Kepemimpinan Profetik: Mengontekstualisasi Sifat Wajib Nabi Sebagai Standar Tatakelola Etik Berpolitik

 

Sebelum membedah keempat sifat Nabi, kita perlu meletakkan kerangka berpikir yang tepat. Dalam kitab Min al-ʿAqīdah ilā al-Thawrah, Hasan Hanafi menggugat pemahaman Akidah tradisional yang cenderung statis, pasif, dan elitis. Baginya, teologi harus bertransformasi menjadi antropologi; perbincangan tentang Tuhan (teosentris) harus berdampak pada pembebasan dan kesejahteraan manusia (antroposentris).

Dalam konteks kepemimpinan, sifat wajib Nabi tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai atribut langit yang eksklusif milik manusia suci (Maʿṣūm). Sifat-sifat tersebut harus didaratkan ke bumi menjadi landasan epistemologis dan praksis bagi para pemimpin. Kepemimpinan, menurut kacamata "Akidah ke Revolusi", adalah instrumen pembebasan kaum tertindas (mustaḍʿafīn), pemberantasan korupsi struktural, dan penegakan keadilan sosial. Jika seorang pemimpin gagal mengaktualisasikan sifat-sifat kenabian ini, maka ia bukan sekadar gagal secara politis, melainkan cacat secara teologis.

Di sinilah konsep Kepemimpinan Profetik (Kenabian) hadir bukan sekadar sebagai romantisme sejarah agama, melainkan sebagai "Standar Operasional Prosedur" (SOP) yang universal dan abadi. Empat sifat wajib yang melekat pada diri para utusan Tuhan: Ṣiddīq (jujur dan berintegritas), Amānah (dapat dipercaya dan akuntabel), Tablīgh (transparan dan komunikatif), serta Faṭānah (cerdas dan visioner)—merupakan kerangka kerja (framework) yang sangat relevan untuk mengkalibrasi ulang standar kepemimpinan di era modern. Keempat sifat ini membentuk sebuah ekosistem kepemimpinan yang utuh, di mana kompetensi teknis diimbangi oleh kedalaman spiritual dan tanggung jawab sosial.

1. Ṣiddīq (Integritas dan Pembebasan dari Kebohongan Struktural)

Secara leksikal, Ṣiddīq bermakna benar atau jujur. Namun, dalam standar kepemimpinan transformatif, Ṣiddīq melampaui sekadar "tidak berbohong". Ṣiddīq adalah integritas fundamental, kesesuaian absolut antara visi, ucapan, dan tindakan nyata.

Dalam kitab Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah karya Al-Mawardi, syarat pertama dan utama bagi seorang Khalifah (pemimpin) adalah ʿAdālah (keadilan dan integritas moral). Seorang pemimpin yang kehilangan sifat Ṣiddīq akan terjebak dalam pragmatisme buta dan manipulasi.

Dalam perspektif revolusioner Hasan Hanafi, kebohongan terbesar seorang pemimpin adalah ketika ia menutupi realitas ketidakadilan sosial dengan retorika pembangunan. Pemimpin yang Ṣiddīq berani mengungkap kebenaran yang pahit. Ia berani membongkar sistem yang korup, meskipun hal itu mengancam posisi politiknya. Standarisasi sifat Ṣiddīq dalam kepemimpinan modern mewajibkan adanya transparansi radikal, mulai dari transparansi anggaran, kejelasan rekam jejak, hingga kejujuran dalam mengakui kegagalan kebijakan. Pemimpin yang Ṣiddīq menolak pencitraan semu dan memilih realisme politik yang berpihak pada rakyat.

Al-Quran secara eksplisit memerintahkan umat manusia, khususnya mereka yang memegang tampuk kekuasaan, untuk senantiasa menjadikan kejujuran sebagai kompas moral.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ ١١٩

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)." [QS. At-Taubah:119].

Ayat ini tidak hanya memerintahkan individu untuk jujur, tetapi juga menciptakan ekosistem kebenaran (bersama orang-orang yang benar). Dalam aplikasi modern, ini berarti seorang pemimpin harus membangun budaya organisasi yang mengapresiasi kejujuran, melindungi para whistleblower (pelapor pelanggaran), dan menolak segala bentuk manipulasi laporan keuangan atau data publik.

2. Amānah (Akuntabilitas dan Gugatan terhadap Monopoli Kuasa)

Amānah berarti dapat dipercaya. Dalam Islam, kekuasaan bukanlah hak istimewa (privilese) atau piala kemenangan politik, melainkan mandat vertikal dari Tuhan dan mandat horizontal dari rakyat.

