Dewasa ini, masih banyak kita temukan pertanyaan skeptis perihal fungsi dan sumbangsih
pemikiran dari lembaga yang disebut dengan “Pesantren” buat bangsa ini. Pertanyaan yang sering muncul ialah seputar
fungsi, relevansi, dan jaminan masa depan alumnus pesantren. Padahal, sejak
zaman dahulu pesantren merupakan salah satu pilar penting dalam dunia pendidikan dan kebudayaan Indonesia. Pesantren termasuk lembaga edukasi tradisional yang banyak berperan dalam
mewujudkan kemerdekaan dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Pesantren menjadi salah satu rahim yang
menetaskan para pejuang yang selain militan, juga bertanggung jawab penuh
terhadap tugas serta lingkungannya. Bertanggung jawab secara vertikal maupun
horizontal dalam melahirkan serta membesarkan
Indonesia. Ia merupakan kawah candradimuka bagi para santri
sebelum benar-benar diterjunkan ke medan pertempuran. Pertempuran di era milenial ini adalah
bagaimana pesantren kemudian mampu mengkontekstualisasikan hukum Islam klasik
yang sudah dipelajarinya dalam menjawab tantangan zaman.
Alih-alih pesantren dipuji, ternyata banyak
kalangan yang memandang sinis pesantren. Karena dalam perkembangan mutakhirnya, pesantren seolah-olah kehilangan arah dan jati diri dalam mengarungi era modernisasi ini. Pasalnya, hukum Islam yang
dipelajari di pesantren -untuk mengatakan tiada guna mempelajarinya dari
kitab-kitab klasik- sudah tidak relevan lagi dengan zamannya. Sehingga
dibutuhkan kesadaran akan kontekstualisasi hukum Islam klasik dalam menjawab
segala persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
Sistem pendidikan pesantren pada umumnya
terintegrasi antara
pendidikan karakter, ilmu agama, ilmu umum, dan keterampilan atau soft skill. Hal ini tak lepas dari kultur pesantren yang
terkenal dengan prinsip
المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد النافع
“Memelihara nilai dan sistem lama yang baik, dan
mengadopsi nilai dan metode baru yang bermanfaat.”
Membuka diri untuk terus menerima ide dan
gagasan baru yang lebih baik ini kerap diabaikan oleh sebagian pesantren. Ia
melihat teks belaka sehingga terpaku dengan teks tersebut dan memutar kembali
jarum sejarah ke zaman unta. Sedangkan kalau ia hanya berpegang pada konteks
dan melupakan teks, ia akan seperti anak panah yang lepas dari busurnya.
Akibatnya, ada sebagian besar saudara kita
yang 100% hendak mengikuti setiap tindakan dan perilaku Rasulullah Saw. mulai
cara berpakaian sampai cara makan dan tidur. Tentu tidak keliru kalau mau
mengikuti Rasulullah Saw dalam segala hal, tetapi bahayanya bagi mereka yang
mengikuti secara tekstual adalah sering menganggap orang lain kurang islami
atau kurang sunah bila mengikuti Rasulullah Saw secara kontekstual.
Syekh Muhammad Syaltout (mantan Grand Syekh
Al-Azhar) pernah menjelaskan bahwa perilaku dan tindakan Rasulullah Saw itu ada
yang bersifat kemanusiaan saja dan karenanya tidak memiliki konsekuensi hukum,
dan memang ada yang dilakukan beliau sebagai seorang Nabi yang karenanya memiliki
konsekuensi hukum. Dengan bahasa yang berbeda, harus dibedakan antara sunnah
ghairu tasyri’iyyah dan sunnah tasyri’iyyah.
Perintah Rasulullah Saw, “Solatlah kalian
sebagaimana kalian melihat aku solat”, lalu pertanyaannya, apabila ada
sahabat Rasulullah Saw yang solat di belakang beliau lantas mendengar setelah
takbir beliau batuk tiga kali, apakah batuk beliau ini merupakan hal yang harus
diikuti atau ini hanya sisi kemanusiaan beliau yang kebetulan sedang batuk?
Ada pula kawan yang semangat sekali menyuruh
orang lain menggunakan siwak untuk membersihkan mulut dan giginya. Bahkan,
untuk memperkuat sunah yang satu ini dikemukakanlah penelitian entah dari mana
bahwa terbukti ada manfaat dari siwak itu secara klinis. Pertanyaannya, yang
sunah itu memakai alat siwaknya atau membersihkan mulut dan giginya? Apakah
tetap dianggap sunah kalau kita ganti siwak dengan sikat gigi?
Repotnya, yang ngotot menggunakan siwak itu
sering menganggap yang tidak bersiwak tidak mengikuti sunah Rasulullah Saw.
Sikap menghakimi ini yang sering jadi masalah dalam interaksi sosial kita
sehari-hari. Lantas, kalau mau konsisten kenapa cuma ngotot bersiwak, tetapi
tidak cebok dengan batu seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw? Siapa tahu
akan ada “penelitian” dari orang Barat yang akan langsung dikutip umat Islam
dan di-broadcast ke mana-mana bahwa cebok dengan tiga batu ternyata
memberi manfaat luar biasa karena batu secara klinis terbukti lebih baik.
Ditambah lagi, masalah krusial yang disulut
pendapat yang menghukumi kufur bagi siapa saja yang memberikan putusan
berdasarkan hukum Allah (sebagaimana tertera dalam QS. Al-Maidah, ayat 44).
Indonesia pun tidak luput dari stempel kafir. Mereka menyebutnya: negara kafir,
negara thagut. Padahal itu, paling maksimal adalah dosa besar. Sementara
dosa besar tidak sampai mengeluarkan seseorang dari Islam ke kufur menurut
pendapat ahl al-sunnah wa al-jama`ah.
Lagi pula, dengan melihat Pancasila sebagai
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah negara syar’i
yang sesuai dengan teks-teks dan tujuan-tujuan syariat. Pancasila (sebagai asas
yang mendapat kesepakatan) bukan penghalang untuk menerapkan aturan syariat di
negara yang berlandaskan atasnya. Dan konsekuensi menjadikan Pancasila sebagai
dasar negara adalah seluruh undang-undang negara tidak boleh bertentangan
dengan salah satu dari sila Pancasila.
Jawaban dari berbagai pertanyaan di atas akan tergantung apakah kita memahami teks belaka, atau semata-mata melihat konteks, atau mau “nyetel” dengan pas antara menggunakan teks dan memahami konteks. Sehingga dengan “nyetel” secara proporsional antara teks dengan konteks melalui pertimbangan tujuan (maqashid) dan sabab al-nuzul ayat, kita bisa menjawab tantangan zaman dengan segala bentuk perubahannya yang radikal (disruption) ini. [Aham]


0 Comments