Merawat Bumi Sebagai Ibadah: Ekoteologi dalam Pandangan Yusuf al-Qaradawi

 


Selama ini, isu lingkungan sering dibicarakan seolah-olah ia urusan para ilmuwan, aktivis, atau pembuat kebijakan. Agama, dalam bayangan banyak orang, ada di ruang yang berbeda: di masjid, di sajadah, di urusan akhirat. Yusuf al-Qaradawi menolak dikotomi itu. Dalam karyanya Ri'āyah al-Bī'ah fī Syarī'ah al-Islām, ulama kontemporer asal Mesir ini menegaskan bahwa merawat lingkungan bukan gagasan impor dari Barat yang perlu dicarikan pembenarannya dalam Islam. Ia justru berakar kuat dalam ajaran Islam sendiri, dari berbagai disiplin ilmu Islam klasik.

Pilihan katanya sudah menarik sejak awal. Al-Qaradawi lebih memilih istilah ri'āyah ketimbang himāyah yang lazim dipakai dalam wacana lingkungan Arab modern. Keduanya sama-sama bisa diterjemahkan sebagai penjagaan, tetapi bobotnya berbeda. Himāyah atau perlindungan cenderung defensif: menjaga lingkungan dari pencemaran, kemusnahan, dan dampak buruk. Sementara ri'āyah lebih mirip seorang gembala yang merawat gembalaannya. Ia tidak hanya mencegah kerusakan, tetapi juga membina, mengolah, dan memajukan kualitas lingkungan. Dengan kata lain, umat Islam tidak cukup dengan tidak merusak. Mereka dipanggil untuk memperbaiki dan menumbuhkan. Pandangan Yusuf al-Qaradawi ini sedang menggeser peran manusia dari “penjaga pasif” menjadi “perawat aktif”.

Pijakan teologisnya dibangun dari pandangan bahwa alam bukan benda mati yang sunyi. Seluruh makhluk, hidup maupun tak hidup, adalah ciptaan Allah yang tunduk, bertasbih, dan bersujud kepada-Nya. Implikasinya besar: alam memiliki relasi sendiri dengan Penciptanya, sehingga tidak layak diperlakukan semata sebagai komoditas. Dalam kerangka ini, status manusia sebagai khalifah di bumi dibaca sebagai amanah, bukan hak istimewa untuk menguasai. Mandat yang menyertainya mencakup ibadah, penegakan keadilan, dan pemakmuran bumi (i’mār al-arḍ). Kekuasaan manusia atas alam, dengan demikian, selalu disertai pertanggungjawaban.

Dimensi etisnya diperkaya lewat tradisi akhlak dan tasawuf. Hubungan manusia dengan alam, menurut al-Qaradawi, semestinya dilandasi iḥsān, yakni berbuat baik dengan sebaik-baiknya, ditambah rasa kasih dan cinta (al-wudd wal-ḥubb) terhadap sesama makhluk Allah. Ini menarik secara akademik karena etika lingkungan Islam tidak berhenti pada kerangka hukum yang kering, tetapi menyentuh sisi afektif: orang diminta mencintai, bukan hanya mematuhi larangan.

Kekuatan argumen al-Qaradawi, sebagaimana diharapkan dari seorang faqih, terletak pada integrasinya dengan maqāṣid asy-syarī’ah. Ia menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan mengancam kelima tujuan pokok syariat (al-ḍarūriyyāt al-khams). Pencemaran mengancam jiwa dan kesehatan (ḥifẓ al-nafs), merugikan generasi mendatang (ḥifẓ al-nasl), mengganggu kejernihan akal (ḥifẓ al-‘aql), menggerus harta dan sumber daya (ḥifẓ al-māl), dan pada akhirnya menyulitkan orang menjalankan agamanya (ḥifẓ al-dīn). Maka merusak lingkungan bukan lagi pelanggaran etis yang bisa ditawar, melainkan serangan terhadap inti tujuan syariat (ifsād al-bī’ah iḍā‘ah li-maqāṣid al-syarī‘ah). Kaidah-kaidah fikih seperti lā ḍarara wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri maupun orang lain dan tidak membalas dengan kejahatan), al-ḍararu yuzāl (bahaya harus dihilangkan), serta dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalbi al-maṣāliḥ (menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat) ia mobilisasi sebagai perangkat analisis. Kaidah-kaidah klasik itu dihidupkan kembali untuk menjawab problem yang tak terbayangkan para ulama terdahulu, dari limbah industri hingga polusi udara.

