Tasyrīk al-Niyyah dalam Ibadah: Antara Keabsahan, Pahala, dan Motif Duniawi
Sebuah ibadah yang mampu dideteksi makna
filosofinya harus diakui membuat diri pelaku dengan mudah mengerjakannya.
Karena selain beribadah, ada manfaat lain yang didapat dari ritual itu. Semisal berwudu sekaligus
bertujuan menyegarkan tubuh, pergi haji dengan melancong dan berdagang,
berpuasa untuk kesehatan tubuh, berperang untuk mendapatkan harta jarahan dan
lain sebagainya. Di mana sang pelaku mengikutsertakan tujuan duniawi dan
ukhrawi secara bersamaan. Apakah ibadah yang seperti itu mendapatkan pahala,
dan sahkah ibadah yang demikian?
Ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya
sebuah amal. Sebagaimana yang disampaikan imam Al-Ghazali dalam kitab ihya’-nya.
Beliau mengatakan “Jika sebuah ibadah yang seharusnya diniati semata-mata
karena Allah, terkontaminasi oleh faktor duniawi, semisal riya’ maka
hukumnya mempertimbangkan faktor mana yang lebih dominan. Apabila motif duniawi
lebih mendominasi maka ia tidak mendapat pahala. Begitu pula sebaliknya, ia
akan diganjar sesuai kadar niat ukhrawi-nya. Lain halnya, kalau motif
dunia dan akhirat sama (tidak ada yang lebih dominan) maka kedua tujuan itu
akan saling menggugurkan dalam arti tidak dapat pahala sedikitpun dari dua
motif itu [Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, ihya’ ulum ad-din,
III, 473].
Penawaran Al-Ghazali tersebut memang membuka
celah kebolehan tasyrik an-niyah (penyekutuan niat) sesuai hitungan
kadar motifnya. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat Izzuddin bin
Abdissalam. Beliau menyatakan bahwa,
واختار ابن عبد السّلام أنّه لا
أجر فيه مطلقا، سواء أتساوى القصدان أم اختلفا
Pahala ibadah sama sekali tidak diperoleh bila ada niat
duniawi di dalamnya, tanpa mempertimbangkan kadar niat yang lebih dominan [Mausu’ah
al-fiqhiyyah, XI, 16].
Perbedaan pendapat di atas masih berkisar pada
diperoleh tidaknya pahala ibadah yang ia kerjakan, dan belum membahas apakah
ibadah itu sah atau tidak. Menjawab soal ini, para ulama bersepakat bahwa ibadah yang dilakukan tetap sah. Muhammad bin Ahmad Asy-Syirbini
menegaskan, “Seseorang yang niat ibadah dicampur dengan motif lain yang dapat
terwujud tanpa membutuhkan niat, seperti niat berwudu sekaligus bertujuan
menyegarkan tubuh, pergi haji berniat melancong ke tempat yang jauh atau
berdagang, maka hukum ibadahnya adalah sah. Keabsahan ini menurut pendapat yang
shahih. Menurut pendapat yang lain, ibadah yang demikian bisa dikatakan
tidak sah (yadlurru) [Mausu’ah al-fiqhiyyah, XII, 23].
Dua pendapat di atas juga sepakat mengenai
ibadah yang di dalamnya tidak ditemukan niat mu’tabarah (yang dijadikan
acuan utama dalam ibadah tersebut). Semisal seseorang berwudu dengan niat
menyegarkan tubuh saja tanpa menyebut niat wudu. Maka wudu semacam ini jelas
dihukumi tidak sah.
Pada dasarnya, tidak semua ibadah akan legal
jika terdapat penyekutuan niat dari pelakunya. Dengan alasan ini, Az-Zarkasyi
hanya membatasi lima masalah yang boleh disekutukan dengan ibadah fardu. Beliau
mengutip pernyataan Imam Al-Mar’asyi, “Persekutuan niat dalam ibadah fardu
tidak diperbolehkan kecuali dalam lima masalah. Pertama, ibadah haji wajib
bersamaan dengan umrah sunah. Kedua, berwudu sekaligus menyegarkan diri.
Ketiga, niat mandi janabah seraya niat mandi sunah menjelang solat jumat. Keempat,
niat keluar dari solat sambil meniatkan salam untuk makmum. Kelima, niat keluar
dari solat seraya niat menjawab salam dari imam [wizarah al-auqaf wa syu’un
al-islamiyyah bi al-kuwait, III, 312]. [Aham]


0 Comments