Benarkah Akidah Salaf Mengatakan Allah Bergerak? Fakta yang Diakui Para Imam Ahlus Sunnah

 


Dalam sejarah pemikiran Islam, pembahasan tentang hadis nuzûl (turunnya Allah ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir) sering menjadi perbincangan. Sebagian kalangan memahami nuzûl dengan konsekuensi adanya gerakan atau perpindahan. Namun, jika kita menelusuri penjelasan para ulama besar Ahlus Sunnah dari berbagai mazhab dan generasi, kita akan menemukan satu prinsip yang berulang kali ditegaskan: Allah Mahasuci dari sifat-sifat makhluk, termasuk gerakan dan perpindahan.

Salah satu ulama Hanbali terkemuka, Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H), menyinggung adanya sebagian ahli hadis dari kalangan Hanabilah belakangan yang secara terang-terangan menetapkan gerakan bagi Allah dan bahkan menisbatkan pandangan tersebut kepada Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, Ibnu Rajab menolaknya dengan tegas:

ومنهم من يصرح بلوازم ذلك من إثبات الحركة. وقد صنف بعض المحدثين المتأخرين من أصحابنا مصنفاً في إثبات ذلك ورواه عن الامام أحمد من وجوه كلها ضعيفة لا يثبت عنه منها شيء.

“Sebagian ahli hadis ada yang terus terang menetapkan konsekuensi dari hakikat turunnya Allah, yakni penetapan adanya gerakan. Para ahli hadis di masa belakangan dari kalangan kami (Hanabilah) membuat karangan untuk menetapkan itu dan mereka meriwayatkannya dari Imam Ahmad melalui berbagai sanad yang semuanya lemah. Tidak ada satu pun yang sahih dari beliau.” [Ibnu Rajab, Fath al-Bârî, juz IX, 494]

Bahkan, riwayat yang dinukil oleh Ibnu al-Bannâ’ al-Hanbali (w. 471) mengenai akidah Imam Ahmad menunjukkan penolakan terhadap penyandaran gerakan kepada Allah:

ولا يقال بحركة ولا انتقال

“Tidak boleh dikatakan (Allah turun) dengan bergerak atau berpindah.” [Ahmad bin Hamdan, Nihâyat al-Mubtadi’în, 32]

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Imam al-Thabari (w. 310 H). Ketika menjelaskan ketinggian Allah di atas Arasy, beliau menegaskan:

علا عليها علوّ مُلْك وسُلْطان لا علوّ انتقال وزَوال.

“Allah Mahatinggi di atas Arasy dengan ketinggian kerajaan dan kekuasaan, bukan ketinggian dalam arti berpindah dan bergerak.” [Tafsîr al-Thabarî, I, 430]

Sementara itu, Imam al-Baihaqi (w. 458 H) menjelaskan bahwa tindakan Allah tidak membutuhkan gerakan sebagaimana makhluk:

وَأَفْعَالُ اللَّهِ تَعَالَى تُوجَدُ بِلَا مُبَاشَرَةٍ مِنْهُ إِيَّاهَا وَلَا حَرَكَةٍ

“Perbuatan Allah Ta‘ala ada tanpa sentuhan kepada objek dan tanpa adanya pergerakan.” [Al-Asmâ’ wa al-Shifât, II, 308]

Prinsip penyucian Allah dari gerakan, perpindahan, dan tempat juga ditegaskan oleh Imam al-Qurthubi (w. 671 H):

والقاعدة تنزيهه عز وجل عَنِ الْحَرَكَةِ وَالِانْتِقَالِ وَشَغْلِ الْأَمْكِنَةِ.

“Kaidahnya adalah menyucikan Allah dari gerakan, perpindahan, dan menempati tempat.” [Tafsîr al-Qurthubî, VI, 390]

Hal yang sama dapat ditemukan dalam karya Ibnu Abdil Barr (w. 463 H). Beliau bahkan menyebut pendapat yang mengatakan Allah turun dengan Dzat-Nya sebagai pandangan yang ditinggalkan:

وَقَدْ قَالَتْ فِرْقَةٌ مُنْتَسِبَةٌ إِلَى السُّنَّةِ إِنَّهُ يَنْزِلُ بِذَاتِهِ وَهَذَا قَوْلٌ مَهْجُورٌ لِأَنَّهُ تَعَالَى ذِكْرُهُ لَيْسَ بِمَحَلٍّ لِلْحَرَكَاتِ وَلَا فِيهِ شَيْءٌ مِنْ عَلَامَاتِ الْمَخْلُوقَاتِ

“Ada kelompok yang menisbatkan diri kepada Sunnah berkata bahwa Allah turun dengan Dzat-Nya. Ini adalah pendapat yang ditinggalkan, karena Allah bukanlah tempat bagi gerakan dan tidak ada pada-Nya sedikit pun tanda-tanda kemakhlukan.” [Al-Istidzkâr, II, 530]

