Menimbang Khilafah dan Negara Nasional: Analisis Normatif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Perspektif Aswaja
Dari sudut pandangan agama, pemerintahan Indonesia adalah sah.
Pandangan ini didasarkan pada dua dalil: Pertama, presiden Indonesia dipilih
langsung oleh rakyat. Menurut Ibnu Katsir dalam al-Bidāyah wa al-Nihāyah (2001:204),
sistem pemilihan langsung oleh rakyat sama dengan pengangkatan Sayyidina Ali,
Ra. untuk menduduki jabatan Khalifah. Kedua, presiden terpilih Indonesia
dilantik oleh MPR, sebuah gabungan dua lembaga tinggi, DPR dan DPD yang dapat
disepadankan dengan ahl al-ḥall wa al-‘aqd dalam konsep al-Mawardi
dalam kitab al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.
Keabsahan pemerintahan Indonesia bukan hanya dapat dilihat dari
sudut sistem pemilihan dan mekanisme pelantikan presiden saja, namun juga bisa
dilihat dari terpenuhinya Maqāṣid al-Sharī‘ah (tujuan syariat)
dari imāmah (pemerintahan) Indonesia, dalam rangka menjaga
kesejahteraan dan kemashlahatan umum. Terkait dengan ini, Imam al-Ghazali
mengungkapkan di dalam al-Iqtiṣād fī al-I‘tiqād (1988:147), menyatakan,
“Dengan demikian tidak bisa dipungkiri kewajiban mengangkat seorang pemimpin
(presiden) karena mempunyai manfaat dan menjauhkan mudharat di dunia ini”.
Dalam konteks ini, pemerintahan Indonesia telah memenuhi tujuan
syariat di atas dengan adanya institusi pemerintahan, kepolisiaan, pengadilan
dan lain sebagainya. Alhasil, menurut Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah, pemerintahan
Indonesia adalah pemerintah yang sah. Siapapun tidak bisa mengingkarinya.
Karena itu, mengkonversi sistem pemerintahan dengan sistem apapun,
termasuk sistem khilafah sentral dengan memusatkan kepemimpinan umat Islam di
dunia pada satu pemimpin, adalah tidak diperlukan. Apalagi jika konversi sistem
itu akan menimbulkan mudarat yang lebih besar. Seperti timbulnya chaos dalam
bidang sosial, politik, ekonomi dan keamanan. Lantaran, timbulnya kevakuman
pemerintahan atau pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan rakyat luas,
sehingga membuka peluang perang saudara antar anak bangsa. [Imam al-Ghazali, Al-Iqtiṣād
fī al-I‘tiqād, 1988:148]
Terlebih, mendirikan khilafah mendunia terbantahkan oleh
dalil-dalil berikut ini: Pertama, khilafah mendunia tidak memiliki akar dalil
yang qaṭ‘ī. Adapun yang wajib dalam pandangan agama, adalah adanya
pemerintahan yang menjaga kesejahteraan dan kemashlatan dunia. Terlepas dari
apa dan bagaimana sistem pemerintahannya. Karena itu, kita melihat para ulama
di berbagai negara belahan dunia memperbolehkan, bahkan tak jarang yang ikut
terlibat langsung dalam proses membidani pemerintahan di negaranya
masing-masing. Beberapa contoh kasus dari sistem pemerintah di jaman klasik,
antara lain: Daulah Mamalik di Mesir, Daulah Mungol di India, Daulah Hafshiyyah
di Tunis, dan lain sebagainya.
Kedua, persoalan imāmah dalam pandangan Ahl al-Sunnah wa
al-Jamā‘ah bukanlah bagian dari masalah akidah, melainkan termasuk
persoalan siyāsah shar‘iyyah atau fiqh al-mu‘āmalah.
Karena itu, kita boleh berbeda pendapat dalam soal sistem pemerintahan, sesuai
dengan kondisi zaman dan masyarakatnya masing-masing dalam mempertimbangkan maslahat
dan mafsadat dari sistem yang dianutnya tersebut.
Ketiga, membentuk pemerintahan agama di suatu daerah, akan
membunuh agama itu sendiri di daerah lain. Menegakkan Islam di suatu daerah di
Indonesia, sama halnya dengan membunuh Islam di daerah-daerah lain, seperti di
Irian Jaya, di Flores, di Bali dan lain sebagainya. Daerah basis non-Islam akan
menuntut hal yang sama dalam proses penegakan agamanya masing-masing. Bentuk
negara nasional adalah wujud kearifan para pemimpin agama di Indonesia, tidak
ingin terjebak pada institusionalisasi agama, sebagai tuntutan dari otonomi
daerah.
Keempat, masyarakat masih belum siap untuk melaksanakan syariat
Islam secara penuh, terutama untuk menerapkan hukum pidana Islam. Seperti bagi
pezinah dirajam, pencuri dipotong tangan, sanksi bagi yang tidak melaksanakan salat
dan zakat, dan seterusnya. Penerapan syariat Islam secara penuh tanpa
mempertimbangkan kesiapan umat Islam akan menyebabkan banyak umat Islam yang
tidak mengakui sebagai seorang muslim karena takut terhadap sanksi hukum
tersebut. Jumlah 90 persen umat Islam akan mengalami penurunan secara drastis.
Sehingga penerapan itu justru merugikan umat Islam sendiri.