Ibn Taimiyyah dalam masterpiece-nya, As-Siyasah as-Shar'iyyah fi Islahi ar-Ra'i wa ar-Ra'iyyah, menegaskan bahwa kepemimpinan bersandar pada dua pilar utama: Al-Quwwah (Kapasitas/Faṭānah) dan Al-Amānah (Integritas/Kepercayaan). Ibn Taimiyyah merujuk pada prinsip bahwa menyerahkan suatu urusan kepada yang bukan ahlinya atau mengkhianati amanat publik adalah bentuk kehancuran sistemik.

Membaca Amānah melalui lensa Dari Akidah ke Revolusi, kita menemukan bahwa pengkhianatan Amānah tidak hanya berupa korupsi uang negara secara individu. Bentuk pengkhianatan yang paling revolusioner untuk dilawan adalah oligarki dan monopoli sumber daya alam. Seorang pemimpin yang Amānah akan memandang jabatan publik sebagai alat distribusi kekayaan (distributive justice). Standarisasi Amānah menuntut sistem tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Corporate/Public Governance), anti nepotisme, dan adanya mekanisme pengawasan kekuasaan yang ketat (seperti sistem checks and balances) agar penguasa tidak bermetamorfosis menjadi tiran.

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ

"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil..." [QS. An-Nisa: 58].

Ayat di atas mengandung dua instruksi utama bagi seorang pemimpin: memberikan hak kepada yang berhak (meritokrasi) dan menegakkan keadilan. Menyerahkan suatu urusan atau jabatan kepada orang yang bukan ahlinya karena alasan kedekatan personal atau nepotisme adalah bentuk pengkhianatan terhadap Amānah.

Amānah tidak hanya berbicara tentang tidak mencuri uang kas negara atau perusahaan, tetapi juga tentang memberikan dedikasi waktu, tenaga, dan pikiran secara maksimal untuk kepentingan yang dipimpinnya. Dalam konteks era kini, Amānah diterjemahkan ke dalam kepatuhan terhadap standar ESG (Environmental, Social, and Governance), di mana perusahaan atau pemerintah diwajibkan untuk beroperasi tanpa merusak lingkungan hidup dan menyejahterakan masyarakat sekitar. Pemimpin yang Amānah berani diaudit, membuka ruang bagi kritik, dan memandang kontrol sosial bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga dirinya tetap berada di jalur yang benar.

3. Tablīgh (Transparansi, Edukasi, dan Penyadaran Massa)

Tablīgh secara harfiah berarti menyampaikan. Bagi seorang Nabi, Tablīgh adalah keberanian menyampaikan wahyu meski nyawa taruhannya. Bagi seorang pemimpin, Tablīgh adalah komunikasi publik yang empatik, edukatif, dan mencerahkan.

Filsuf besar Al-Farabi dalam karyanya Ārāʾ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah (Pandangan Penduduk Kota Utama), menggambarkan pemimpin ideal (filsuf-nabi) sebagai sosok yang tidak hanya memiliki visi batiniah, tetapi juga kemampuan artikulatif untuk mengkomunikasikan kebenaran dan kebahagiaan sejati kepada rakyatnya, sehingga mereka tergugah untuk bergerak bersama.

Dalam konteks revolusi sosial, Tablīgh selaras dengan konsep conscientization (penyadaran kritis). Pemimpin tidak boleh membodohi rakyatnya dengan jargon-jargon kosong atau kebijakan populistik sesaat demi elektabilitas. Standarisasi sifat Tablīgh mewajibkan pemimpin untuk menjadi pendidik (edukator) bagi bangsanya. Ia harus memiliki keberanian (Shajāʿah) untuk menyampaikan fakta objektif, mengedukasi publik tentang krisis yang dihadapi negara, dan mengajak rakyat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Tablīgh dalam era digital juga bermakna perang melawan hoaks dan disinformasi melalui penyediaan data publik yang akurat dan dapat diakses siapa saja.

Banyak pemimpin modern terjebak dalam menara gading birokrasi, terasing dari realitas keseharian rakyat atau karyawan yang dipimpinnya. Mereka mengambil keputusan di balik pintu tertutup dan berkomunikasi hanya menggunakan bahasa teknokratis yang kering dan tak bernyawa. Model kepemimpinan yang kaku seperti ini tidak akan mampu bertahan di era media sosial, di mana publik menuntut dialog yang partisipatif dan real-time.

Kewajiban Tablīgh diserukan dalam Al-Quran sebagai sebuah imperatif moral yang tidak dapat ditawar:

يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَۗ

"Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu..." [QS. Al-Ma'idah: 67].