Dalam kitab at-Tamhîd, beliau menjelaskan alasannya secara lebih rinci:

وَقَدْ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا وَلَيْسَ مَجِيئُهُ حَرَكَةً وَلَا زَوَالًا وَلَا انْتِقَالًا لِأَنَّ ذَلِكَ إِنَّمَا يَكُونُ إِذَا كَانَ الْجَائِي جِسْمًا أَوْ جَوْهَرًا فَلَمَّا ثَبَتَ أَنَّهُ لَيْسَ بِجِسْمٍ وَلَا جَوْهَرٍ لَمْ يَجِبْ أَنْ يَكُونَ مَجِيئُهُ حَرَكَةً وَلَا نَقْلَةً

“Allah berfirman: ‘Dan datanglah Tuhanmu dan para malaikat berbaris-baris.’ Kedatangan-Nya bukanlah gerakan, pergeseran, atau perpindahan, karena semua itu hanya berlaku bagi sesuatu yang berupa jisim atau substansi. Ketika telah pasti bahwa Allah bukan jisim dan bukan substansi, maka kedatangan-Nya tidak berarti gerakan atau perpindahan.” [At-Tamhîd, VII, 137]

Imam an-Nawawi (w. 676 H) ketika mensyarah hadis nuzûl juga menjelaskan bahwa mazhab mayoritas Salaf adalah menetapkan hadis tersebut sebagaimana datangnya, sembari meyakini kesucian Allah dari sifat makhluk:

وَأَنَّ ظَاهِرَهَا الْمُتَعَارَفُ فِي حَقِّنَا غَيْرُ مُرَادٍ ... مَعَ اعْتِقَادِ تَنْزِيهِ اللَّهِ تَعَالَى عَنْ صِفَاتِ الْمَخْلُوقِ وَعَنِ الِانْتِقَالِ وَالْحَرَكَاتِ وَسَائِرِ سِمَاتِ الْخَلْقِ

“Makna lahir yang dikenal pada diri kita itu tidak dimaksud, dengan tetap meyakini bahwa Allah Mahasuci dari sifat-sifat makhluk, dari perpindahan, gerakan, dan seluruh ciri-ciri makhluk.” [Syarh Shahîh Muslim, VI, 36]

Demikian pula Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menulis:

فَمُعْتَقَدُ سَلَفِ الْأَئِمَّةِ وَعُلَمَاءِ السُّنَّةِ مِنَ الْخَلَفِ أَنَّ اللَّهَ مُنَزَّهٌ عَنِ الْحَرَكَةِ وَالتَّحَوُّلِ وَالْحُلُولِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْء

“Akidah para imam Salaf dan ulama Ahlus Sunnah dari kalangan khalaf adalah bahwa Allah Mahasuci dari gerakan, perubahan, dan bertempat. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.” [Fath al-Bârî, VII, 124]

Menariknya, bahkan Qadhi Abu Ya‘la al-Hanbali (w. 458 H), yang sering dituduh memiliki kecenderungan tajsim oleh sebagian ulama, tetap menolak pemaknaan nuzûl sebagai gerakan:

وقد وصفه النبي بالنزول إلى السماء الدنيا والعلو لا على جهة الانتقال والحركة كما جازت رؤيته لا في جهة وتجلى للجبل لا على وجه الحركة والانتقال

“Nabi menyifati Allah dengan nuzûl ke langit dunia dan sifat ‘uluw, tapi bukan dalam arti berpindah dan bergerak. Sebagaimana Allah dapat dilihat tanpa arah tertentu, dan menampakkan diri kepada gunung bukan dalam arti bergerak dan berpindah.” [Ahmad bin Hamdan, Nihâyat al-Mubtadi’în, 32]

Dari rangkaian kutipan di atas tampak bahwa para ulama Ahlus Sunnah dari berbagai masa—Hanbali, Syafi‘i, Maliki, maupun lainnya—bersepakat dalam satu prinsip pokok: Allah Mahasuci dari sifat-sifat makhluk. Adapun ayat dan hadis yang menyebut “datang”, “turun”, atau sifat-sifat khabariyah lainnya, dipahami sesuai dengan keagungan Allah, tanpa menyerupakan-Nya dengan makhluk, tanpa menetapkan gerakan dan perpindahan, serta tanpa menjadikan Allah sebagai jisim yang tunduk pada hukum ruang dan waktu.

Karena itu, pernyataan bahwa “Allah bergerak” bukanlah pandangan yang mewakili arus utama ulama Ahlus Sunnah sepanjang sejarah. Sebaliknya, yang berulang kali ditegaskan oleh para imam adalah firman Allah:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ

“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.” [QS. Asy-Syûrâ: 11]*

Falyatadabbar... [Aham]

*Disarikan dari Tulisan Dr. KH. Abdul Wahab Ahmad, M.Pd.

0 Comments

Top