Salah satu berita yang viral di
komparan.com ialah kasus seorang oknum dokter di Kota
Semarang berinisial DP membuat geger masyarakat. Sebab ia mencampur cairan
sperma ke makanan milik istri temannya.
Akibat perbuatannya, DP dilaporkan
ke Polda Jawa Tengah lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.
Kemudian Polda Jateng
bergerak cepat mengusut laporan itu. Mereka menetapkan oknum dokter berinisial
DP itu sebagai tersangka pelecehan seksual.
"Tersangka dr DP sudah
menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan
tersangka sudah lengkap," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M
Iqbal Alqudusy.
Iqbal mengatakan, kasus ini
terungkap usai korban mencurigai bentuk makanan yang ia hidangkan di meja makan
untuk suaminya.
"Kecurigaan pelapor bermula
dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang
sering berubah posisi," jelas dia.
Atas dasar itu, korban lantas
merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya.
"Tersangka duduk di dekat
tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka
tudung saji dan mengadukan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian
tersebut sudah dilakukan beberapa kali," imbuh dia.
Motif oknum dokter tersebut
mencampur sperma ke makanan istri temannya, sebagaimana yang telah diungkap
oleh Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, “Berdasarkan
hasil pemeriksaan terobsesi karena sering nonton film dewasa, porno” ujar
Djuhandani.
Lantas, bagaimana hukum menonton
video porno yang mengakibatkan adanya tindakan seperti di atas?
Haram karena video porno memiliki
ekses negatif terhadap moralitas. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan di
dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj,
وَمَحَلُّ ذَلِكَ أَيْ عَدَمِ حُرْمَةِ نَظَرِ الْمِثَالِ
كما هو ظاهر حيث لم يخشى فتنة ولا شهوة –
الى ان قال – وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا
“Ketidakharaman
menonton video porno itu selama tidak khawatir ada fitnah dan syahwat. Begitu
juga diharamkan melihat video itu disertai dengan gejolak hasrat (dicirikan
dengan merasakan kenikmatan) sekalipun aman dari fitnah.” (Tuhfah al-Muhtaj,
VII, 192)
Apalagi dapat melahirkan
tindakan-tindakan amoral, seperti onani yang berlanjut pada pelecehan seperti
kasus di atas.
Sementara hukum onani sendiri
masih diperselisihkan di kalangan ulama. Sayyid Sabiq menuturkan dalam kitab Fiqh as-Sunnah
استمناء الرجل بيده مما يتنافى مع ما ينبغي أن يكون عليه الانسان
من الادب وحسن الخلق ، وقد اختلف الفقهاء في حكمه : فمنهم من رأى أنه حرام مطلقا .
ومنهم من رأى أنه حرام في بعض الحالات ، وواجب في بعضها الآخر
“Para
ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum
onani. Ada yang berpendapat haram mutlak, dan ulama yang lain menyatakan bahwa
onani haram di sebagian kondisi dan wajib di sebagian keadaan yang lain.” (Fiqh
as-Sunnah, V, 437)
Selanjutnya bagaimana hukum
daripada meminum sperma sebagaimana insiden di atas?
Menurut pendapat yang kuat tidak
boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:
Pertama, perbuatan
tersebut berpeluang besar juga tertelannya
sesuatu yang najis bersama mani, seperti madzi, wadi, atau air
kencing.
Kedua, mani termasuk
sesuatu mustakhbats (menjijikkan) sehingga ulama yang mengatakan mani
itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:
وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف:157
“Dan Dia (Rasulullah Saw)
mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat
kotor/jelek)” (QS. Al-A’raaf: 157)
Imam Nawawi mengatakan:
هل يحل اكل المنى الطاهر فيه وجهان
الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى
يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه وسنبسط الكلام فيه
“Bolehkah menelan mani yang suci? Ada dua pendapat. Pertama,
menurut pendapat yang shohih dan masyhur bahwa itu tidak halal karena mustakhbats
(menjijikkan). Kedua,
adalah boleh sebaimana yang dikatakan oleh Syekh Abi Zaid al-Marwazi dengan
alasan sperma itu suci dan tidak berbahaya.”
Ketiga, sebagian
ahli kesehatan mengatakan bahwa secara medis ternyata perbuatan ini apabila
dilakukan berulang-ulang, akan membahayakan karena air mani yang hidup tersebut
bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.
Namun, jika sperma diminum dalam keadaan tidak tahu maka
tidak ada konsekuensi apapun baginya. Imam Jalaluddin as-Suyuthi menyebutkan
kaidah berikut:
اعلم ان قاعدة الفقه أن النسيان
والجهل مسقط للإثم مطلقا وأما الحكم فإن وقعا في ترك مأمول لم يسقط بل يجب تداركه ولا
يحصل الثواب لمترتب عليه لعدم الائتمار أو فعل منهي ليس من باب الإتلاف فلا شيء فيه
“Ketahuilah! Bahwasannya terdapat kaidah fikih berbunyi
‘Sesungguhnya orang yang lupa dan tidak tahu itu dapat menggugurkan dosa secara
mutlak’. Apabila dua orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang, yang di
dalamnya tidak masuk dalam kategori itlaf (konsumtif-eksploitatif), maka
ia tidak dikenai sanksi sedikit pun.” (al-Asybah wa an-Nazha’ir, VIII,
188)
Sedangkan hukum menelan sperma
itu jelas erat kaitannya dengan tinjauan medis, sehingga kita tidak bisa
menghukumi perbuatan tersebut tanpa mereka yang ahli dalam bidang ini, yakni
kedokteran. Untuk itu, kita harus bertanya kepada ahli medis. Wallahu a'lam... [Aham]
*Telah diposting website harakatuna.com


0 Comments