Tanggung jawab menyampaikan (Tablīgh) di era modern mencakup kewajiban seorang pemimpin untuk mengedukasi pengikutnya, memaparkan visi dan misi organisasi secara jernih, serta melaporkan kinerja secara transparan. Ketika ada kebijakan yang tidak populer namun diperlukan (misalnya pemotongan anggaran di masa krisis atau restrukturisasi perusahaan), pemimpin yang mengamalkan Tablīgh akan menjelaskannya secara rasional, berbasis data, namun tetap menggunakan pendekatan empati agar tidak memicu gejolak sosiologis.

4. Faṭānah (Kecerdasan Strategis dan Rekayasa Peradaban)

Faṭānah bermakna cerdas, bijaksana, dan visioner. Niat yang baik (Ṣiddīq) dan kejujuran (Amānah) tidak akan cukup untuk memimpin sebuah peradaban tanpa didampingi oleh kecerdasan strategis (Faṭānah).

Ibn Khaldun dalam Muqaddimahnya mengulas panjang lebar tentang bagaimana sebuah peradaban (ʿUmrān) bangkit dan runtuh. Ia mensyaratkan pemimpin untuk memiliki kecerdasan dalam membaca ʿAṣabiyyah (solidaritas sosial) dan kecerdasan teknokratik untuk mengelola ekonomi dan pertahanan. Senada dengan itu, Imam Al-Ghazali dalam Nasihat Al-Mulūk menekankan bahwa akal (intellect) dan hikmah (wisdom) adalah mahkota seorang raja yang sejati.

Allah SWT menegaskan anugerah kecerdasan dan pemahaman ini sebagai sebuah keutamaan kepemimpinan melalui kisah Nabi Sulaiman dan Nabi Daud:

فَفَهَّمْنٰهَا سُلَيْمٰنَۚ وَكُلًّا اٰتَيْنَا حُكْمًا وَّعِلْمًاۖ 

"Maka Kami memberikan pengertian kepada Sulaiman (tentang hukum yang lebih tepat); dan kepada masing-masing Kami berikan hikmah dan ilmu..." [QS. Al-Anbiya: 79].

Hikmah dan ilmu adalah inti dari Faṭānah. Aplikasi modern dari sifat ini menuntut seorang pemimpin untuk tidak pernah berhenti belajar (long-life learner). Mereka harus memiliki literasi teknologi, berani mendisrupsi status quo dengan inovasi, menguasai manajemen krisis, dan melakukan pengambilan keputusan berbasis bukti empiris (evidence-based policy). Pemimpin yang Faṭānah mampu melihat peluang di tengah krisis dan mampu membaca pola dari kepingan-kepingan data yang berserakan.

Dari sudut pandang Min al-Akidah ila al-Thawrah, Faṭānah adalah intelektualitas yang membebaskan. Kecerdasan bukan digunakan untuk merekayasa hukum demi melanggengkan kekuasaan, melainkan untuk membongkar hegemoni kapitalisme global yang mencekik rakyat. Standarisasi Faṭānah mengharuskan seorang pemimpin memiliki keahlian teknokratik, kemampuan merumuskan kebijakan berbasis data (evidence-based policy), literasi geopolitik yang tajam, dan ketangkasan dalam menavigasi disrupsi teknologi (seperti AI, perubahan iklim, dan krisis ekonomi global). Pemimpin yang Faṭānah tidak terjebak pada manajemen krisis harian, melainkan arsitek masa depan bangsanya.

Kontekstualisasi Manusia Paripurna (Insan Kamil)

Membakukan keempat sifat wajib Nabi (Ṣiddīq, Amānah, Tablīgh, Faṭānah) sebagai standar kepemimpinan bukanlah sebuah romantisasi masa lalu atau utopia politik belaka. Ini adalah manifestasi nyata dari teologi pembebasan Islam. Mengutip kembali semangat Hasan Hanafi, Akidah yang sekadar bersemayam di langit tanpa menyentuh realitas penderitaan di bumi adalah Akidah yang mati.

        Ṣiddīq memastikan arah moral; Amānah memastikan legitimasi dan keadilan; Tablīgh memastikan partisipasi kolektif; dan Faṭānah memastikan eksekusi strategis. Ketika keempat pilar ini distandarisasi dan dijadikan tolak ukur konstitusional dalam menilai, memilih, dan mengawasi pemimpin, maka sistem politik tidak lagi menjadi ajang perebutan kuasa hegemoni, melainkan wadah revolusi sosial menuju peradaban yang berkeadilan, bermartabat, dan diridhai Tuhan. [Barsoenie]

Oleh: Adam Fariz Giata

0 Comments

Top