Makna Perkataan Imam Mālik tentang Istiwā’

 

Imam Mālik menjelaskan posisi akidahnya dalam pernyataan pendek yang sangat terkenal berikut ini.

Versi pertama, dengan jalur sanad yang sahih dari Imam al-Bayhaqī dari Abū Bakr al-Aṣfahānī, dari Abī al-Syaikh, dari Abū Ja‘far al-Yazdī, dari Muḥammad al-Naisābūrī, dari Yaḥyā ibn Yaḥyā, dari Imam Mālik ibn Anas adalah:

الِاسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالْإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ

“Istiwā’ tidak samar, kaifiyahnya tidak masuk akal, mengimaninya wajib, dan menanyakannya adalah bid‘ah.”

Dalam redaksi ini dinyatakan bahwa kata istiwā’ memang tidak asing lagi, tetapi kaifiyahnya bagi Allah sama sekali tidak masuk akal, dalam arti mustahil diterapkan kepada Allah. Ungkapan “tidak masuk akal” juga dapat dipahami bahwa kaifiyah tersebut sama sekali tidak ada, sebab sesuatu yang tidak masuk akal dalam ilmu rasional digunakan untuk hal-hal yang mustahil wujudnya. Kaifiyah di sini berarti tata cara teknis sebagaimana dipahami dalam kehidupan sehari-hari pada makhluk. Anda dapat membaca artikel saya di NU Online yang berjudul “Definisi Kaifiyah dalam Pembahasan Sifat Allah” untuk mendalami pemaknaan kaifiyah dalam konteks ini.

Versi kedua adalah versi yang lebih terkenal, meskipun secara sanad tidak sekuat versi pertama, yaitu:

الاِسْتِوَاءُ مَعْلُومٌ، وَالْكَيْفُ مَجْهُولٌ، وَالْإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ

“Istiwā’ sudah diketahui, kaifiyahnya tidak diketahui, mengimaninya wajib, dan menanyakannya adalah bid‘ah.”

Dalam versi kedua ini, istiwā’ dipahami sebagai kata yang maknanya telah diketahui secara bahasa, tetapi kaifiyahnya ketika dinisbatkan kepada Allah tidak diketahui. Berbeda dengan versi pertama yang secara tidak langsung menafikan kaifiyah, versi kedua menetapkan bahwa hakikat istiwā’ itu ada, tetapi tidak ada seorang pun yang mengetahui hakikat tersebut, sehingga tidak dapat dibayangkan oleh akal.

Dalam versi pertama maupun kedua, Imam Mālik sama-sama menafikan pengetahuan tentang kaifiyah istiwā’. Ini berarti beliau menafikan seluruh makna yang dikenal manusia sebagaimana tercantum dalam kamus-kamus bahasa apabila diterapkan kepada Allah. Adapun makna-makna istawā secara bahasa yang kaifiyahnya diketahui adalah sebagai berikut.

Jika istiwā’ dimaknai sebagai duduk atau bersemayam di atas suatu benda, maka seluruh manusia mengetahui apa dan bagaimana kaifiyah duduk dan bersemayam. Anda duduk di kursi, di kasur, di kapal, atau di tempat lain dengan posisi apa pun selama tetap stabil. Itulah kaifiyah duduk dan bersemayam. Semua orang mengetahuinya.

Jika istiwā’ dimaknai sebagai berada atau bertempat di atas suatu benda, maka semua orang juga mengetahui kaifiyahnya. Ketika Anda membaca tulisan ini, Anda sedang berada di atas sesuatu. Orang-orang di sekitar Anda pun demikian. Itulah kaifiyah berada dan bertempat. Semua orang mengetahuinya dan mengalaminya setiap hari.

Jika istawā dimaknai sebagai mengambang atau melayang di atas suatu benda, maka kaifiyahnya pun diketahui. Dengan menyusun beberapa magnet pada posisi tertentu, sebuah magnet dapat melayang di atas magnet lainnya. Film-film juga sering menggambarkan seseorang yang melayang di atas tempat pertapaannya. Jika ini yang dimaksud dengan istiwā’, maka kaifiyahnya juga diketahui oleh manusia.

Akidah Imam Mālik adalah menolak seluruh kaifiyah yang diketahui semua orang tersebut. Karena itu, jika ada seseorang yang mengaku mengikuti Imam Mālik dan mengutip pernyataan beliau, tetapi justru mempromosikan salah satu kaifiyah yang telah diketahui manusia, maka pengakuan tersebut tidak konsisten. Imam Mālik secara tegas menyatakan bahwa kaifiyah istiwā’ tidak dapat diketahui, sedangkan orang tersebut justru menetapkan kaifiyah yang diketahui semua orang. Dengan demikian, pendapat seperti itu bertentangan dengan pernyataan Imam Mālik.

Akidah Imam Mālik adalah tafwīḍ, yaitu membaca ayat dan hadis sebagaimana adanya tanpa menentukan makna tertentu, karena makna hakikinya hanya diketahui oleh Allah. Inilah salah satu pendapat ulama Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah dari kalangan al-Asy‘ariyyah. Kutipan di atas terdapat dalam banyak kitab akidah Asy‘ariyyah dan dipahami secara konsisten sebagaimana penjelasan di atas.

Syekh al-Ālūsī dalam Gharā’ib al-Ightirāb berkata:

هُوَ مُرَادُ مَالِكٍ وَغَيْرِهِ مِنْ قَوْلِهِمْ «الاِسْتِوَاءُ مَعْلُومٌ، وَالْكَيْفُ مَجْهُولٌ» أَيْ: الاِسْتِوَاءُ مَعْلُومُ الْمَعْنَى، وَوَجْهُ نِسْبَتِهِ إِلَى الْحَقِّ تَعَالَى الْمُجَامِعُ لِلتَّنْزِيهِ مَجْهُولٌ

“Itulah maksud Imam Mālik dan ulama lainnya ketika mereka berkata, ‘Istiwā’ diketahui dan kaifiyahnya tidak diketahui,’ yaitu bahwa istiwā’ diketahui makna bahasanya, sedangkan cara penisbatannya kepada Allah Ta‘ālā yang selaras dengan prinsip tanzīh tidak diketahui.”

Kesimpulannya, apabila seseorang ditanya tentang makna istiwā’ bagi Allah lalu ia mengatakan bahwa maknanya telah diketahui secara pasti, maka ia telah menyelisihi penjelasan Imam Mālik. Apabila ia menafsirkan istiwā’ dengan salah satu makna yang kaifiyahnya diketahui secara umum, sebagaimana contoh-contoh di atas, maka ia telah menyelisihi pemahaman Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah. Yang diketahui hanyalah makna istiwā’ dalam konteks makhluk, bukan istiwā’ dalam konteks Allah.* Semoga bermanfaat. [Aham]

 *Penulis: Dr. KH. Abdul Wahab Ahmad, M.H.I


0 Comments

Top