Kehidupan keagamaan mulai ‘dirasuki’ mesin-mesin artifisial. Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin pesat dan maju. Banyak orang menanyakan berbagai hal kepada AI ini, tak terkecuali persoalan keagamaan.
Sebelum hadirnya penanda era 5.0 ini, segala persoalan umat Islam -khususnya bagi yang sedang mendalami pengetahuan di Pesantren- merujuk pada kitab-kitab kuning. Kitab ini dikenal juga sebagai kitab gundul karena tidak adanya harakat. Maka kemahiran dalam tata bahasa Arab (nahwu dan sharf) sangat diperlukan untuk dapat membaca kitab kuning tersebut.
Kitab-kitab kuning
menjadi referensi utama para santri dalam mempelajari dan mendalami pengetahuan
serta memecahkan persoalan agama. Para kiai yang membacakan kitab kuning kepada
santri akan memberi penjelasan yang
melampaui dari sekadar teks yang disajikan penulisnya. Sebab, mereka akan
mengutip penjelasan dari berbagai kitab pendukung lainnya, khususnya kitab lain
yang menjadi penjelas (syarah/hasyiyah) dari kitab utama. Pun,
para kiai juga akan menyampaikan penjelasan atas makna teks disesuaikan dengan
konteks terkini di tempat mereka tinggal tanpa menafikan konteks sejarahnya. Di sinilah
kitab kuning hadir menempati ruang relevansinya dengan kondisi zaman dan
ruangnya.
AI (Artificial Intelligence) dalam Islam
Pada era 5.0 ini,
teknologi semakin canggih dengan hadirnya AI (Artificial Intelligence) yang berarti
keceradasan buatan. AI merupakan teknologi yang dirancang untuk membuat sistem komputer yang mampu meniru kemampuan
intelektual manusia. Lantas, bagaimana Islam memandang kehadiran teknologi kecerdasan buatan
ini?
Abdullah bin Bayyah,
dalam sambutannya pada konferensi Al Ethics: an Abrahamic Commitment to The Rome
Call yang diselenggarakan di Vatikan pada Januari 2023 mengatakan bahwa, pada
dasarnya agama-agama mendukung penuh seluruh upaya yang ditujukan untuk
kemajuan dan kebahagian manusia di dunia dan akhirat. Islam sendiri mendorong
agar umat manusia mengambil pelajaran dan menggali pengetahuan secara terus-menerus
lewat ayat-ayat Tuhan baik yang terbaca (qur'aniyyah) maupun yang
terhampar di alam raya (kauniyah). Ilmu yang dimaksud di sini tidak
hanya pengetahuan keagamaan (diniyah), tak keluar pula darinya
pengetahuan sains dan teknologi (duniawiyah).
Islam sama sekali tidak
menghalangi berbagai bentuk kreasi dan inovasi di berbagai bidang yang hasilnya
dimaksudkan untuk terciptanya kehidupan yang baik di
masyarakat, baik secara spiritual maupun material. Dalam upaya memajukan
kehidupan kemanusiaan, agama mendorong agar upaya tersebut mempertimbangkan
nilai etik universal yang melindungi martabat kemanusiaan dan kehidupan.
Teknologi Al, sebagai hasil inovasi peradaban manusia saat ini juga seharusnya
berada dalam kerangka etik tersebut.
Di antara hal yang
dikhawatirkan oleh Bin Bayyah terhadap penyalahgunaan teknologi ini adalah
penyebaran hoaks, penggiringan opini publik, ujaran kebencian, pelanggaran
privasi dan keamanan data pribadi, pembajakan, pencurian transaksi elektronik,
dan kejahatan berbasis online lainnya yang dapat mengakibatkan instabilitas dan
disintegrasi masyarakat. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan syariat untuk
melindungi al-kulliyyat al-khamsah (hifz al-din, hifz al-nafs, hifz
al-nasl, hifz al-'aql, dan hifz al-mal).
Dengan kecepatan,
kemurahan, dan keberlimpahan informasi yang diberikan, pengetahuan pun menjadi
tak berharga. Dampaknya, ketergantungan dalam penggunaan Al menyebabkan
kedangkalan berpikir (al-ummiyah al- fikriyah). Semua informasi kegamaan
yang ditawarkan oleh algoritma Al diterima begitu saja tanpa dilakukan telaah
ulang. Kebiasaan 'copas' atau 'sharing tanpa saring' tidak dapat dilepaskan
dari keberadaan Al ini.