Dari fondasi itulah al-Qaradawi merumuskan wujud nyata pemeliharaan lingkungan. Menanam pohon, misalnya, dipandangnya sebagai ibadah sekaligus sedekah yang pahalanya terus mengalir. Menghidupkan tanah mati lewat pertanian, irigasi, dan permukiman yang tertata juga bernilai ibadah. Kebersihan, yang dalam tradisi Islam disebut bagian dari iman, tidak berhenti pada tubuh dan pakaian, tetapi meluas ke rumah, jalan, dan fasilitas umum. Ia juga menekankan pelestarian air, tanah, keanekaragaman hayati, serta flora dan fauna agar tidak punah. Perlindungan kesehatan manusia, termasuk pencegahan penularan penyakit dan isolasi wabah, ikut masuk dalam bingkai yang sama. Begitu pula kelembutan terhadap hewan dan tumbuhan, larangan menebang pohon tanpa alasan yang masuk akal, bahkan larangan merusak alam di tengah peperangan. Semua itu bermuara pada satu gagasan besar: menjaga keseimbangan ekosistem, karena alam semesta ini diciptakan dengan ukuran yang presisi, dan mengganggunya berarti mengusik tatanan yang Allah tetapkan.

Yang membuat pemikiran ini terasa relevan adalah diagnosisnya terhadap akar masalah. Merujuk QS. Ar-Rum ayat 41 yang menyebut kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan manusia, al-Qaradawi menunjuk perilaku manusia, bukan sekadar teknologi atau sistem ekonomi, sebagai biang persoalan. Ada kezaliman terhadap sesama, terhadap alam, dan terhadap generasi yang belum lahir. Ada kesombongan yang membuat manusia merasa berkuasa penuh tanpa merasa diawasi Sang Pencipta. Ada keserakahan dan konsumsi berlebihan (isrāf) yang dituruti tanpa rem. Ada pula pengabaian terhadap keseimbangan ekosistem (ḥifẓ al-tawāzun al-bī’ī) dan sikap ingkar terhadap nikmat, ketika air, udara, dan sumber daya disia-siakan seolah tak akan habis. Pembacaan ini sejalan dengan banyak kritik dalam kajian ekologi kontemporer, yang melihat krisis lingkungan bukan semata masalah teknis, tetapi krisis nilai dan cara pandang. Bedanya, al-Qaradawi merumuskannya dalam bahasa wahyu: krisis ekologis adalah buah dari krisis moral dan spiritual.

Menariknya, gagasan ini tidak berhenti sebagai wacana normatif adalah rumusan strategisnya. Al-Qaradawi menawarkan lima langkah: pendidikan sejak dini (tarbiyah al-nāsyi’ah) yang memuat kesadaran lingkungan berbasis nilai agama; edukasi publik (al-tau`iyah) melalui khotbah Jumat, ceramah masjid, media massa, dan karya budaya; kontrol sosial (raqābah al-ra’yi al-’āmm) lewat organisasi masyarakat serta revitalisasi hisbah, lembaga pengawasan publik dalam tradisi Islam; penegakan hukum melalui regulasi lingkungan yang ketat dan sanksi ta’zīr (sulṭah al-tasyrī‘ wa al-‘iqāb); serta kerja sama regional dan global (al-ta‘āwun ma‘a al-mu’assasāt al-iqlīmiyyah wa al-‘ālamiyyah).

Pada akhirnya, ekoteologi al-Qaradawi mengajak kita melihat bahwa menanam pohon, menjaga sungai tetap bersih, menahan diri dari konsumsi berlebihan, dan menuntut kebijakan yang adil bagi alam bukanlah aktivitas sampingan di luar agama. Semuanya adalah bagian dari bentuk ketaatan. Bumi bukan sekadar tempat singgah yang boleh dihabiskan isinya, melainkan amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Di tengah banjir, polusi, dan perubahan iklim hari ini, pesan itu terasa semakin mendesak: merawat bumi adalah cara kita menunaikan peran sebagai hamba sekaligus khalifah. [Aham]

*Disarikan dari kitab 
Ri'āyah al-Bī'ah fī Syarī'ah al-Islām karya Yusuf al-Qaradawi 


0 Comments

Top