DEGRADASI; KITAB KUNING DIGANTI AI

 


Kehidupan keagamaan mulai ‘dirasuki’ mesin-mesin artifisial. Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin pesat dan maju. Banyak orang menanyakan berbagai hal kepada AI ini, tak terkecuali persoalan keagamaan.

Sebelum hadirnya penanda era 5.0 ini, segala persoalan umat Islam -khususnya bagi yang sedang mendalami pengetahuan di Pesantren- merujuk pada kitab-kitab kuning. Kitab ini dikenal juga sebagai kitab gundul karena tidak adanya harakat. Maka kemahiran dalam tata bahasa Arab (nahwu dan sharf) sangat diperlukan untuk dapat membaca kitab kuning tersebut.

Kitab-kitab kuning menjadi referensi utama para santri dalam mempelajari dan mendalami pengetahuan serta memecahkan persoalan agama. Para kiai yang membacakan kitab kuning kepada santri akan memberi penjelasan yang melampaui dari sekadar teks yang disajikan penulisnya. Sebab, mereka akan mengutip penjelasan dari berbagai kitab pendukung lainnya, khususnya kitab lain yang menjadi penjelas (syarah/hasyiyah) dari kitab utama. Pun, para kiai juga akan menyampaikan penjelasan atas makna teks disesuaikan dengan konteks terkini di tempat mereka tinggal tanpa menafikan konteks sejarahnya. Di sinilah kitab kuning hadir menempati ruang relevansinya dengan kondisi zaman dan ruangnya.

AI (Artificial Intelligence) dalam Islam

Pada era 5.0 ini, teknologi semakin canggih dengan hadirnya AI (Artificial Intelligence) yang berarti keceradasan buatan. AI merupakan teknologi yang dirancang untuk membuat sistem komputer yang mampu meniru kemampuan intelektual manusia. Lantas, bagaimana Islam memandang kehadiran teknologi kecerdasan buatan ini?

Abdullah bin Bayyah, dalam sambutannya pada konferensi Al Ethics: an Abrahamic Commitment to The Rome Call yang diselenggarakan di Vatikan pada Januari 2023 mengatakan bahwa, pada dasarnya agama-agama mendukung penuh seluruh upaya yang ditujukan untuk kemajuan dan kebahagian manusia di dunia dan akhirat. Islam sendiri mendorong agar umat manusia mengambil pelajaran dan menggali pengetahuan secara terus-menerus lewat ayat-ayat Tuhan baik yang terbaca (qur'aniyyah) maupun yang terhampar di alam raya (kauniyah). Ilmu yang dimaksud di sini tidak hanya pengetahuan keagamaan (diniyah), tak keluar pula darinya pengetahuan sains dan teknologi (duniawiyah).

Islam sama sekali tidak menghalangi berbagai bentuk kreasi dan inovasi di berbagai bidang yang hasilnya dimaksudkan untuk terciptanya kehidupan yang baik di masyarakat, baik secara spiritual maupun material. Dalam upaya memajukan kehidupan kemanusiaan, agama mendorong agar upaya tersebut mempertimbangkan nilai etik universal yang melindungi martabat kemanusiaan dan kehidupan. Teknologi Al, sebagai hasil inovasi peradaban manusia saat ini juga seharusnya berada dalam kerangka etik tersebut.

Di antara hal yang dikhawatirkan oleh Bin Bayyah terhadap penyalahgunaan teknologi ini adalah penyebaran hoaks, penggiringan opini publik, ujaran kebencian, pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi, pembajakan, pencurian transaksi elektronik, dan kejahatan berbasis online lainnya yang dapat mengakibatkan instabilitas dan disintegrasi masyarakat. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan syariat untuk melindungi al-kulliyyat al-khamsah (hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-nasl, hifz al-'aql, dan hifz al-mal).

Dengan kecepatan, kemurahan, dan keberlimpahan informasi yang diberikan, pengetahuan pun menjadi tak berharga. Dampaknya, ketergantungan dalam penggunaan Al menyebabkan kedangkalan berpikir (al-ummiyah al- fikriyah). Semua informasi kegamaan yang ditawarkan oleh algoritma Al diterima begitu saja tanpa dilakukan telaah ulang. Kebiasaan 'copas' atau 'sharing tanpa saring' tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Al ini.