Kelima, sulitnya mencari tolok ukur apakah yang dilakukan oleh
seorang khalifah itu merupakan suatu langkah politik atau sekedar pelampiasan
ambisi kekuasaan, atau itu memang benar-benar melaksanakan perintah Allah
semisal ketika terjadi kekerasan dari khalifah yang berkuasa terhadap para
ulama sebagaimana dialami oleh imam mazhab yang empat: Imam Malik, Imam Abu
Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikut mereka. Sejarah
mencatat tidak sedikit dari para ulama yang mendapat perlakuan zalim, diborgol,
dipenjara, dan dianiaya, sementara khalifah dalam menjalankan hukuman tersebut
melakukannya atas nama agama. Jika demikian yang terjadi maka sudah pasti ulama
Nahḍiyyīn akan memenuhi penjara-penjara di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, jika memang disepakati ide formalisasi syariat maka teori
syariat manakah yang akan diterapkan. Apakah model Wahabi di Saudi Arabia yang
memberangus ajaran-ajaran sebagaimana diamalkan oleh kaum Nahḍiyyīn seperti
tawassul, tahlil, talqin, dan lain sebagainya, atau sistem Syi’ah yang telah
membunuh ratusan ulama dan umat Islam, menghancurkan masjid-masjid Ahl
al-Sunnah sebagaimana yang terjadi di teluk Persi, di bagian wilayah Timur
Tengah, atau belahan lain di dunia ini, dan pemerintah yang berkuasa melakukan
semua itu, lagi-lagi, atas nama agama. Jika itu yang terjadi, niscaya warga Nahḍiyyīn
akan akan menjadi korban dari pemerintah yang berbeda akidah tersebut.
Dalil-dalil di atas kian meyakinkan bahwa cita-cita untuk
mendirikan khilafah islamiyah akan membawa konsekuensi tersendiri bukan hanya
menyangkut tampilan wajah Indonesia tetapi juga kondisi masyarakat yang akan
diwarnai oleh konflik dan disistensi dari elemen bangsa yang lain.
Dengan mempertimbangkan pendapat dari Imam al-Ghazali dan
al-Baidlawi maka mengkonversi sistem pemerintahan yang ada tidak diperbolehkan
menurut syara’, mengingat besarnya ongkos sosial, politik, ekonomi, dan
keamanan yang harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam pandangan Ahl
al-Sunnah wa al-Jamā‘ah menghindari mudarat lebih utama dari pada menerapkan
kebaikan. Karena itu, menghindari mudarat yang besar lebih kita utamakan dari
pada mendapat sedikit kemaslahatan. Sebaliknya, tidak mendapatkan sedikit
kebaikan untuk menghindari mudarat yang lebih besar merupakan sebuah bentuk
kebaikan yang besar.
Jadi, sistem pemerintahan di dalam pandangan agama bukan sistem
untuk sistem melainkan sistem untuk umat. Sehingga sistem apapun yang dianut
oleh umat di dalam memenuhi tujuan syariat dari pemerintahan tidak boleh
menimbulkan kerusakan yang mengancam keselamatan jiwa dan harta umat. Sebab
sejatinya menurut Imam al-Ghazali, pemerintahan itu didirikan untuk menata
umat, agar kehidupan agama dan dunianya aman sentosa dari ancaman dari dalam
maupun dari luar [Al-Iqtiṣād fī al-I‘tiqād, 1988:147].
Senada dengan Imam al-Ghazali di atas, al-Baidlawi juga
berpandangan bahwa esensi dari pemerintahan adalah menolak kerusakan. Sedangkan
kerusakan itu tidak dapat ditolak kecuali dengan pemerintahan tersebut, yaitu
sebuah pemerintahan yang menganjurkan ketaatan, mencegah kemaksiatan,
melindungi kaum mustad‘afīn, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi
semua. Esensi dari pemerintahan itu menurutnya adalah keharusan profetik dan
intelektual dalam menjaga kedamaian dan mencegah kerusakan dunia. [Al-Baidlawi, Ṭawāli‘
al-Anwār wa Maṭāli‘ al-Anẓār, 1998: 348]
KH. MA Sahal Mahfudz menyatakan sikap NU pada saat khotbah iftitah
Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Sukolilo Surabaya, 28 Juli 2006: “NU juga
sejak awal mengusung ajaran Islam tanpa melalui jalan formalistik, lebih-lebih
dengan cara membenturkannya dengan realitas secara formal, tetapi dengan cara
lentur. NU berkeyakinan bahwa syariat Islam dapat diimplementasikan tanpa harus
menunggu atau melalui institusi formal. NU lebih mengidealkan substansi
nilai-nilai syariat terimplementasi di dalam masyarakat ketimbang
mengidealisasikan institusi. Kehadiran institusi formal bukan suatu jaminan
untuk terwujudnya nilai-nilai syariat di dalam masyarakat”.
Dalam kaitan ini, sikap NU jelas, keinginan untuk mengkonversi
sistem pemerintahan, tidak memiliki akar syara`, malahan bertentangan
dengan serangkaian hasil ijtihad para ulama NU yang dirumuskan di berbagai
institusi pengambilan keputusan dan kebijakan tertinggi organisasi. Bagi NU,
Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam Indonesia dalam mendirikan
negara dan membentuk pemerintahan. [Aham]
Oleh: KH. Muhyiddin Abdusshomad.
*Tulisan ini dipublikasikan di laman NU Online pada hari Senin, 5 November 2007.
.png)

0 Comments