Alat ini bisa berguna di
satu sisi, tetapi juga menjadi acaman pada sisi yang lain. Berguna,
karena mempermudah penyebaran informasi mengenai Islam. Ancaman, karena AI bisa
menjadi sumber otoritas kebenaran, apalagi bagi yang awam. Bahayanya, ketika
santri malas beristidlal dan merujuk ke kitab kuning, atau di saat orang malu
bertanya langsung ke pakarnya, ia beralih ke AI, tanpa
adanya komunikasi yang placeless (tanpa tempat) dan bodyless
(tanpa bertemu secara fisik), serta tak ada ikatan intelektual dan emosional
antara mufti dan mustafti (pemohon fatwa) sehingga fatwa yang diberikan akan
lebih dekat pada kesalahan dan membawa mafsadah karena mufti berkemungkinan
besar akan gagal menangkap kompleksitas konteks persoalan yang dihadapi oleh
mustafti.
Dalam
Islam, terdapat kewajiban bagi orang awam untuk bertanya kepada orang yang
paham. Orang awam wajib bertanya dan mengikuti mujtahid/mufti mengenai
persoalan hukum Islam yang tidak dipahaminya. Hal ini di antaranya berdasar
pada ayat,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ
لَا تَعْلَمُونَ
“Maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,”
(QS. An-Nahl [16]: 43)
Ketika mustafti meminta
fatwa kepada kecerdasan buatan dan teknologi ini hanya menyediakan fitur search
engine (mesin pencari) atau menyarankan jawaban-jawaban yang telah
diberikan oleh seorang mufti (hikayat al-ifta’) yang dinilai kredibel
untuk pertanyaan serupa, maka mustafti bisa mengambil jawaban yang disarankan
oleh algoritma AI tersebut.
Di samping itu, pemohon
fatwa harus tetap berkonsultasi kepada pihak yang dinilai ahli secara langsung.
Hal ini sama halnya saat seseorang memiliki keluhan kesehatan. Mengandalkan
penjelasan dari dokter yang memberikan layanan kesehatan secara virtual (baik
melalui telemedicine maupun fitur chat) belumlam cukup, pasien tetap harus
datang ke dokter terdekat untuk didiagnosis secara langsung.
Jika teknologi AI sendiri
yang memberikan jawaban atas pertanyaan berikut dalil dan analisisnya, ia tidak
bisa menjadi rujukan mustafti dalam meyakini pendapat hukum (taqlid). Walaupun
Al dilengkapi seperangkat informasi dan program yang membuat kecerdasannya (intelligence)
bahkan melampaui manusia, ia sama sekali tidak memiliki kesadaran (conciousness)
dan kapabilitasnya dalam berfatwa sebagaimana manusia. Karena alasan ini, kedudukan
Al di mata hukum Islam sama dengan entitas benda mati (jamaadat) yang tidak
mungkin memenuhi syarat-syarat menjadi subyek hukum.
Selain itu, Al juga
bersifat anonimous (majhul al-hal) sehingga tidak layak menjadi mufti
untuk diikuti pendapatnya. Walaupun Al bisa memberikan asistensi hukum secara
virtual dan memberikan saran pertimbangan hukum, pengambilan keputusan hukum
tetap berada di tangan manusia. Hal ini sebagaimana dalam pertandingan sepak
bola, wasit (manusia) tetaplah pihak yang mengambil keputusan walaupun
perangkat VAR (Video Assistant Referee) sudah semakin canggih.
Maka dari itu, penggunaan
AI dalam keagamaan tetap harus dikawal oleh pemahaman dan penguasaan terhadap
sumber genuine-nya, yakni kitab-kitab kuning, atau bertanya langsung
kepada pakarnya. Mengandalkan AI tanpa adanya pemahaman dasar yang bersumber
dari kitab-kitab kuning maka pemahaman sesat akan sangat mudah masuk ke dalam
benaknya. Inilah salah satu kemunduran pelajar dalam menempuh suatu pendidikan
Islam. [Aham]


0 Comments