Alat ini bisa berguna di satu sisi, tetapi juga menjadi acaman pada sisi yang lain. Berguna, karena mempermudah penyebaran informasi mengenai Islam. Ancaman, karena AI bisa menjadi sumber otoritas kebenaran, apalagi bagi yang awam. Bahayanya, ketika santri malas beristidlal dan merujuk ke kitab kuning, atau di saat orang malu bertanya langsung ke pakarnya, ia beralih ke AI, tanpa adanya komunikasi yang placeless (tanpa tempat) dan bodyless (tanpa bertemu secara fisik), serta tak ada ikatan intelektual dan emosional antara mufti dan mustafti (pemohon fatwa) sehingga fatwa yang diberikan akan lebih dekat pada kesalahan dan membawa mafsadah karena mufti berkemungkinan besar akan gagal menangkap kompleksitas konteks persoalan yang dihadapi oleh mustafti.

Dalam Islam, terdapat kewajiban bagi orang awam untuk bertanya kepada orang yang paham. Orang awam wajib bertanya dan mengikuti mujtahid/mufti mengenai persoalan hukum Islam yang tidak dipahaminya. Hal ini di antaranya berdasar pada ayat,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (QS. An-Nahl [16]: 43)

Ketika mustafti meminta fatwa kepada kecerdasan buatan dan teknologi ini hanya menyediakan fitur search engine (mesin pencari) atau menyarankan jawaban-jawaban yang telah diberikan oleh seorang mufti (hikayat al-ifta’) yang dinilai kredibel untuk pertanyaan serupa, maka mustafti bisa mengambil jawaban yang disarankan oleh algoritma AI tersebut.

Di samping itu, pemohon fatwa harus tetap berkonsultasi kepada pihak yang dinilai ahli secara langsung. Hal ini sama halnya saat seseorang memiliki keluhan kesehatan. Mengandalkan penjelasan dari dokter yang memberikan layanan kesehatan secara virtual (baik melalui telemedicine maupun fitur chat) belumlam cukup, pasien tetap harus datang ke dokter terdekat untuk didiagnosis secara langsung.

Jika teknologi AI sendiri yang memberikan jawaban atas pertanyaan berikut dalil dan analisisnya, ia tidak bisa menjadi rujukan mustafti dalam meyakini pendapat hukum (taqlid). Walaupun Al dilengkapi seperangkat informasi dan program yang membuat kecerdasannya (intelligence) bahkan melampaui manusia, ia sama sekali tidak memiliki kesadaran (conciousness) dan kapabilitasnya dalam berfatwa sebagaimana manusia. Karena alasan ini, kedudukan Al di mata hukum Islam sama dengan entitas benda mati (jamaadat) yang tidak mungkin memenuhi syarat-syarat menjadi subyek hukum.

Selain itu, Al juga bersifat anonimous (majhul al-hal) sehingga tidak layak menjadi mufti untuk diikuti pendapatnya. Walaupun Al bisa memberikan asistensi hukum secara virtual dan memberikan saran pertimbangan hukum, pengambilan keputusan hukum tetap berada di tangan manusia. Hal ini sebagaimana dalam pertandingan sepak bola, wasit (manusia) tetaplah pihak yang mengambil keputusan walaupun perangkat VAR (Video Assistant Referee) sudah semakin canggih.

Maka dari itu, penggunaan AI dalam keagamaan tetap harus dikawal oleh pemahaman dan penguasaan terhadap sumber genuine-nya, yakni kitab-kitab kuning, atau bertanya langsung kepada pakarnya. Mengandalkan AI tanpa adanya pemahaman dasar yang bersumber dari kitab-kitab kuning maka pemahaman sesat akan sangat mudah masuk ke dalam benaknya. Inilah salah satu kemunduran pelajar dalam menempuh suatu pendidikan Islam. [Aham]


0 Comments

Top