Tasyrīk al-Niyyah dalam Ibadah: Antara Keabsahan, Pahala, dan Motif Duniawi

 


Sebuah ibadah yang mampu dideteksi makna filosofinya harus diakui membuat diri pelaku dengan mudah mengerjakannya. Karena selain beribadah, ada manfaat lain yang didapat  dari ritual itu. Semisal berwudu sekaligus bertujuan menyegarkan tubuh, pergi haji dengan melancong dan berdagang, berpuasa untuk kesehatan tubuh, berperang untuk mendapatkan harta jarahan dan lain sebagainya. Di mana sang pelaku mengikutsertakan tujuan duniawi dan ukhrawi secara bersamaan. Apakah ibadah yang seperti itu mendapatkan pahala, dan sahkah ibadah yang demikian?

Ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya sebuah amal. Sebagaimana yang disampaikan imam Al-Ghazali dalam kitab ihya’-nya. Beliau mengatakan “Jika sebuah ibadah yang seharusnya diniati semata-mata karena Allah, terkontaminasi oleh faktor duniawi, semisal riya’ maka hukumnya mempertimbangkan faktor mana yang lebih dominan. Apabila motif duniawi lebih mendominasi maka ia tidak mendapat pahala. Begitu pula sebaliknya, ia akan diganjar sesuai kadar niat ukhrawi-nya. Lain halnya, kalau motif dunia dan akhirat sama (tidak ada yang lebih dominan) maka kedua tujuan itu akan saling menggugurkan dalam arti tidak dapat pahala sedikitpun dari dua motif itu [Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, ihya’ ulum ad-din, III, 473].

Penawaran Al-Ghazali tersebut memang membuka celah kebolehan tasyrik an-niyah (penyekutuan niat) sesuai hitungan kadar motifnya. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat Izzuddin bin Abdissalam. Beliau menyatakan bahwa,

واختار ابن عبد السّلام أنّه لا أجر فيه مطلقا، سواء أتساوى القصدان أم اختلفا

Pahala ibadah sama sekali tidak diperoleh bila ada niat duniawi di dalamnya, tanpa mempertimbangkan kadar niat yang lebih dominan [Mausu’ah al-fiqhiyyah, XI, 16].

Perbedaan pendapat di atas masih berkisar pada diperoleh tidaknya pahala ibadah yang ia kerjakan, dan belum membahas apakah ibadah itu sah atau tidak. Menjawab soal ini, para ulama bersepakat bahwa ibadah yang dilakukan tetap sah. Muhammad bin Ahmad Asy-Syirbini menegaskan, “Seseorang yang niat ibadah dicampur dengan motif lain yang dapat terwujud tanpa membutuhkan niat, seperti niat berwudu sekaligus bertujuan menyegarkan tubuh, pergi haji berniat melancong ke tempat yang jauh atau berdagang, maka hukum ibadahnya adalah sah. Keabsahan ini menurut pendapat yang shahih. Menurut pendapat yang lain, ibadah yang demikian bisa dikatakan tidak sah (yadlurru) [Mausu’ah al-fiqhiyyah, XII, 23].

Dua pendapat di atas juga sepakat mengenai ibadah yang di dalamnya tidak ditemukan niat mu’tabarah (yang dijadikan acuan utama dalam ibadah tersebut). Semisal seseorang berwudu dengan niat menyegarkan tubuh saja tanpa menyebut niat wudu. Maka wudu semacam ini jelas dihukumi tidak sah.

Pada dasarnya, tidak semua ibadah akan legal jika terdapat penyekutuan niat dari pelakunya. Dengan alasan ini, Az-Zarkasyi hanya membatasi lima masalah yang boleh disekutukan dengan ibadah fardu. Beliau mengutip pernyataan Imam Al-Mar’asyi, “Persekutuan niat dalam ibadah fardu tidak diperbolehkan kecuali dalam lima masalah. Pertama, ibadah haji wajib bersamaan dengan umrah sunah. Kedua, berwudu sekaligus menyegarkan diri. Ketiga, niat mandi janabah seraya niat mandi sunah menjelang solat jumat. Keempat, niat keluar dari solat sambil meniatkan salam untuk makmum. Kelima, niat keluar dari solat seraya niat menjawab salam dari imam [wizarah al-auqaf wa syu’un al-islamiyyah bi al-kuwait, III, 312]. [Aham]


0 Comments

Top