو بليد أبلد من الحمار لأنه لا يمكن أن يكون الله عز وجل تحت شيء من مخلوقاته

"Yang dimaksud bayangan di sini adalah bayangan ciptaan Allah di hari kiamat yang menaungi hamba yang dikehendaki-Nya, bukan bayangan Allah sendiri... Siapa yang memahami sebaliknya, dia lebih dungu dari keledai — sebab mustahil Allah berada di bawah makhluk-Nya."

Dua ulama besar dari kubu yang sama-sama literalis, tapi berselisih tajam soal satu sifat. Bin Baz merasa "bayangan" itu layak bagi Allah asal dimaknai sesuai keagungan-Nya. Ibnu Utsaimin menganggapnya mustahil karena membawa konsekuensi logis yang tak masuk akal: ada sesuatu yang "di atas" Allah, padahal Dia Maha Tinggi.

Bagaimana Sikap Ahlussunnah?

Ahlussunnah (Asy'ariyah-Maturidiyah) sepakat bahwa Allah mustahil disifati punya bayangan, tapi alasannya berbeda dari Ibnu Utsaimin. Bukan karena soal "tempat" (sebab Allah sama sekali tidak bertempat di ruang mana pun), melainkan karena bayangan itu sendiri mengandaikan jisim dan arah, sesuatu yang mustahil bagi Zat Allah. Kelak di akhirat, Dia dilihat tanpa kaifiyah dan tanpa perlu arah tertentu. Semua ini berpijak pada dalil naqli yang dipahami lewat dalil aqli yang tepat. [Aham]


*Disarikan dari Tulisan KH. Abdul Wahab Ahmad, M.H.I.


0 Comments

Top